Lompat ke isi utama

Keppres 30 tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional

Keppres 30 tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional

Hari Veteran Nasional diperingati tiap tanggal 10 Agustus. Hari Veteran ditetapkan dengan Keppres 30 tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional.

Latar belakang keluarnya Keppres 30 tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional adalah untuk mengingat jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan NKRI serta ikut melaksanakan perdamaian dunia.

Latar belakang sejarah Hari Veteran Nasional adalah peristiwa gencatan senjata pada tanggal 10 Agustus 1949 setelah para Pejuang Kemerdekaan melawan Tentara Belanda di Surakarta.

Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional ditetapkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 Agustus 2014 di Jakarta.

Keppres 30 tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional

Latar Belakang

Pertimbangan Keppres 30 tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional adalah:

  1. bahwa untuk mengingat jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/ atau ikut melaksanakan perdamaian dunia, perlu ditetapkan Hari Veteran Nasional;

  2. bahwa peringatan Harl Veteran Nasional dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada tanggal 10 Agustus 1949 setelah para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda di Surakarta;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Veteran Nasional;

Dasar Hukum

Dasar hukum Keppres 30 tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342);

  3. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia;

Isi Keppres Hari Veteran Nasional

Berikut adalah isi Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional, bukan format asli:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI VETERAN NASIONAL

KESATU :
Menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional.
KEDUA :
Tanggal 10 Agustus sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu bukan Hari Libur.
KETIGA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian bunyi Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional. Semoga menginformasi.

LampiranUkuran
Keppres 30 tahun 2014 tentang Hari Veteran Nasional (245.06 KB)245.06 KB