Lompat ke isi utama

Keppres 10 tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional

Keppres 10 tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional

Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Musik Nasional pada tanggal 9 Maret 2013 di Jakarta. Ditetapkan dalam Keppres 10 tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.

Kapan Hari Musik Nasional? Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret dan bukan Hari Libur.

Keppres 10 tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional menyatakan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

Keppres 10 tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional menegaskan perlunya apresiasi terhadap musik dan para insan musik Indonesia.

Dengan adanya apresiasi yang logis dan pantas diharapkan insan musik Indonesia lebih percaya diri dan meningkatkan prestasinya.

Keppres 10 tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional

Latar Belakang

Pertimbangan Keppres 10 tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional adalah

  1. bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional;

  2. bahwa para insan musik Indonesia bersama masyarakat selama ini memeringati tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional;

  3. bahwa berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional, perlu menetapkan tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional dengan Keputusan Presiden;

Dasar Hukum

Landasar hukum Keppres 10 tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Keppres Hari Musik Nasional

Berikut adalah isi Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional, bukan format asli:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI MUSIK NASIONAL

PERTAMA :
Menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
KEDUA :
Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur.
KETIGA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian bunyi Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional. Semoga insan musik Indonesia selalu diberkahi dalam kebahagiaan. Mari bermusik.

LampiranUkuran
Keppres 10 tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional (44.94 KB)44.94 KB