Lompat ke isi utama

Keppres 22 tahun 2009 tentang Hari Konservasi Alam Nasional

Keppres 22 tahun 2009 tentang Hari Konservasi Alam Nasional

Hari Konservasi Alam Nasional dilakukan setiap tanggal 10 Agustus. Ditetapkan Oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2009 dalam Keppres 22 tahun 2009 tentang Hari Konservasi Alam Nasional.

Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional untuk menegaskan bahwa Konservasi Alam adalah bagian dari pembangunan nasional yang harus dilakukan secara kontinyu.

Keppres 22 tahun 2009 tentang Hari Konservasi Alam Nasional menyerukan bahwa Konservasi Alam adalah sikap hidup dan budaya bangsa. Sebagai teladan untuk memasyarakatkan konservasi alam sebagai perilaku.

Keppres 22 tahun 2009 tentang Hari Konservasi Alam Nasional

Latar Belakang

Pertimbangan keluarnya Keppres 22 tahun 2009 tentang Hari Konservasi Alam Nasional adalah:

  1. bahwa konservasi alam merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan yang harus terus dilaksanakan dan dipertahankan pada setiap kegiatan dalam upaya perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai sistem penyangga kehidupan;

  2. bahwa dalam upaya menjaga kesinambungan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam upaya memasyarakatkan konservasi alam secara nasional sebagai sikap hidup dan budaya bangsa, perlu menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Konservasi Alam Nasional dengan Keputusan Presiden;

Dasar Hukum

Dasar hukum Keppres 22 tahun 2009 tentang Hari Konservasi Alam Nasional adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Keppres Hari Konservasi Alam Nasional

Berikut adalah bunyi Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2009 tentang Hari Konservasi Alam Nasional, bukan format asli:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI KONSERVASI ALAM NASIONAL

PERTAMA :
Tanggal 10 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konservasi Alam Nasional.
KEDUA :
Hari Konservasi Alam Nasional bukan merupakan hari libur.
KETIGA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian bunyi Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2009 tentang Hari Konservasi Alam Nasional. Mari kita laksanakan sebagai sikap hidup dan budaya.