Lompat ke isi utama

Keppres 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional

Keppres 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional

Hari Batik diperingati setiap tanggal 2 Oktober. Ini merupakan pelaksanaan Keppres 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional.

Hari Batik Nasional diperingati untuk mengingat pengukuhan (UNESCO) terhadap batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia. Batik menjadi Kekayaan Dunia.

Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional ditetapkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 November 2009 di Jakarta.

Keppres 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional

Latar Belakang

Latar Belakang terbitnya Keppres 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional adalah:

  1. bahwa pengukuhan United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) terhadap batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia;

  2. bahwa dengan adanya pengukuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, dipandang perlu menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional dengan Keputusan Presiden;

Dasar Hukum

Dasar hukum Keppres 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Isi Keppres Hari Batik Nasional

Berikut adalah isi Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional, bukan format asli:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BATIK NASIONAL

KESATU :
Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional.
KEDUA :
Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.
KETIGA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian bunyi Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional. Selamat berbatik.

LampiranUkuran
Keppres 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional (20.68 KB)20.68 KB