Keppres 3 tahun 2014 tentang Hari Ikan Nasional
Hari Ikan Nasional yang diperingati dengan makan ikan. Hari Ikan Nasional diperingati pada tanggal 21 November setiap tahunnya lahir dari Keppres 3 tahun 2014 tentang Hari Ikan Nasional. Apakah pernah rekan-rekan melihat keramaian makan ikan di hari ikan ini. Kemungkinan pernah ketika masih sekolah dan mendapatkan kesempatan mendatangi event yang memperingati hari ikan ini.
Keppres 3 tahun 2014 tentang Hari Ikan Nasional bertujuan menyadarkan masyarakat bahwa makan ikan itu penting karena mengandung protein kualitas tidak main-main. Serta untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mendukung ketahanan pangan dan gizi nasional. Tidak dipungkiri potensi maritim Indonesia yang sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki potensi perikanan yang perlu dimanfaatkan secara optimal dan lestari.
Keppres 3 tahun 2014 tentang Hari Ikan Nasional juga mensinkronkan dengan pemangku kepentingan di bidang perikanan yang telah memperingati tanggal 21 November sebagai Hari Perikanan Dunia (World Fisheries Day).Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Hari Ikan Nasional ditetapkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2014.
Keppres 3 tahun 2014 tentang Hari Ikan Nasional
Latar Belakang
Pertimbangan Keppres 3 tahun 2014 tentang Hari Ikan Nasional adalah:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mendukung ketahanan pangan dan gizi nasional, perlu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ikan sebagai bahan pangan yang mengandung protein berkualitas tinggi;
- bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki potensi perikanan yang perlu dimanfaatkan secara optimal dan lestari;
- bahwa selama ini pemangku kepentingan di bidang perikanan telah memperingati tanggal 21 November sebagai Hari Perikanan Dunia (World Fisheries Day);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan tanggal 21 November sebagai Hari Ikan Nasional dengan Keputusan Presiden;
Dasar Hukum
Dasar hukum Keppres 3 tahun 2014 tentang Hari Ikan Nasional adalah:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
Isi Keppres Hari Ikan
Berikut adalah isi Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Hari Ikan Nasional, bukan format asli:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI IKAN NASIONAL
- PERTAMA :
- Menetapkan tanggal 21 November sebagai Hari Ikan Nasional.
- KEDUA :
- Hari Ikan Nasional bukan merupakan hari libur.
- KETIGA :
- Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian tentang Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Hari Ikan Nasional. Mari makan ikan, produk dalam negeri bergizi tinggi.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Keppres 3 tahun 2014 tentang Hari Ikan Nasional (56.91 KB) | 56.91 KB |