Lompat ke isi utama

Keppres 39 tahun 2014 tentang Hari Keluarga Nasional

Keppres 39 tahun 2014 tentang Hari Keluarga Nasional

Hari Keluarga Nasional diperingati setiap tanggal 29 Juni sejak tahun 1993, namun bukan dengan Keputusan Presiden.

Keppres 39 tahun 2014 tentang Hari Keluarga Nasional menjadi dasar hukum Hari Keluarga Nasional setelah ditetapkan.

Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 2014 tentang Hari Keluarga Nasional ditetapkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 15 September 2014.

Keppres 39 tahun 2014 tentang Hari Keluarga Nasional

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Keppres 39 tahun 2014 tentang Hari Keluarga Nasional adalah:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, perlu meningkatkan peran keluarga sebagai pilar utama dalam pembangunan dan kesejathteraan bangsa;

  2. bahwa dalam upaya terus menerus meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat terhadap pentingnya keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera, telah dilakukan peringatan hari keluarga nasional setiap tanggal 29 Juni sejak tahun 1993;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan tanggal 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional dengan Keputusan Presiden;

Dasar Hukum

Dasar hukum Keppres 39 tahun 2014 tentang Hari Keluarga Nasional, adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);

Isi Keppres Hari Keluarga Nasional

<

Berikut adalah isi Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 2014 tentang Hari Keluarga Nasional, bukan format asli:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI KELUARGA NASIONAL.

PERTAMA :
Menetapkan tanggal 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional.
KEDUA :
Hari Keluarga Nasional bukan merupakan hari libur.
KETIGA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian bunyi Keputusan Presiden Nomor 39 tahun 2014 tentang Hari Keluarga Nasional. Semoga berbahagia.