Panduan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022
Sebagaimana setiap tahunnya Kemerdekaan dirayakan. Menyesuaikan dengan berbagai keadaan seperti adanya Pandemi COVID-19 dan sebagainya. Setiap tahun memiliki ciri khas yang unik. Begitupun tahun ini diterbitkan oleh Setneg tentang Panduan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Adapun tema Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Panduan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/ Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, dipandang perlu membentuk Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.
Mensesneg Bapak Pratikno selaku Ketua Panitia Negara Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemeerintah Asing/Pimpinan Organisasi Intenasional menerbitkan surat-surat khusus untuk menjadi Panduan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, hal inilah yang menjadi Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, yaitu:
- Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 103 tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 [download]
- Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 [download]
- Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 [download]
- Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 [download]
Mensesneg juga mengeluarkan Surat Edaran bernomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2022.
SE Mensesneg B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2022 ini ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia, Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia.
Berikut adalah bunyi Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 103 tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, bukan format asli:
Kepmensesneg 103 tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Kepmensesneg 103 tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/ Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, dipandang perlu membentuk Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.
Dasar Hukum
Dasar hukum Kepmensesneg 103 tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah :
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 45);
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepada Negara/ Pemerintah Asing/ Pimpinan Organisasi Internasional;
KEPUTUSAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA SELAKU KETUA PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA NEGARA / PEMERINTAH ASING / PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-77 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022
KESATU
Membentuk Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022, selanjutnya disebut Panitia Pelaksana.
KEDUA
Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua Pelaksana, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Ketua Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media, Ketua Bidang Kerumahtanggaan dan Kemitraan, Ketua Bidang Pengamanan, Upacara dan Demo Udara, Ketua Bidang Paskibraka, Ketua Bidang Seni dan Budaya, dan anggota dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KETIGA
Ketua Pelaksana mempunyai tugas:
mengoordinasikan pelaksanaan tugas para Ketua Bidang, Sekretaris, dan Anggota;
memimpin rapat-rapat Panitia Pelaksana;
menyusun pedoman pelaksanaan peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang akan diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara;
memberikan laporan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara.
Sekretaris mempunyai tugas:
menyiapkan rapat-rapat Panitia Pelaksana;
mengoordinasikan administrasi persuratan;
menyiapkan pencetakan undangan dan kebutuhan kesekretariatan.
Ketua Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media mempunyai tugas:
mengoordinasikan pelaksanaan acara-acara kegiatan yang dihadiri oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI;
mengoordinasikan kegiatan keprotokolan, pers dan media;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana.
Ketua Bidang Kerumahtanggaan dan Kemitraan mempunyai tugas:
mengoordinasikan kegiatan kerumahtanggaan acara yang dihadiri oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI;
mengoordinasikan mitra pendukung kepada Ketua Pelaksana dalam rangka kegiatan upacara peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana.
Ketua Bidang Pengamanan, Upacara, dan Demo Udara mempunyai tugas:
mengoordinasikan pengamanan acara di dalam dan di luar Istana Kepresidenan;
mengoordinasikan pelaksanaan penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan;
mengoordinasikan rangkaian kegiatan persiapan dan pelaksanaan upacara peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 serta pelatihan bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka);
mengoordinasikan pelaksanaan acara demo udara (fly pass);
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana.
Ketua Bidang Paskibraka mempunyai tugas:
mengoordinasikan rangkaian kegiatan perekrutan dan pembinaan Paskibraka;
mengoordinasikan pemberangkatan dari dan kepulangan ke daerah asal Paskibraka;
mengoordinasikan dan bertanggung jawab penuh atas penyiapan sarana prasarana pendukung kegiatan Paskibraka termasuk yang terkait dengan penerapan protokol kesehatan bagi Paskibraka;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana.
Ketua Bidang Seni dan Budaya mempunyai tugas:
mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian kegiatan terkait dengan gelar seni budaya dalam rangkaian upacara peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 di Istana Merdeka;
mengoordinasikan penyelenggaraan aubade;
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana.
KEEMPAT
Dalam melaksanakan tugasnya, para Ketua Bidang dan Anggota saling berkoordinasi dengan para Ketua Bidang dan Anggota yang lain.
KELIMA
Panitia Pelaksana bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.
KEENAM
Laporan pertanggungjawaban disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tanggal 17 Agustus 2022.
KETUJUH
Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Pelaksana dibebankan pada dana APBN, sesuai dengan alokasi peruntukan yang ada pada masing-masing instansi pemerintah, dan sumber lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
KEDELAPAN
Permohonan dukungan kepada pihak lain yang akan berkontribusi pada kegiatan upacara peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana.
KESEMBILAN
Keputusan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikianlah bunyi Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 103 tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022. Semoga menjadi informasi.
Berikut adalah isi SE Mensesneg B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2022. Bukan format asli:
SE Mensesneg B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2022
Dengan hormat kami menyampaikan bahwa Tema Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Tema dan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022, kami mengajak Bapak/lbu untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:
Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022.
Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d. 31 Agustus 2022. Penggunaan logo HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di ataş, jajaran TNI dan Polri, serta kantorkantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan şirine atau şuara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Begitulah bunyi SE Mensesneg B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2022. Merdeka. Unduh Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 [download].
Pedoman Identitas Visual 77 tahun Kemerdekaan Indonesia dapat diunduh juga di sana.
Pada tanggal 6 Agustus 2022 terbit SE Mensesneg bernomor B-737/M/S/TU.00.04/08/2022 yang berisi tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022. Berikut adalah isinya.
Dalam rangka Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Tema dan Logo:
Tema peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Tema dan logo dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Pedoman pokok kegiatan di tingkat pusat:
Hari,
Tanggal
Waktu
(WIB)
Acara Tempat Senin, 1 Agustus 2022 19.30 Zikir dan Doa Kebangsaan Halaman Istana Merdeka Jumat, 12 Agustus 2022
09.30 Upacara penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia Istana Negara 15.00 Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-61 Tahun 2022 Cibubur Senin, 15 Agustus 2022 16.00 Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Istana Negara Selasa, 16 Agustus 2022 09.30 Pidato Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI 13.30 Pidato Presiden Republik Indonesia pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR-RI Tahun Sidang 2022-2023 Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI 24.00 Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Rabu, 17 Agustus 2022 08.00 Kirab Bendera Pusaka dari Monumen Nasional ke Halaman Istana Merdeka Silang Monas, Halaman Istana Merdeka dan Daring Pertunjukan Kesenian Halaman Istana Merdeka dan Daring 10.00 Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Halaman Istana Merdeka dan Daring 15.45 Pertunjukan Kesenian Halaman Istana Merdeka dan Daring 17.00 Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih Halaman Istana Merdeka dan Daring
Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 diatur sebagai berikut:
Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka Jakarta secara luring dan daring, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Upacara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap.
Upacara dihadiri oleh Presiden RI (selaku Inspektur Upacara), Wakil Presiden RI dan petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPD RI (selaku Pembaca Teks Proklamasi), serta Menteri Agama (selaku Pembaca Doa).
Tamu undangan upacara secara luring terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat.
Peserta upacara secara daring terdiri dari segenap masyarakat yang telah mendaftar melalui laman situs https://www.pandang.istanapresiden.go.id.
Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).
Di tingkat pusat, bagi Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Di luar negeri, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Di tingkat daerah, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring, dengan ketentuan:
Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Halaman lstana Merdeka Jakarta secara daring dari kantor masing-masing.
Pada tanggal 17 Agustus 2022, segenap masyarakat Indonesia dihimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:
Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka Jakarta.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pada tanggal 16 Agustus 2022 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Demikianlah bunyi SE Mensesneg bernomor B-737/M/S/TU.00.04/08/2022 pertanggal 6 Agustus 2022 yang berisi tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.