Lompat ke isi utama

Keppres 9 tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional

Keppres 9 tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional

Hari Penyiaran Nasional diperingati setiap tanggal 1 April. Dasar pelaksanaan Hari Penyiaran adalah Keppres 9 tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.

Hari Penyiaran Nasional memiliki keterkaitan dengan Deklarasi Hari Penyiaran Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 1 April 2010.

Sejarah penyiaran tentang berdirinya stasiun radio di Solo pada tahung 1933 menjadi tonggak dalam Keppres 9 tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.

Hari Penyiaran Nasional memiliki sejarah yaitu pada tanggal 1 April 1933 di Kota Solo, Jawa Tengah telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Soloschee Radio Vereeniging (SRV) yang diprakarsai oleh KGPAA Mangkunegoro VII, merupakan perintis berdirinya radio ketimuran milik bangsa Indonesia yang berjasa dalam menggunakan teknologi modern untuk pengembangan budaya Indonesia

Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Maret 2019 di Jakarta.

Keppres 9 tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Keppres 9 tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional adalah:

  1. bahwa pada tanggal 1 April 1933 di Kota Solo, Jawa Tengah telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Soloschee Radio Vereeniging (SRV) yang diprakarsai oleh KGPAA Mangkunegoro VII, merupakan perintis berdirinya radio ketimuran milik bangsa Indonesia yang berjasa dalam menggunakan teknologi modern untuk pengembangan budaya Indonesia;

  2. bahwa pemangku kepentingan di bidang penyiaran telah melakukan Deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada tanggal 1 April 2010;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk mewujudkan tujuan penyiaran nasional dalam memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan kesejahteraan umum, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Penyiaran Nasional;

Dasar Hukum

Dasar hukum Keppres 9 tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional, adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

Isi Keppres Hari Penyiaran Nasional

Berikut adalah isi Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional, bukan format asli:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PENYIARAN NASIONAL

PERTAMA :
Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional.
KEDUA :
Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.
KETIGA :
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian bunyi Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional. Selamat menyiarkan.