Lompat ke isi utama

Keppres 22 tahun 2015 tentang Hari Santri

Keppres 22 tahun 2015 tentang Hari Santri

Ini adalah dasar hukum adanya Hari Santri yaitu Keppres 22 tahun 2015 tentang Hari Santri.

Hari Santri bukan hari libur yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober.

Hari Santri memiliki sejarah yang bukan main-main seriusnya. Mengapa tanggal 22 Oktober adalah pertanyaan yang serius.

Mengapa tanggal 22 Oktober?. Hal ini merujuk pada Resolusi Jihad.

Seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 yang dikeluarkan oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia. Mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan NKRI dari serangan penjajah.

Saat itu tanggal 22 Oktober 1945. PBNU mengundang konsul-konsul NU di seluruh Jawa dan Madura yang hadir pada tanggal 21 Oktober 1945 di kantor PB ANO (Ansor Nahdlatul Oelama) di Jl. Bubutan VI/2 Surabaya, berdasar amanat berupa pokok-pokok kaidah tentang kewajiban umat Islam dalam jihad mempertahankan tanah air dan bangsanya yang disampaikan Rais Akbar KH Hasyim Asy’ari.

Dalam rapat PBNU yang dipimpin Ketua Besar KH Abdul Wahab Hasbullah, menetapkan satu keputusan dalam bentuk resolusi yang diberi nama “Resolusi Jihad Fii Sabilillah”.

Isi Resolusi Jihad Fii Sabilillah sebagai berikut:

“Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe ‘ain (jang haroes dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata ataoe tidak) bagi jang berada dalam djarak lingkaran 94 km dari tempat masoek dan kedoedoekan moesoeh. Bagi orang-orang jang berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu djadi fardloe kifajah (jang tjoekoep, kalaoe dikerdjakan sebagian sadja)…”

Dalam waktu singkat tanggapan seruan resolusi jihad PBNU mendapatkan tanggapan dan perang meletus di Surabaya. Gegap gempita didorong pidato Bung Tomo yang menyemangati masyarakat santri.

Resolusi Jihad muncul karena propaganda Belanda di dunia Internasional yang mengatakan bahwa NKRI tidak ada. Adanya resolusi jihad dan semangat perjuangan masyarakat santri mengalahkan dan menolak pasukan sekutu datang ke Indonesia membuat Indonesia kembali eksis dalam percaturan politik Internasional.

Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2015 oleh Presiden Joko Widodo.

Keppres 22 tahun 2015 tentang Hari Santri

Latar Belakang

Pertimbangan keluarnya Keppres 22 tahun 2015 tentang Hari Santri adalah:

  1. bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan;

  2. bahwa untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober;

  3. bahwa tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri dengan Keputusan Presiden;

Dasar Hukum

Landasan hukum terbitnya Keppres 22 tahun 2015 tentang Hari Santri adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Keppres Hari Santri

Berikut adalah isi Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri, bukan format asli:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI SANTRI.

PERTAMA :
Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.
KEDUA :
Hari Santri bukan merupakan hari libur.
KETIGA :
Keputusan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikianlah bunyi Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri. Semoga berbahagia.

LampiranUkuran
Keppres 22 tahun 2015 tentang Hari Santri (227.25 KB)227.25 KB