Keppres 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi
Hari Konstitusi diperingati setiap tanggal 18 Agustus. Ditetapkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dalam Keppres 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi pada tanggal 10 September 2008 di Jakarta.
Penetapan hari konstitusi yang bukan merupakan hari libur ini mengingatkan pada kerja keras penyusun UUD 1945, Yakni Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
PPKI pada 18 Agustus 1945 telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi NKRI. Adalah peristiwa sejarah yang akan selalu diingat bangsa Indonesia.
Sebab penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak asal muasal NKRI.
Berikut adalah bunyi Keppres 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.
Keppres 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi
Latar Belakang
Dasar pemikiran terbitnya Keppres 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi adalah:
bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dengan Keputusan Presiden;
Dasar Hukum
Dasar hukum Keppres 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Isi Keppres Hari Konstitusi
Di bawah ini adalah isi Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi, bukan format asli:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI KONSTITUSI
- PERTAMA :
- Tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi.
- KEDUA :
- Hari Konstitusi bukan merupakan hari libur.
- KETIGA :
- Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian bunyi Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi. Mari kita taati dan pahami konstitusi kita.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Keppres 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi (23.32 KB) | 23.32 KB |