Lompat ke isi utama

Keppres 28 tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional

Keppres 28 tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional

Hari Tata Ruang ditetapkan dengan Keppres 28 tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional, diperingati setiap tanggal 8 November.

Hari Tata Ruang Nasional bukan merupakan hari libur. Demikian dalam Keppres 28 tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional yang ditetapkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 November 2013 di Jakarta.

Penyelenggaraan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Tata Ruang menjadi hal yang sangat penting seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk tempat tinggal, berusaha maupun beraktifitas.

Keppres 28 tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional

Latar Belakang

Pertimbangan Keppres 28 tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional adalah:

  1. bahwa penyelenggaraan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;

  2. bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan pentingnya keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan, serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia;

  3. bahwa dalam upaya terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang dan sosialisasi berbagai kebijakan Pemerintah di bidang penataan ruang baik di pusat maupun di daerah, telah dilakukan peringatan Hari Tata Ruang setiap tanggal 8 November sejak tahun 2008;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan tanggal 8 November sebagai Hari Tata Ruang Nasional dengan Keputusan Presiden;

Dasar Hukum

Landasan penetapan Keppres 28 tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional adalah

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

Isi Keppres Hari Tata Ruang

Berikut adalah isi Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional, bukan format asli:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI TATA RUANG NASIONAL

PERTAMA :
Tanggal 8 November ditetapkan sebagai Hari Tata Ruang Nasional.
KEDUA :
Hari Tata Ruang Nasional bukan merupakan hari libur.
KETIGA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian bunyi Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional. Semoga Tata Ruang di Indonesia tetap ciamik.