Analisis Masalah Pemajuan Kebudayaan
Ada masalah apa dalam pemajuan kebudayaan kita?
Tulisan Analisis Masalah Pemajuan Kebudayaan ini adalah salinan dari Lampiran VII Analisis Permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh Indonesia dalam Perpres 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan untuk lebih mudah dibaca dan membantu meyebarluaskan hasil analisa kebudayaan yang benar-benar kita perlukan dalam kehidupan berbudaya di nusantara.
Analisis Masalah Pemajuan Kebudayaan merupakan hasil analisa data yang dikumpulkan oleh Kemendikbudristek sampai akhir tahun 2021 dari 34 PPKD Provinsi se-Indonesia. Serta 412 dokumen PPKD dari Kabupaten/Kota di Indonesia yang artinya belum semuanya mengumpulkan data PPKD. Analisis Masalah Kebudayaan disusun dalam dua bagian, yaitu pertama, uraian mengenai permasalahan umum yang bersifat lintas unsur Pemajuan Kebudayaan (Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan) dan kedua, uraian mengenai permasalahan khusus yang muncul di setiap unsur Pemajuan Kebudayaan. Berikut adalah isi Lampiran VII Analisis Permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh Indonesia dalam Perpres 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.
ANALISIS PERMASALAHAN DALAM PEMAJUAN KEBUDAYAAN DI SELURUH INDONESIA
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan. PPKD disusun secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi dan menjadi bahan dasar penyusunan strategi Kebudayaan. Penyusunan Strategi Kebudayaan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, hingga tanggal 31 Desember 2021 telah disusun sebanyak 34 (tiga puluh empat) dokumen PPKD provinsi. Namun, di tingkat kabupaten/kota baru tersusun sebanyak 412 (empat ratus dua belas) dokumen PPKD kabupaten/kota dari total daerah sebanyak 514 (lima ratus empat belas) kabupaten/kota. Dengan demikian, masih terdapat 102 (seratus dua) kabupaten/kota yang harus segera menyusun dokumen PPKD kabupaten/kota. Dari sejumlah kabupaten/kota tersebut, terdapat 6 (enam) daerah yang tidak diwajibkan menyusun PPKD, yakni kabupaten/kota dalam lingkup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang hanya bersifat administratif.
Penyusunan PPKD penting dilakukan agar Strategi Kebudayaan dapat mewakili kondisi faktual, permasalahan, dan rekomendasi terkait Pemajuan Kebudayaan di seluruh Indonesia. Berdasarkan data PPKD provinsi yang telah dihimpun, berikut adalah analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh Indonesia. Analisis disusun dalam dua bagian, yaitu pertama, uraian mengenai permasalahan umum yang bersifat lintas unsur Pemajuan Kebudayaan (Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan) dan kedua, uraian mengenai permasalahan khusus yang muncul di setiap unsur Pemajuan Kebudayaan.
A. PERMASALAHAN UMUM
Berdasarkan data dalam PPKD, terdapat beberapa persoalan yang secara umum ditemukan di berbagai daerah dan bersifat lintas unsur Pemajuan Kebudayaan, yakni mengemuka bukan saja dalam hal Pelindungan, melainkan juga Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan bidang Kebudayaan. Permasalahan ini meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut:
1. Regulasi
Permasalahan di bidang regulasi merupakan permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan peraturan yang mendukung Pemajuan Kebudayaan dan keselarasan antara peraturan di bidang Pemajuan Kebudayaan dan bidang lain yang terkait. Hal ini meliputi sejumlah permasalahan sebagai berikut:
- Beberapa wilayah baik di kabupaten/kota maupun provinsi belum men5rusun peraturan daerah yang secara khusus mengatur Pemajuan Kebudayaan guna mengakomodasi karakteristik Kebudayaan dan kekhasan permasalahan di setiap daerah. Namun demikian, terdapat beberapa provinsi yang sudah memiliki peraturan daerah mengenai Pemajuan Kebudayaan tersendiri.
- Beberapa materi muatan peraturan daerah masih bertolak belakang dengan semangat Pemajuan Kebudayaan. Misalnya, peraturan daerah mengenai pajak hiburan yang mengenakan pajak terlampau tinggi untuk kegiatan Kebudayaan, bahkan untuk kegiatan Kebudayaan tradisional.
- Beberapa peraturan daerah masih mengacu pada kerangka pelestarian Kebudayaan dan belum mengacu pada kerangka Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, terdapat juga peraturan daerah yang tumpang-tindih antara ketentuan pelestarian Kebudayaan dan Pemajuan Kebudayaan.
2. Anggaran
Permasalahan di bidang anggaran merupakan permasalahan yang berkaitan dengan alokasi, penggunaan, dan sistem pengelolaan anggaran yang menunjang Pemajuan Kebudayaan. Hal ini meliputi sejumlah permasalahan sebagai berikut:
- Anggaran bidang Kebudayaan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota maupun provinsi belum didasarkan pada analisis kebutuhan Pemajuan Kebudayaan. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah anggaran bidang Kebudayaan yang tidak memadai ataupun alokasi dana pada program yang tidak sesuai dengan kebutuhan Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
- Anggaran bidang lain yang memiliki kaitan dengan Kebudayaan, seperti pendidikan, belum diselaraskan dengan kebutuhan Pemajuan Kebudayaan.
- Sistem alokasi anggaran bidang Kebudayaan belum mencerminkan keadaan di lapangan sehingga banyak kegiatan bidang Kebudayaan yang belum teranggarkan dengan baik, misalnya anggaran penciptaan karya seni masih belum terstandarkan sehingga sering dianggarkan berdasarkan ketentuan jasa narasumber.
3. Infrastruktur
Permasalahan di bidang infrastruktur merupakan permasalahan yang berkaitan dengan ketersediaan, kelayakan, dan akses terhadap bangunan, situs, dan ruang Kebudayaan berikut dengan sarana dan prasarananya. Hal ini meliputi sejumlah permasalahan sebagai berikut:
- Ketersediaan infrastruktur Kebudayaan belum merata di seluruh Indonesia. Terdapat daerah tertentu, seperti Pulau Jawa, memiliki lebih banyak infrastruktur Kebudayaan dibandingkan dengan daerah lain.
- Taman budaya tidak dimiliki oleh semua provinsi. Sebagian besar taman budaya yang ada saat ini kondisinya tidak prima sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Di sisi lain, para pegiat Kebudayaan tidak dapat mengakses taman budaya dengan mudah karena biaya sewa yang tinggi dan proses perizinan yang rumit.
- Kurangnya infrastruktur publik milik pemerintah yang pengelolaan dan pen)rusunan programnya dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan para pelaku seni dan budaya sebagai pemangku kepentingan bidang Kebudayaan.
4. Fasilitas
Permasalahan di bidang fasilitas merupakan permasalahan yang berkaitan dengan perwujudan peran pemerintah dalam memudahkan atau memfasilitasi masyarakat dalam memajukan Kebudayaan. Hal ini meliputi sejumlah permasalahan sebagai berikut:
- Program fasilitasi yang terstruktur dan terencana belum tersedia di sebagian besar kabupaten/kota ataupun provinsi. Banyak program fasilitasi di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi yang dijalankan atas dasar kebijakan pimpinan dan belum menjadi bagian dari sistem yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Misalnya dengan sistem seleksi yang transparan.
- Beberapa pemberian hibah guna memfasilitasi inisiatif Pemajuan Kebudayaan di daerah masih berasal langsung dari Pemerintah Pusat. Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan program pemberian hibah tersebut belum banyak.
- Inovasi layanan dukungan Pemerintah Daerah yang menunjang prakarsa pelaku budaya dalam Pemajuan Kebudayaan masih kurang, misalnya masih sedikit peran mempertemukan program pelaku budaya dengan sumber pendanaan swasta (matchmaking) yang dapat memperkuat berbagai program tersebut dan membuatnya lebih berkelanjutan.
5. Koordinasi
Permasalahan di bidang koordinasi antar pemangku kepentingan merupakan permasalahan yang berkaitan dengan hubungan antara pemerintah, Lembaga Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, dan masyarakat umum dalam upaya Pemajuan Kebudayaan. Hal ini meliputi sejumlah permasalahan sebagai berikut:
- Koordinasi antar pemangku kepentingan Kebudayaan di daerah masih belum optimal. Belum terjalin sinergi antara Pemerintah Daerah, Lembaga Kebudayaan, dan masyarakat umum untuk menjalankan program Pemajuan Kebudayaan secara berkelanjutan.
- Kebudayaan merupakan urusan wajib nonpelayanan dasar, namun sering diperlakukan sebagai urusan tidak wajib. Khususnya dalam nomenklatur Kebudayaan di Pemerintah Daerah, misalnya antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang Kebudayaan dengan bidang baik pendidikan, pariwisata, maupun ekonomi kreatif disatukan. Ketika urusan bidang Kebudayaan digabungkan ke dalam 1 (satu) OPD yang menjalankan urusan bidang lain, seperti pariwisata, sering urusan Kebudayaan menjadi terpinggirkan. Padahal pariwisata adalah urusan tidak wajib, sedangkan Kebudayaan adalah urusan wajib.
B. PERMASALAHAN KHUSUS
Selain permasalahan yang berlaku umum lintas unsur Pemajuan Kebudayaan, terdapat pula sejumlah permasalahan yang lingkupnya spesifik, yakni berkenaan dengan salah satu dari Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan bidang Kebudayaan.
1. Pelindungan
Permasalahan di bidang Pelindungan merupakan permasalahan yang berkaitan dengan upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Hal ini meliputi sejumlah permasalahan sebagai berikut:
- Inventarisasi
Upaya pencatatan, pendokumentasian, penetapan, dan pemutakhiran data bidang Kebudayaan belum berjalan dengan optimal. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut:- Beberapa kabupaten/kota belum memiliki tim ahli cagar budaya guna mengkaji artefak OPK yang diduga dapat diberi status sebagai cagar budaya.
- Upaya inventarisasi OPK masih dilakukan secara sporadis dan tidak terkoordinasi. Sering kali inisiatif inventarisasi OPK yang dilakukan oleh masyarakat tidak difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan sebaliknya upaya inventarisasi OPK oleh Pemerintah Daerah sering kali tidak melibatkan masyarakat.
- Beberapa catatan maupun artefak OPK yang dimiliki oleh pribadi sulit diakses oleh publik dengan alasan warisan keluarga atau disakralkan.
- Pewarisan
Upaya mewariskan pengetahuan dan ekspresi budaya ke generasi selanjutnya dan menjalankan regenerasi pelaku budaya belum optimal dan masih terkendala oleh beberapa faktor sebagai berikut:- Minat generasi muda untuk mempelajari atau menggunakan OPK semakin menurun. Penyebab terbesar hal tersebut terjadi adalah karena OPK dianggap semakin tidak relevan dengan kehidupan sehari-hari pada masa kini.
- Metode penggunaan produk Kebudayaan generasi muda yang bergeser dari analog ke digital menyebabkan banyak OPK yang sulit untuk dialihwahanakan menjadi ditinggalkan.
- Sudut Pandang
Upaya melindungi praktik dan ekspresi Kebudayaan sering juga berkaitan dengan kuatnya sentimen anti keberagaman di masyarakat yang dipengaruhi oleh beberapa faktor sebagai berikut:- Praktik dan ekspresi Kebudayaan tertentu masih dipersepsi sebagai hal yang bertentangan dengan nilai agama di beberapa daerah, misalnya praktik upacara ruwatan atau selamatan dipandang sebagai mempersekutukan Tuhan. Padahal, agama dan Kebudayaan seharusnya tidak dipertentangkan.
- Praktik dan ekspresi budaya dari negeri lain, misalnya budaya barat, sering dianggap sebagai Kebudayaan asing yang mengancam eksistensi budaya daerah yang dianggap asli. Hal ini tidak selaras dengan semangat Pemajuan Kebudayaan yang mengartikan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antarKebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
- Praktik dan ekspresi budaya dari provinsi lain sering dianggap sebagai ancaman terhadap Kebudayaan sebuah provinsi. Padahal, aneka budaya dari provinsi lain itu sesungguhnya memperkaya keragaman Kebudayaan provinsi tersebut.
- Sarana dan Prasarana
Akses Sarana dan Prasarana Kebudayaan belum memadai serta upaya publik dalam mengaksesnya masih mengalami kendala yang disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut:- Beberapa kabupaten/kota ataupun provinsi tidak memiliki Sarana dan Prasana Kebudayaan yang memadai guna melakukan Pelindungan OPK.
- Banyak museum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah terbengkalai karena minimnya anggaran dan tata kelola yang belum optimal. Beberapa museum diisi oleh pegawai yang latar belakang pendidikan ataupun pengalaman kerja tidak sesuai dengan kebutuhan.
- Akses publik untuk menggunakan Sarana dan Prasarana Kebudayaan seringkali sulit karena mekanisme perizinan yang rumit atau tidak tersosialisasikan dengan baik.
2. Pengembangan
Permasalahan di bidang Pengembangan merupakan permasalahan yang berkaitan dengan upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan. Hal ini meliputi sejumlah permasalahan sebagai berikut:
- Revitalisasi Nilai
Upaya membuat praktik dan ekspresi budaya tradisi tetap relevan dengan konteks masa kini masih terkendala oleh beberapa faktor sebagai berikut:- Praktik budaya tradisi sering dipersepsi sebagai hal yang tidak boleh diubah sama sekali sehingga mempersulit pelaksanaannya pada masa kini. Padahal, setiap praktik budaya merupakan hasil adaptasi situasi dengan kondisi zamarL yang ada sehingga praktik budaya yang ada hari ini merupakan tradisi sesungguhnya dari hasil inovasi di beberapa generasi sebelumnya.
- Upaya untuk menjalankan inovasi atas OPK guna menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dalam kehidupan masa kini masih perlu ditingkatkan, misalnya perubahan metode pelaksanaan ataupun modifikasi bahan baku dan alat agar masyarakat modern lebih mudah menjalankan tradisi.
- Program revitalisasi nilai budaya sering dirancang dalam bentuk yang kaku dan formulaik sehingga tidak memicu peran publik dalam upaya revitalisasi tersebut, misalnya revitalisasi budaya gotong royong dijalankan melalui seminar tentang pentingnya gotong royong.
- Alih wahana OPK agar dapat dinikmati dan dimanfaatkan melalui teknologi digital belum banyak dilakukan.
- Kajian OPK
Upaya menjalankan kajian atas OPK masih terkendala oleh beberapa faktor sebagai berikut:- Kajian mengenai OPK yang dilakukan di lembaga pendidikan maupun lembaga penelitian masih bersifat sporadis dan belum terintegrasikan dalam suatu agenda riset terpadu yang dapat diakses oleh semua pihak. Akibatnya, kemajuan kajian mengenai suatu OPK menjadi sulit diukur.
- Fasilitas dan pendanaan untuk inisiatif kajian mengenai OPK masih belum memadai. Kalaupun ada, fasilitas dan pendanaan itu hanya memungkinkan kajian dengan lingkup yang sangat kecil dan waktu penelitian yang sangat singkat.
- Ekosistem pengkajian terhadap OPK di daerah kerap tidak tersambung dengan ekosistem pengambilan kebijakan yang membidangi objek tersebut. Akibatnya, kajian tidak berkontribusi pada peningkatan mutu kebijakan.
- Peranan Lembaga Kebudayaan, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian
Upaya meningkatkan peran Lembaga Kebudayaan, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dalam pengembangan OPK masih terkendala oleh beberapa faktor sebagai berikut:- Lembaga Kebudayaan seperti dewan kesenian belum dilibatkan secara optimal dalam proses penentuan kebijakan Kebudayaan oleh Pemerintah Daerah.
- Beberapa daerah tidak memiliki Lembaga Kebudayaan yang mampu menjadi representasi pegiat Kebudayaan di wilayah masing-masing.
- Lembaga pendidikan dan lembaga penelitian belum banyak dilibatkan dalam Pengembangan OPK.
- Publikasi dan Diseminasi Pengetahuan
Upaya menjalankan publikasi dan diseminasi pengetahuan yang efektif mengenai OPK masih terkendala oleh beberapa faktor sebagai berikut:- Diseminasi pengetahuan mengenai OPK baik dalam bentuk buku maupun kegiatan seminar dan lokakarya belum optimal. Penambahan jumlah buku dan artikel mengenai OPK tidak berkorelasi dengan peningkatan kesadararl publik mengenai objek tersebut.
- Percobaan memanfaatkan kanal diseminasi pengetahuan mengenai OPK yang lebih berdampak dalam konteks era digital belum banyak dilakukan.
- Pelibatan publik dalam diseminasi pengetahuan mengenai OPK belum banyak. Pihak yang lebih banyak terlibat baru Pemerintah Daerah dan lembaga pendidikan, bukan tokoh publik atau penggerak kaum muda.
3. Pemanfaatan
Permasalahan di bidang Pemanfaatan merupakan permasalahan yang berkaitan dengan upaya pendayagunaan OPK untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. Hal ini meliputi sejumlah permasalahan sebagai berikut:
- Perhelatan Budaya
Upaya menggelar perhelatan (events) budaya belum dikelola dengan baik dan masih terkendala oleh beberapa persoalan tata kelola sebagai berikut:- Sinkronisasi program penyelenggaraan kegiatan Kebudayaan antardaerah di Indonesia belum optimal. Hal tersebut menyebabkan banyak kegiatan Kebudayaan yang memiliki konsep serupa dan diselenggarakan pada waktu yang sama sehingga kurang berdampak. Hal tersebut diperburuk dengan tidak adanya kalender kegiatan Kebudayaan secara nasional.
- Penentuan tema dan konsep kegiatan Kebudayaan di daerah sering kali tidak berdasarkan ciri khas maupun kebutuhan dari SDM Kebudayaan di daerah tersebut, tetapi hanya mengikuti tren yang sedang marak di daerah lain.
- Pengelolaan perhelatan budaya seringkali diserahkan ke event organizer yang tidak melibatkan SDM Kebudayaan dan Lembaga Kebudayaan setempat sehingga manajemen perhelatan budaya cenderung mengasingkan para pelaku budaya di daerah tersebut.
- Pemanfaatan OPK
Upaya memanfaatkan OPK sebagai sarana peningkatan kesejahteraan dan sumber pendapatan utama masyarakat belum maksimal dan masih terkendala oleh beberapa faktor sebagai berikut:- Prakarsa masyarakat dalam memanfaatkan OPK sebagai produk yang memiliki nilai ekonomi tinggi masih terkendala oleh sulitnya akses ke teknologi produksi dan distribusi.
- Sumber pendapatan Pemerintah Daerah masih berasal dari eksploitasi sumber daya alam. Sektor pariwisata masih sekadar menjual daya tarik alam, belum memaksimalkan potensi Kebudayaan setempat.
- Sistem bagi hasil yang adil dan memajukan ekosistem dalam Pemanfaatan OPK oleh perusahaan belum tercipta, misalnya pemanfaatan kuliner lokal sebagai menu makan cepat saji tidak diikuti oleh kontribusi usaha cepat saji itu terhadap ekosistem Kebudayaan yang menghasilkan kuliner lokal tersebut.
- Internalisasi Nilai Budaya
Upaya memanfaatkan OPK sebagai sarana penguatan karakter dan internalisasi nilai budaya belum optimal dan masih terkendala oleh beberapa faktor sebagai berikut:- OPK sebagai media transmisi nilai karakter bangsa belum digunakan secara optimal dalam mendidik anak bangsa, misalnya Pemanfaatan OPK melalui pelajaran muatan lokal belum diwujudkan secara menarik.
- Upaya Pemanfaatan aneka media internalisasi nilai budaya di luar jalur formal pendidikan belum banyak, misalnya aneka bentuk kanal internalisasi nilai seperti film, permainan, dan video.
- Sinergi lintas instansi yang dapat menjalankan kebijakan internalisasi nilai budaya secara efektif belum terwujud. Akibatnya, pesan dan nilai yang hendak disampaikan terlalu banyak dan sering bertentangan satu sama lain sehingga tidak efektif dalam penguatan karakter bangsa.
- Diplomasi Budaya
Upaya memanfaatkan OPK sebagai sarana diplomasi budaya belum optimal dan masih terkendala oleh beberapa faktor sebagai berikut:- Indonesia lebih banyak dipengaruhi daripada mempengaruhi Kebudayaan dunia. Indonesia masih sering berperan sebagai importir budaya daripada eksportir budaya sehingga muncul aneka kekhawatiran tentang tergerusnya Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah arus globalisasi.
- Globalisasi masih sering dianggap sebagai ancaman dan belum dilihat sebagai peluang. Akibatnya, sikap Kebudayaan di banyak daerah adalah bercorak defensif daripada menerima dengan tangan terbuka aneka pengaruh budaya untuk memperkaya budaya sendiri yang akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan ekspresi budaya yang dapat mempengaruhi budaya dunia.
4. Pembinaan
Permasalahan di bidang pembinaan merupakan permasalahan yang berkaitan dengan upaya pemberdayaan SDM Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. Hal ini meliputi sejumlah permasalahan berikut:
- Peningkatan Kuantitas dan Kualitas SDM Kebudayaan
Upaya meningkatkan jumlah dan mutu SDM Kebudayaan belum optimal dan masih terkendala oleh beberapa faktor sebagai berikut:- Jumlah SDM Kebudayaan semakin berkurang karena meninggal dunia maupun beralih profesi. Tidak ada regenerasi SDM Kebudayaan yang terstruktur dan sistematis melalui lembaga pendidikan formal. Sebagian besar upaya regenerasi dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui pendidikan sanggar maupun warisan tradisi dalam keluarga.
- Lembaga pendidikan yang memiliki layanan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan belum tersebar secara merata. Hanya beberapa daerah saja yang memiliki baik Institut Seni Indonesia (ISI) maupun Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI). Hal serupa terjadi dalam pendidikan vokasi, tidak banyak daerah yang memiliki Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang Kebudayaan seperti SMK Musik, SMK Karawitan, atau SMK Animasi.
- Program peningkatan kapasitas yang terintegrasi dengan mekanisme sertifikasi belum ada. Upaya melakukan sertifikasi masih sering dilihat sebagai sensor dan bukan sebagai dukungan bagi pelaku budaya agar lebih terintegrasi dengan industri budaya.
- Tata Kelola Lembaga Kebudayaan
Upaya mengelola kelembagaan budaya yang profesional dan berkelanjutan belum optimal dan masih terkendala oleh beberapa faktor sebagai berikut:- Peningkatan kapasitas tata kelola lembaga bagi Lembaga Kebudayaan masih belum banyak dilakukan. Kalaupun ada, sifatnya masih sporadis dan dikerjakan atas inisiatif lembaga itu sendiri.
- Sebagian besar Lembaga Kebudayaan di daerah belum memiliki tata kelola yang baik, misalnya tidak berbadan hukum, tidak memiliki rekening bank atas nama lembaga, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama lembaga, dan tidak punya mekanisme audit keuangan yang transparan dan akuntabel.
- Banyak Lembaga Kebudayaan masih bergantung pada hibah pemerintah ataupun lembaga donor swasta. Akibatnya, pengelolaan Lembaga Kebudayaan sering tidak berkelanjutan karena terbentur permasalahan terbatasnya dana. Kalaupun berkelanjutan, pengelolaan tersebut terus berubah seiring dengan tema hibah dari lembaga pendonor.
- Jaringan SDM Kebudayaan dan Lembaga Kebudayaan
Upaya membangun jaringan kerja yang mempertemukan beragam SDM Kebudayaan dan Lembaga Kebudayaan belum terbentuk dan masih terkendala oleh beberapa faktor sebagai berikut:- SDM Kebudayaan dan Lembaga Kebudayaan yang tersebar di Pulau Jawa lebih banyak jika dibandingkan dengan di kawasan lain akibat ketidakmerataan pembangunan.
- Ketidakmerataan sebaran SDM Kebudayaan dan Lembaga Kebudayaan mempersulit pembentukan jaringan kerja bersama yang efektif dalam mendorong Pemajuan Kebudayaan.
- Asosiasi profesi yang mewakili keanekaragaman jenis SDM Kebudayaan belum banyak. Akibatnya, aneka inisiatif budaya kerap dijalankan secara individual atau berdasarkan kelompok kecil sehingga kurang berdampak.
- Nomenklatur Lembaga Kebudayaan di setiap daerah belum seragam sehingga mempersulit pengelolaan SDM Kebudayaan yErng efektif, misalnya sebagian daerah memiliki dewan kesenian, sedangkan sebagian daerah lain memiliki nomenklatur berbeda.
Demikian bunyi Lampiran VII Analisis Permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh Indonesia. Jangan lupa baca Perpres 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan di sini.