Lompat ke isi utama

Keppres 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila

Keppres 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila

Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni. Memiliki dasar hukum yaitu Keppres 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Hari Lahir Pancasila merupakan hari libur nasional, untuk menghormati lahirnya dasar negara kita yang sangat agung.

Dalam libur dan peringatan Hari Lahir Pancasila kita senantiasa harus memahami dan mengetahui asal usul Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Keppres 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila menjelaskan bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945. Pada saat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat telah menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda sidang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka.

Pancasila sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.

Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2016 oleh Presiden Joko Widodo.

Keppres 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila

Latar Belakang

Pertimbangan Keppres 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila adalah:

  1. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

  2. bahwa Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat telah menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda sidang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka;

  3. bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945;

  4. bahwa sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia;

  5. bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara;

  6. bahwa tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila;

  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Lahir Pancasila;

Dasar Hukum

Dasar hukum Keppres 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Keppres Hari Lahir Pancasila

Berikut adalah isi Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, bukan format asli:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI LAHIR PANCASILA.

PERTAMA :
Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
KEDUA :
Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
KETIGA :
Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
KEEMPAT :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian bunyi Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Selamat hari lahir Pancasila.