Keppres 28 tahun 2006 tentang Hari Bela Negara
Hari Bela Negara diperingati setiap tanggal 19 Desember. Hal ini ditetapkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dalam Keppres 28 tahun 2006 tentang Hari Bela Negara.
Keppres 28 tahun 2006 tentang Hari Bela Negara memiliki dasar pemikiran tentang peristiwa terbentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hari Bela Negara berupaya untuk mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.
Dikaitkan dengan perkembangan zaman dan bergantinya generasi. Hari-hari bersejarah memang harus diperingati sejalan dengan kemajuan zaman dan berbagai macam perubahan yang dilaluinya. Agar generasi muda penerus bangsa selalu ingat bagaimana perjalanan bangsanya.
Berikut adalah isi Keppres 28 tahun 2006 tentang Hari Bela Negara.
Keppres 28 tahun 2006 tentang Hari Bela Negara
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Keppres 28 tahun 2006 tentang Hari Bela Negara, adalah:
bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela negara;
bahwa dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, dipandang perlu untuk menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dengan Keputusan Presiden;
Dasar Hukum
Dasar hukum Keppres 28 tahun 2006 tentang Hari Bela Negara adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Isi Keppres Hari Bela Negara
Dibawah ini adalah isi Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 2006 tentang Hari Bela Negara, bukan format asli:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BELA NEGARA
- PERTAMA :
- Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara.
- KEDUA :
- Hari Bela Negara bukan merupakan hari libur.
- KETIGA :
- Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian bunyi Keppres 28 tahun 2006 tentang Hari Bela Negara. Mari Bela Negara.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Keppres 28 tahun 2006 tentang Hari Bela Negara (8.23 KB) | 8.23 KB |