Lompat ke isi utama

Keppres 22 tahun 2008 tentang Hari Jadi Pertambangan dan Energi

Keppres 22 tahun 2008 tentang Hari Jadi Pertambangan dan Energi

Peristiwa pengambilalihan Lembaga Chisitsu Chosajo oleh para pegawainya menjadi Jawatan Tambang dan Geologi pada tanggal 28 September 1945 diperingati menjadi Hari Jadi Pertambangan dan Energi. Hari bersejarah ini ditetapkan dalam Keppres 22 tahun 2008 tentang Hari Jadi Pertambangan dan Energi.

Keppres 22 tahun 2008 tentang Hari Jadi Pertambangan dan Energi mengangkat hari tersebut sebagai pembinaan motivasi, tradisi, dan pelestarian nilai kejuangan para pemuda pegawai Jawatan Tambang dan Geologi yang memberi makna mendasar dan berpengaruh positif terhadap semangat juang dalam membela Negara dan mempertahankan kemerdekaan.

Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2008 tentang Hari Jadi Pertambangan dan Energi ditetapkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 September 2008 di Jakarta.

Di bawah ini adalah Keppres 22 tahun 2008 tentang Hari Jadi Pertambangan dan Energi.

Keppres 22 tahun 2008 tentang Hari Jadi Pertambangan dan Energi

Latar Belakang

Pertimbangan dalam Keppres 22 tahun 2008 tentang Hari Jadi Pertambangan dan Energi adalah:

  1. bahwa peristiwa pengambilalihan Lembaga Chisitsu Chosajo dan penggantian nama lembaga menjadi Jawatan Tambang dan Geologi pada tanggal 28 September 1945 oleh para pemuda pegawai Jawatan Tambang dan Geologi merupakan peristiwa yang mempunyai bobot sejarah yang tinggi dalam lingkup perjuangan bangsa secara nasional yang mencerminkan tekad para pemuda Jawatan Tambang dan Geologi dimaksud dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia;

  2. bahwa dalam upaya pembinaan motivasi, tradisi, dan pelestarian nilai kejuangan para pemuda pegawai Jawatan Tambang dan Geologi yang memberi makna mendasar dan berpengaruh positif terhadap semangat juang dalam membela Negara dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan tanggal 28 September sebagai Hari Jadi Pertambangan dan Energi dengan Keputusan Presiden;

Dasar Hukum

Dasar hukum Keppres 22 tahun 2008 tentang Hari Jadi Pertambangan dan Energi adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Keppres Hari Jadi Pertambangan dan Energi

Berikut adalah isi Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2008 tentang Hari Jadi Pertambangan dan Energi, bukan format asli:

PERTAMA :
Tanggal 28 September ditetapkan sebagai Hari Jadi Pertambangan dan Energi.
KEDUA :
Hari Jadi Pertambangan dan Energi bukan merupakan hari libur.
KETIGA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikianlah bunyi Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2008 tentang Hari Jadi Pertambangan dan Energi. Mari menambang.