Keppres 24 tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia
Hari Menanam Pohon Indonesia dilakukan setiap tanggal 28 November. Pencanangannya ditetapkan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dalam Keppres 24 tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2008 di Jakarta.
Keppres 24 tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia juga menyebutkan bahwa selain bukan hari libur juga ada Bulan Menanam Pohon Nasional.
Jadi setelah memperingati tanggal 28 November sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia. Kemudian diteruskan dengan kegiatan menanam pohon pada bulan beriktunya. Desember juga ditetapkan sebagai Bulan Menanam Pohon Nasional oleh Presiden.
Keppres 24 tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia ini diawali dengan adanya pencanangan Aksi Penanaman Serentak Indonesia dan Pekan Pemeliharaan Pohon di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor tanggal 28 November 2007.
Kemudian diteruskan dengan kegiatan menanam selama bulan Desember 2007 yang di sebut sebagai Bulan Menanam Nasional.
Tentu saja Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional diebutkan dalam Keppres ini sebagai upaya mengantisipasi perubahan iklim global, degradasi dan deforestasi hutan dan lahan, serta kerusakan lingkungan lainnya yang mengakibatkan penurunan produktivitas alam dan kelestarian lingkungan. Kampanye lingkungan yang bagus.
Usaha-usaha memasyarakatkan gerakan tanam dan pelihara pohon secara nasional sebagai sikap hidup dan budaya bangsa adalah upaya yang penting sehingga Pemerintah perlu menetapkan tanggal 28 November sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia dengan Keputusan Presiden.
Sebagaimana kita ketahui betapa semakin panasnya cuaca saat ini, perubahan iklim, bencana dan sebagainya. Namun entah ada hubungannya atau tidak dengan penanaman pohon ini. Tanyakan pada rumput yang bergoyang.
Keppres 24 tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia
Latar Belakang
Pertimbangan Keppres 24 tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia adalah:
bahwa pencanangan Aksi Penanaman Serentak Indonesia dan Pekan Pemeliharaan Pohon di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor tanggal 28 November 2007, yang merupakan awal dimulainya kegiatan menanam selama bulan Desember 2007 sebagai Bulan Menanam Nasional, merupakan momentum strategis bangsa Indonesia dalam upaya mengantisipasi perubahan iklim global, degradasi dan deforestasi hutan dan lahan, serta kerusakan lingkungan lainnya yang mengakibatkan penurunan produktivitas alam dan kelestarian lingkungan;
bahwa dalam upaya melakukan kesinambungan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan upaya memasyarakatkan gerakan tanam dan pelihara pohon secara nasional sebagai sikap hidup dan budaya bangsa, perlu menetapkan tanggal 28 November sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Dasar Hukum
Dasar hukum Keppres 24 tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Isi Keppres Hari Menanam Pohon Indonesia
Berikut adalah isi Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia, bukan format asli:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI MENANAM POHON INDONESIA
- PERTAMA :
- Tanggal 28 November ditetapkan sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia.
- KEDUA :
- Hari Menanam Pohon Indonesia bukan merupakan hari libur.
- KETIGA :
- Tanggal sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA merupakan awal dimulainya penanaman pohon serentak di seluruh Indonesia.
- KEEMPAT :
- Kegiatan menanam pohon sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA dilanjutkan dengan kegiatan menanam pohon selama bulan Desember, sebagai Bulan Menanam Pohon Nasional.
- KELIMA :
- Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikianlah isi Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia, yang juga tentang Bulan Menanam Pohon Nasional. Mari menanam.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Keppres 24 tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia (8.23 KB) | 8.23 KB |