Perdais DIY 3 tahun 2017 tentang Kebudayaan
DIY memiliki Dewan Kebudayaan. Dewan Kebudayaan tersendiri ini bekerja untuk pengembangan dan pemeliharaan kebudayaan di Yogyakarta. Dewan Kebudayaan dalam penjelasan Perdais DIY 3 tahun 2017 tentang Kebudayaan adalah lembaga yang diangkat oleh Gubernur dengan tugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan DIY. Rekomendasi tersebut dibedakan atas 2 (dua) bidang di dalam lembaga Dewan Kebudayaan yaitu pertimbangan dan kuratorial. Bidang pertimbangan bertugas memberikan rekomendasi pertimbangan terhadap kebijakan yang akan diambil Gubernur terkait permasalahan kebudayaan. Sedangkan bidang kuratorial bertugas memberikan rekomendasi pemilihan kelompok dan Objek Kebudayaan yang akan menerima fasilitasi dari Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota melalui penilaian dengan sistem kuratorial Kebudayaan.
Perdais DIY 3 tahun 2017 tentang Kebudayaan dalam Pasal 3 menegaskan bahwa Pengaturan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan memiliki tujuan untuk menguatkan karakter dan jati diri masyarakat; mewujudkan pemeliharaan nilai-nilai budaya DIY dalam kehidupan masyarakat, lembaga, dan pemerintah; mengembangkan kebudayaan DIY untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya DIY di tengah peradaban dunia; mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan peningkatan apresiasi seni dan kreativitas karya budaya; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Apakah Revitalisasi Kebudayaan itu?
Revitalisasi Kebudayaan adalah menghidupkan kembali objek pelindungan, pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah. Revitalisasi dilakukan, antara lain menggali atau mempelajari kembali berbagai data objek Pelindungan, pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan dan/atau objek Pelindungan, pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah, yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri, mewujudkan kembali objek Pelindungan, pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah, dan mendorong kembali penggunaan objek Pelindungan, pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah.
Apa Objek Kebudayaan di Yogyakarta?
Objek Kebudayaan adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Objek Kebudayaan di DIY meliputi nilai-nilai budaya, pengetahuan dan teknologi, bahasa, adat istiadat, tradisi luhur, benda, dan seni. Objek Kebudayaan tersebut bersumber dari Kasultanan, Kadipaten, dan masyarakat. Sementara Kebudayaan sendiri adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya melalui proses belajar yang mengakar di masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Termasuk dalam Nilai-nilai budaya meliputi tata nilai budaya dan norma. Pengetahuan dan teknologi memiliki jenis-jenis antara lain permainan rakyat, olah raga, penanggalan tradisional, senjata, alat kesenian, pakaian dan tata rias, kain, kuliner, jamu, pertanian, sistem irigasi, sistem ekonomi, arsitektur, alat transportasi, dan kearifan tentang alam.
Bahasa memiliki 3 (tiga) jenis antara lain tradisi lisan, ekspresi lisan, dan manuskrip. Adat istiadat memiliki jenis antara lain tata kelola lingkungan, tata cara penyelesaian sengketa, ritual, dan upacara adat yang ada dan berkembang di masyarakat DIY.
Tradisi Luhur yang bersumber dari Kasultanan dan Kadipaten antara lain hamemayu hayuning bawana, sangkan paraning dumadi, manunggaling kawula gusti, pawukon, motif batik, grebeg, labuhan, sekaten, joglo, limasan, dan beksan serimpi, macapat.
Benda memiliki jenis antara lain objek benda kategori warisan budaya dan cagar budaya dan objek benda bukan kategori warisan budaya dan cagar budaya tetapi memiliki nilai budaya. Seni memiliki jenis antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.
Rencana Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan
Perencanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan berpedoman pada Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan dan Rencana Induk Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan memuat pokok pikiran Kebudayaan yang meliputi kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi dalam upaya pengelolaan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya, inventarisasi dan identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Kebudayaan, strategi Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan yang meliputi arah pengelolaan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan, abstrak dari dokumen pokok pikiran Kebudayaan, visi pengelolaan Kebudayaan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi, dan rumusan proses metode utama pelaksanaan pengelolaan Kebudayaan. Inventarisasi dan identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Kebudayaan didalamnya meliputi sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan, sarana dan prasarana Kebudayaan, dan masalah pengelolaan Kebudayaan dan analisis serta rekomendasi untuk implementasi pengelolaan Kebudayaan.
Rencana Induk Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan memuat visi dan misi Kebudayaan DIY, tujuan dan sasaran, perencanaan, pembagian tugas, dan alat ukur capaian. Rencana Induk Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Rencana Induk Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan menjadi bagian dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Tata cara perencanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Perdais DIY Nomor 3 tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan ditetapkan Gubernud DIY Hamengku Buwono X di Yogyakarta pada 28 Desember 2017. Perdais DIY Nomor 3 tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan diundangkan Sekda DIY Gatot Saptadi di Yogyakarta pada tanggal 28 Desember 2017.
Perdais DIY Nomor 3 tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan ditempatkan dalam Lembaran Daerah DIY Tahun 2017 Nomor 12. Penjelasan Atas Perdais DIY Nomor 3 tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Daerah DIY Nomor 12. Agar setiap orang mengetahuinya.
Perdais DIY 3 tahun 2017 tentang Kebudayaan
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Perdais DIY 3 tahun 2017 tentang Kebudayaan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu membentuk Peraturan Daerah Istimewa tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan,
Dasar Hukum
Dasar hukum Perdais DIY 3 tahun 2017 tentang Kebudayaan adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2);
- Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3);
Penjelasan Umum
Yogyakarta memiliki Kebudayaan khas yang sarat dengan nilai-nilai luhur. Nilai-nilai luhur tersebut telah dijadikan landasan filosofis oleh Sultan Hamengku Buwono I ketika beliau mulai membangun Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai pemerintahan, masyarakat, dan wilayah yang mandiri. Nilai-nilai adiluhung seperti Hamemayu Hayuning Bawana, Mangasah Mingising Budi, Memasuh Malaning Bumi, Golong Gilig, serta sifat-sifat satriya yang berpegang pada etos Sawiji, Greget, Sengguh, Ora Mingkuh telah terwujud dalam kehidupan masyarakat maupun penataan ruang wilayah yang kini dikenal sebagai DIY. Nilai-nilai luhur yang juga dipercayai sebagai kearifan lokal (local wisdom) selain memiliki cakupan keberlakuan di DIY, juga dapat disejajarkan sebagai nilai-nilai budaya nasional atau bangsa. Tidak salah apabila keistimewaan DIY dikatakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kebudayaan Yogyakarta dipahami sebagai nilai-nilai dasar yang luhur hasil cipta dan rasa yang mewujud dalam karsa dan karya yang menjadi jati diri masyarakat Yogyakarta. Dari sejarah terbentuknya, Kebudayaan Yogyakarta dirintis dan diperkaya oleh berbagai sumber, seperti: nilai-nilai luhur Kerajaan Mataram Islam di Kotagede; desain tata kota pemerintahan yang diciptakan oleh Pangeran Mangkubumi yang dikenal dengan saujana asosiatif (associate cultural landscape) yang merujuk pada sumbu imajiner dua kekuatan alam besar, yaitu Segara Kidul di selatan dan Gunung Merapi di utara; unsur-unsur budaya asing seperti budaya Kolonial, Indis, maupun Cina. Sumber utama yang memperkaya Kebudayaan Yogyakarta dari sejarahnya hingga kini adalah Kebudayaan Kasultanan dan Kadipaten.
Kebudayaan Kasultanan dan Kadipaten yang sarat dengan karsa dan karya yang berupa Kebudayaan benda maupun Kebudayaan tak benda yang menjadi ciri khas Yogyakarta, perlu dilestarikan dan menjadi nafas, baik dalam kehidupan sehari-hari masyarakat maupun dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, untuk memperkuat jati diri masyarakat dan Pemerintahan DIY, dalam rangka menciptakan tata masyarakat dan pemerintahan yang sejahtera lahir maupun batin.
Pelestarian Kebudayaan Yogyakarta juga menjadi penting, sebagai kekuatan penangkal masuknya berbagai nilai-nilai dari luar yang belum tentu sesuai dengan Kebudayaan lokal namun tidak dapat dibendung, seperti gaya hidup konsumtif, budaya materialistik, individualistis, intoleran, radikalisme, dan lain-lain. Oleh karena itu perlu pengaturan yang komprehensif tentang Kebudayaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Keistimewaan DIY.
Maksud dari pengaturan dalam Peraturan Daerah Istimewa adalah menciptakan kebijakan yang bersifat komprehensif dan strategis dalam rangka pelestarian Kebudayaan sesuai Keistimewaan DIY. Tujuannya untuk melestarikan Kebudayaan sehingga memperkuat karakter dan identitas sebagai jati diri masyarakat Yogyakarta, menjadikan kebudayan Yogyakarta sebagai salah satu norma kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara, di samping norma agama dan norma hukum, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Isi Perdais DIY 3 tahun 2017
Berikut adalah isi Perdais DIY Nomor 3 tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, bukan format asli:
PERATURAN DAERAH ISTIMEWA TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah Istimewa ini yang dimaksud dengan:
- Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya melalui proses belajar yang mengakar di masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Objek Kebudayaan adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pemeliharaan Kebudayaan adalah upaya mempertahankan Objek Kebudayaan tetap berada pada sistem budaya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pengembangan Kebudayaan adalah upaya untuk memberikan pemaknaan dan fungsi baru kepada Objek Kebudayaan agar sesuai dengan tuntutan alam dan zaman dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat masa kini dan mendatang.
- Pelindungan Kebudayaan adalah upaya memberikan status hukum yang jelas dan/atau melakukan tindakan penyelamatan, pengamanan, dan perawatan untuk menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kepunahan Objek Kebudayaan.
- Penguatan adalah memberikan dukungan dan fasilitas untuk Pemeliharaan dan Pengembangan Objek Kebudayaan.
- Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Kebudayaan untuk kepentingan tertentu yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
- Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
- Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan adalah dokumen yang memuat pokok pikiran dan strategi Kebudayaan daerah untuk mewujudkan tujuan Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Rencana Induk Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan adalah dokumen yang menjadi pedoman pelaksanaan Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan bagi Pemerintah Daerah dan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintahan desa/kelurahan dalam melaksanakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.
- Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang selanjutnya disebut Kasultanan adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.
- Kadipaten Pakualaman yang selanjutnya disebut Kadipaten adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam.
- Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Pemerintah Desa atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa atau sebutan lain sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Desa/Kelurahan Budaya atau sebutan lain adalah desa/kelurahan yang memelihara dan mengembangkan Objek Kebudayaan yang dimilikinya meliputi nilai-nilai budaya, pengetahuan dan teknologi, bahasa, adat istiadat, tradisi luhur, benda, dan seni.
Pasal 2
Pengaturan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- keterbukaan terhadap budaya lain;
- kemampuan mengolah budaya;
- kesadaran dialogis;
- kepribadian kuat;
- kesinambungan; dan
- kesatuan budaya mandiri.
Pasal 3
Pengaturan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan bertujuan untuk:
- menguatkan karakter dan jati diri masyarakat;
- mewujudkan pemeliharaan nilai-nilai budaya DIY dalam kehidupan masyarakat, lembaga, dan pemerintah;
- mengembangkan kebudayaan DIY untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya DIY di tengah peradaban dunia;
- mewujudkan pemerataan akses aktivitas berkebudayaan dan peningkatan apresiasi seni dan kreativitas karya budaya; dan
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah Istimewa ini meliputi:
- Objek Kebudayaan;
- perencanaan;
- pemeliharaan;
- pengembangan;
- pengelolaan;
- tugas dan wewenang;
- penghargaan;
- peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten; dan
- peran dan tanggung jawab masyarakat.
BAB II
OBJEK KEBUDAYAAN
Pasal 5
Objek Kebudayaan meliputi:
nilai-nilai budaya;
pengetahuan dan teknologi;
bahasa;
adat istiadat;
tradisi luhur;
benda; dan
seni.
Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Kasultanan, Kadipaten, dan masyarakat.
Pasal 6
Nilai-nilai budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi tata nilai budaya dan norma.
Pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b memiliki jenis antara lain:
permainan rakyat;
olah raga;
penanggalan tradisional;
senjata;
alat kesenian;
pakaian dan tata rias;
kain;
kuliner;
jamu;
pertanian;
sistem irigasi;
sistem ekonomi;
arsitektur;
alat transportasi; dan
kearifan tentang alam.
Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c memiliki jenis antara lain tradisi lisan, ekspresi lisan, dan manuskrip.
Adat istiadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d memiliki jenis antara lain:
tata kelola lingkungan;
tata cara penyelesaian sengketa;
ritual; dan
upacara adat,
yang ada dan berkembang di masyarakat DIY.
Tradisi Luhur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang bersumber dari Kasultanan dan Kadipaten antara lain:
hamemayu hayuning bawana, sangkan paraning dumadi, manunggaling kawula gusti;
pawukon;
motif batik;
grebeg, labuhan, sekaten;
joglo, limasan; dan
beksan serimpi, macapat.
Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f memiliki jenis antara lain:
objek benda kategori warisan budaya dan cagar budaya; dan
objek benda bukan kategori warisan budaya dan cagar budaya tetapi memiliki nilai budaya
Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g memiliki jenis antara lain:
seni pertunjukan;
seni rupa;
seni sastra;
film;
seni musik; dan
seni media.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 7
Perencanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan berpedoman pada:
Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan; dan
Rencana Induk Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
pokok pikiran Kebudayaan yang meliputi kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi dalam upaya pengelolaan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya;
inventarisasi dan identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Kebudayaan yang meliputi:
sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan;
sarana dan prasarana Kebudayaan; dan
masalah pengelolaan Kebudayaan dan analisis serta rekomendasi untuk implementasi pengelolaan Kebudayaan;
strategi Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan yang meliputi arah pengelolaan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan;
abstrak dari dokumen pokok pikiran Kebudayaan;
visi pengelolaan Kebudayaan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun;
isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi; dan
rumusan proses metode utama pelaksanaan pengelolaan Kebudayaan.
Rencana Induk Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
visi dan misi Kebudayaan DIY;
tujuan dan sasaran;
perencanaan;
pembagian tugas; dan
alat ukur capaian.
Rencana Induk Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Pasal 8
Kerangka Umum Kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Rencana Induk Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 diatur dalam Peraturan Gubernur.
BAB IV
PEMELIHARAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
Pemeliharaan Objek Kebudayaan diselenggarakan melalui:
- pemberian legalitas; dan/atau
- Pelindungan.
Bagian Kedua
Pemberian Legalitas
Pasal 11
Pemberian legalitas Objek Kebudayaan dapat berupa:
register atau tanda daftar; dan
hak kekayaan intelektual.
Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan status dan/atau pemberian nomor register melalui tahapan:
inventarisasi dan dokumentasi;
pengkajian; dan
penetapan.
Hak kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak kekayaan intelektual.
Bagian Ketiga
Pelindungan
Pasal 12
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelindungan terhadap Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b melalui upaya:
penyelamatan;
pengamanan; dan/atau
perawatan.
Upaya penyelamatan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
rehabilitasi;
restorasi;
rekonstruksi; dan/atau
repatriasi.
Upaya pengamanan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
pemutakhiran data secara berkelanjutan;
pewarisan Objek Kebudayaan kepada generasi penerus;
pemindahan Objek Kebudayaan; dan/atau
penyimpanan Objek Kebudayaan.
Upaya perawatan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
konservasi; dan
preservasi.
Pasal 13
Pelindungan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berpedoman pada pedoman teknis yang disusun oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 14
Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencana Pelindungan Objek Kebudayaan.
Penyusunan dokumen rencana Pelindungan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan studi kelayakan dan studi teknis.
Studi kelayakan dan studi teknis Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan:
kondisi sosial, lingkungan, teknis, dan ekonomi;
nilai penting terhadap keistimewaan DIY; dan/atau
manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara Pemeliharaan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 diatur dalam Peraturan Gubernur.
BAB V
PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 16
Pengembangan Objek Kebudayaan meliputi:
Penguatan; dan/atau
Pemanfaatan.
Pengembangan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
- <
kemanfaatan untuk masyarakat;
partisipasi masyarakat;
presentasi masyarakat;
edukasi masyarakat; dan/atau
resolusi konflik.
Pasal 17
Pengembangan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui:
- upaya menyajikan nilai-nilai penting warisan budaya benda dan tak benda yang menjadi bukti nyata nilai-nilai budaya DIY;
- fasilitasi proses pembudayaan melalui pendidikan;
- penguatan keteladanan;
- fasilitasi kelembagaan budaya;
- pemberian ruang bagi inovasi dan kreatifitas kebudayaan; dan
- pemeliharaan dan pengembangan budaya Yogyakarta serta pelindungan dan pemberian fasilitasi berbagai budaya masyarakat daerah lainnya yang berada di DIY.
Bagian Kedua
Penguatan
Pasal 18
Penguatan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
penyebarluasan;
penelitian;
pengayaan keberagaman;
revitalisasi;
adaptasi;
reaktualisasi;
rekayasa;
pembudayaan; dan/atau
internalisasi.
Penguatan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
tingkatan nilai penting;
keberlanjutan;
keterancaman; dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 19
Dalam menyelenggarakan Penguatan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan Kebudayaan.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan.
Peningkatan mutu sumber daya manusia, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan; dan
peningkatan kapasitas tata kelola lembaga Kebudayaan dan pranata Kebudayaan.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pasal 20
- Pemerintah Daerah dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Kebudayaan.
Pemanfaatan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perbanyakan dan/atau pendayagunaan.
Pasal 21
Pemanfaatan melalui perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang cagar budaya dan pemajuan kebudayaan.
Pasal 22
Pemanfaatan melalui pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan untuk memenuhi kepentingan meliputi:
agama;
sosial;
ekonomi;
pendidikan;
ilmu pengetahuan dan teknologi;
kebudayaan; dan
pariwisata.
Pendayagunaan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
meningkatkan citra keistimewaan DIY;
meningkatkan karakter dan kualitas masyarakat DIY;
menumbuhkembangkan produk kreatif masyarakat berbasis Objek Kebudayaan DIY;
meningkatkan citra pariwisata DIY;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis Objek Kebudayaan DIY; dan
meningkatkan peran aktif dan pengaruh DIY dalam hubungan nasional dan internasional.
Pemanfaatan melalui pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan cara publikasi dan/atau promosi.
Materi publikasi dan/atau promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berdasarkan pada informasi yang jelas, lengkap, dan akurat.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara Pengembangan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Gubernur.
BAB VI
PENGELOLAAN
Pasal 24
- Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan Objek Kebudayaan untuk mendukung Pemeliharaan Dan Pengembangan Objek Kebudayaan.
- Dalam pengelolaan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga Kebudayaan oleh masyarakat.
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Pemerintah Daerah
Pasal 25
Pemerintah Daerah bertugas:
- mengkoordinasikan kegiatan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan dengan Kasultanan, Kadipaten, Pemerintah Kabupaten/Kota, pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya;
- mendorong, menumbuhkan, membina, meningkatkan kesadaran terhadap hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat dalam Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan;
- menyelenggarakan/melaksanakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan DIY;
- melaksanakan pelindungan hukum terhadap kekayaan budaya;
- memfasilitasi pengelolaan Kebudayaan oleh Setiap Orang.
Pasal 26
Pemerintah Daerah berwenang antara lain:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan;
- merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengevaluasi Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan;
- merumuskan dan menetapkan mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan; dan
- merumuskan dan menetapkan mekanisme Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan kewenangan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 28
Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan tugas dan wewenang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemerintah Desa/Kelurahan
Pasal 29
Pemerintah desa/kelurahan melaksanakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan di wilayahnya.
Pemerintah desa/kelurahan bertugas:
melaksanakan Pemeliharaan dan Pengembangan Objek Kebudayaan pada tingkat desa/kelurahan; dan
mendorong, menumbuhkan, membina, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajiban, dan peran serta dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Pemerintah Desa/Kelurahan membantu:
Pemerintah Daerah dalam tahapan inventarisasi Objek Kebudayaan di desa/kelurahan; dan
penyelenggaraan pengelolaan:
Desa/Kelurahan Budaya; dan/atau
kawasan cagar budaya.
Bagian Keempat
Dewan Kebudayaan
Pasal 30
Dalam rangka Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan Pemerintah Daerah membentuk Dewan Kebudayaan.
Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bidang:
pertimbangan Kebudayaan; dan
kuratorial Kebudayaan.
Bidang pertimbangan dan kuratorial Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
komite Objek Kebudayaan tak benda; dan
komite Objek Kebudayaan benda.
Dewan Kebudayaan bidang pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas unsur Pemerintah Daerah, Kasultanan, Kadipaten, akademisi, dan masyarakat.
Dewan Kebudayaan bidang kuratorial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas unsur praktisi, akademisi, seniman dan budayawan.
Masa jabatan keanggotaan Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Penetapan keanggotaan Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
BAB VIII
PENGHARGAAN
Pasal 31
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Setiap Orang yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan.
Penghargaan dalam Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
insentif; dan/atau
kompensasi.
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
dana dan/atau bantuan apresiasi;
subsidi pajak; dan
piagam/sertifikat penghargaan.
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
subsidi budaya;
sponsor bagi promosi budaya; dan
penghargaan lainnya.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui pemenuhan:
kriteria penerima penghargaan; dan
tata cara, prosedur penilaian dan penetapan penghargaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
BAB IX
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB KASULTANAN DAN KADIPATEN
Pasal 32
- Kasultanan dan Kadipaten berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta.
- Peran dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelaksanaan Pemeliharaan dan Pengembangan objek nilai-nilai, pengetahuan dan teknologi, adat istiadat, bahasa, seni dan benda yang dimiliki, dilakukan dan dikembangkan oleh Kasultanan dan Kadipaten yang mengakar dalam masyarakat DIY.
- Pelaksanaan Pemeliharaan dan Pengembangan Objek Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
- Fasilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Kasultanan dan Kadipaten.
BAB X
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT
Pasal 33
Masyarakat berperan dan bertanggung jawab dalam memelihara dan mengembangkan Objek Kebudayaan.
Peran dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meliputi:
membantu upaya Pemeliharaan Dan Pengembangan Objek Kebudayaan;
memberikan bantuan pendanaan yang sah dan tidak mengikat bagi upaya Pemeliharaan dan Pengembangan Objek Kebudayaan;
melakukan pelindungan sementara terhadap Objek Kebudayaan dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu;
melakukan advokasi, publikasi, serta sosialisasi upaya Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan bersama Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota;
memberikan masukan dan sumbangan pemikiran dalam upaya Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan;
melakukan pengawasan terhadap upaya Pemeliharaan dan Pengembangan Objek Kebudayaan; dan/atau
dapat menjadi bagian dari unsur pengelolaan Objek Kebudayaan bersama Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi kepada masyarakat dalam melaksanakan Pemeliharaan dan Pengembangan Objek Kebudayaan.
Bentuk fasilitasi kepada masyarakat antara lain:
bantuan teknis dan tenaga ahli;
peningkatan kapasitas budaya bagi masyarakat; dan/atau
subsidi budaya.
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penilaian oleh Dewan Kebudayaan.
BAB XI
PENDANAAN
Pasal 34
Pendanaan terhadap Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
- Dewan Kebudayaan yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah Istimewa ini tetap melaksanakan fungsinya sampai dengan dibentuknya Dewan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa ini.
- Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbentuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah Istimewa ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pendidikan Berbasis Budaya, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah Istimewa ini.
Pasal 37
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah Istimewa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Demikianlah bunyi Perdais DIY Nomor 3 tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perdais DIY 3 tahun 2017 tentang Kebudayaan (202.18 KB) | 202.18 KB |