Lompat ke isi utama

Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022

Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022

Mensesneg Pratikno selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022.

SE Mensesneg bernomor B-737/M/S/TU.00.04/08/2022 pertanggal 6 Agustus 2022 berisi tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 yang diberikan kepada Pimpinan Lembaga Negara; Gubernur Bank Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Jaksa Agung; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Pimpinan Lembaga Non Struktural; Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri; Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia; dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Sebagaimana dituliskan pada Panduan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ada penambahan satu hal yaitu surat ini yang berisikan "Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022". Surat dapat diunduh pada tautan ke-empat di bawah ini, yaitu tentang Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022:

  1. Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 103 tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 [download]
  2. Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 [download]
  3. Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 [download]
  4. Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 [download]

Mengapa harus ada Pedoman HUT RI?

Panitia Nasional Kemerdekaan RI ke 77 yang dikoordinir oleh Sekretariat Negara memerlukan identitas tunggal untuk dipakai sebagai identitas nasional terkait semua kegiatan Kemerdekaan 77 Tahun RI.

Identitas tunggal ini nanti akan ditetapkan sebagai pedoman penggunaan di berbagai format medium dan akan disebarluaskan ke seluruh pihak sebagai standar baku pemakaian identitas yang dapat diunduh di website Setneg.

Tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Di ulang tahun yang ke 77, Sebagai salah satu anggota dalam forum G20, Indonesia bukan hanya memperjuangkan kepentingan nasionalnya pada tingkat global.

Indonesia juga menjadi suara dari negara berkembang yang berkontribusi bagi penyelesaian berbagai permasalahan ekonomi atau tantangan yang dihadapi dunia.

Makna dibalik Tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat

Makna logo dan tema HUT Ke-77 Kemerdekaan RI ada diterangkan dalam Pedoman Identitas Visual 77 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tercinta.

Dua tahun lebih ini Indonesia menghadapi tantangan dan ujian sejarah. Kecemasan sosial hingga tekanan ekonomi berat sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia di penjuru tanah air.

Namun di tengah keterpurukan, semua elemen bangsa bergerak bersama dan bergotong royong untuk mewujudkan harapan. Kita melihat bagaimana kinerja dari pemerintah dan gerakan dari masyarakat bersinergi bersama untuk mencapai percepatan pemulihan kondisi di semua sektor dan siap bangkit menghadapi tantangan global.

Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 pada tahun ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan kita dalam menghadapi tantangan yang ada. Dasar-dasar negara yang menuntun kita untuk bersama pulih lebih cepat agar siap menghadapi tantangan global dan bangkit lebih kuat untuk siap membawa Indonesia maju.

Logo Hari Kemerdekaan RI ke-77 mencerminkan rasa optimis dari bangsa yang dinamis, bersinergi, tegas, dan lugas. Sebuah refleksi dari nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang mempersatukan bangsa Indonesia dalam mewujudkan harapan untuk bersama pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju.

7 Filosofi Karakter 77 Logo HUT RI

Dua Panah ke Atas (Percepatan dan Pergerakan)

Bentuk angka 77 menyerupai dua panah ke atas melambangkan gerak percepatan dalam memperbaiki kondisi Indonesia untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat. Ayo Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Dua Anak Tangga (Progres dan Pembangunan)

Dua garis mendatar membentuk tangga yang mengarah ke atas melambangkan progress dan pembangunan segala sektor di Indonesia.

Bagian Atas Terpotong (Demokrasi dan Keterbukaan)

Bagian atas terpotong melambangkan keterbukaan bangsa Indonesia dalam perannya di tingkat global untuk bergerak secara bebas aktif bersama dalam pemulihan kondisi dunia.

Garis Miring dan Sudut Runcing (Semangat Juang dan Garuda Pancasila)

Garis miring dan sudut runcing, yang terinspirasi dari bambu runcing dan kepala Garuda Pancasila, melambangkan semangat pejuang untuk bangkit lebih kuat dan tangguh.

Dua Garis Melengkung (Sinergi dan Harapan)

Dua garis melengkung melambangkan sinergi pemerintah dan masyarakat dalam bergotong royong dan bergerak berdampingan secara fleksibel dan dinamis menuju satu arah, menuju Indonesia Maju.

Sudut Penghubung (Penghubung antar Bangsa)

Sudut penghubung melambangkan peran Indonesia pada forum G20 dalam mempersatukan suara negara-negara maju untuk berkontribusi menyelesaikan berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dunia.

Siluet Angka 1 (Persatuan Indonesia)

Siluet angka satu melambangkan semangat persatuan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan bangsa Indonesia yang besar, kuat, dan bersatu.

Demikian maksud latar belakang, makna tema dan 7 filosofi dalam angka 77 yang keren dalam logo HUT ke-77 Kemerdekaan negara kita. Semoga menginformasikan.

Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022

Sebagaimana kita hafalkan bahwa tema Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Adapun bunyi dari SE Mensesneg bernomor B-737/M/S/TU.00.04/08/2022 pertanggal 6 Agustus 2022 berisi tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Dalam rangka Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tema dan Logo:

    Tema peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Tema dan logo dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

  1. Pedoman pokok kegiatan di tingkat pusat:

    Hari,

    Tanggal

    Waktu

    (WIB)

    AcaraTempat
    Senin, 1 Agustus 202219.30 Zikir dan Doa KebangsaanHalaman Istana Merdeka 
    Jumat, 12 Agustus 2022
     
    09.30Upacara penganugerahan Tanda Kehormatan Republik IndonesiaIstana Negara 
    15.00Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-61 Tahun 2022Cibubur
    Senin, 15 Agustus 202216.00Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)Istana Negara
    Selasa, 16 Agustus 202209.30Pidato Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI
    13.30Pidato Presiden Republik Indonesia pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR-RI Tahun Sidang 2022-2023Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI
    24.00Upacara Apel Kehormatan dan Renungan SuciTaman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata
    Rabu, 17 Agustus 202208.00Kirab Bendera Pusaka dari Monumen Nasional ke Halaman Istana MerdekaSilang Monas, Halaman Istana Merdeka dan Daring
    Pertunjukan KesenianHalaman Istana Merdeka dan Daring
    10.00Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RIHalaman Istana Merdeka dan Daring
    15.45Pertunjukan KesenianHalaman Istana Merdeka dan Daring
    17.00Upacara Penurunan Bendera Sang Merah PutihHalaman Istana Merdeka dan Daring
  1. Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 diatur sebagai berikut:

    1. Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka Jakarta secara luring dan daring, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

      1. Upacara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

      2. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap.

      3. Upacara dihadiri oleh Presiden RI (selaku Inspektur Upacara), Wakil Presiden RI dan petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPD RI (selaku Pembaca Teks Proklamasi), serta Menteri Agama (selaku Pembaca Doa).

      4. Tamu undangan upacara secara luring terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat.

      5. Peserta upacara secara daring terdiri dari segenap masyarakat yang telah mendaftar melalui laman situs https://www.pandang.istanapresiden.go.id.

      6. Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).

    2. Di tingkat pusat, bagi Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

    3. Di luar negeri, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

    4. Di tingkat daerah, Upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring, dengan ketentuan:

      1. Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

      2. Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

      3. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Halaman lstana Merdeka Jakarta secara daring dari kantor masing-masing.

  1. Pada tanggal 17 Agustus 2022, segenap masyarakat Indonesia dihimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:

    1. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka Jakarta.

    2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

    3. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

  1. Pada tanggal 16 Agustus 2022 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Demikianlah bunyi SE Mensesneg bernomor B-737/M/S/TU.00.04/08/2022 pertanggal 6 Agustus 2022 yang berisi tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.