Lompat ke isi utama

Permendikbud 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing

Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing

Persyaratan dan tata cara permohonan izin penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia oleh pihak asing, saat ini mulai diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing. Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, mulai berlaku dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1890 pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Dirjen PP Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana.

Belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian ijin kepada pihak asing yang akan membuat film yang menggunakan lokasi di Indonesia sehingga perlu diatur. Menjadikan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing ini hal penting untuk memudahkan insan film internasional agar dapat membuat film yang berlokasi di Indonesia.

Apa saja Persyaratan dan tata cara permohonan izin penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia oleh pihak asing?

Persyaratan dan tata cara permohonan izin penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia oleh pihak asing adalah dengan cara Pihak asing mengajukan izin penggunaan lokasi kepada Menteri melalui kedutaan, konsulat jenderal, atau konsulat sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri.

Kemudian Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mengeluarkan izin penggunaan lokasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Izin penggunaan lokasi oleh pihak asing diajukan dengan melampirkan profil perusahaan bagi pihak asing yang berbentuk badan usaha; daftar nama setiap insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan film dan posisinya dalam pembuatan film; daftar riwayat hidup setiap insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan film; fotokopi paspor setiap insan perfilman asing yang dilibatkan; TDUP mitra pendamping lokal; jadwal pembuatan film; lokasi pembuatan film dan objek perekaman gambar; daftar peralatan yang digunakan; surat pernyataan kerja sama dengan merujuk pada kontrak kerja; dan pernyataan kesanggupan menghormati dan mematuhi norma, adat istiadat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana Tata Cara Permohonan Izin Lokasi Film Asing?

Pihak Asing mengajukan Izin Penggunaan Lokasi kepada Menteri melalui kedutaan, konsulat jenderal, atau konsulat sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri. Perwakilan Indonesia di luar negeri melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan.

Kepala perwakilan Indonesia di luar negeri meneruskan pengajuan Izin Penggunaan Lokasi kepada unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Pengajuan Izin Penggunaan Lokasi oleh Kepala perwakilan Indonesia di luar negeri dilakukan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang luar negeri.

Apa alasan penolakan izin penggunaan lokasi film oleh pihak asing?

Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman menolak pengajuan izin penggunaan lokasi dengan alasan:

  1. data yang diberikan tidak benar;
  2. insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan film tercantum dalam daftar cegah atau tangkal; dan/atau
  3. judul film dan isi cerita dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi Indonesia dan/atau bertentangan dengan nilai budaya dan hukum di Indonesia.

Izin Penggunaan Lokasi hanya berlaku pada lokasi dan jadwal yang tercantum dalam Izin Penggunaan Lokasi. Apabila terjadi perubahan lokasi dan jadwal pembuatan Film maka Pihak Asing wajib memberitahukan secara tertulis kepada unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman dan ditembuskan kepada perwakilan Indonesia di luar negeri.

Pemberitahuan perubahan lokasi dan jadwal pembuatan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum melakukan pembuatan Film di lokasi yang baru.

Pengajuan Izin Penggunaan Lokasi tanpa dipungut biaya.

Izin Penggunaan Lokasi diberikan kepada Pihak Asing melalui perwakilan Indonesia di luar negeri untuk pembuatan Film yang menggunakan lokasi di Indonesia; dan/atau pengurusan izin impor sementara untuk peralatan pembuatan Film.

Pihak Asing yang telah mendapatkan Izin Penggunaan Lokasi secara otomatis terdata dalam pusat data pada unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.

Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mengirimkan salinan Izin Penggunaan Lokasi sebagai pemberitahuan kepada instansi yang berwenang dan/atau pemerintah daerah yang berwenang atas lokasi yang digunakan dalam pembuatan Film.

Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing

Latar Belakang

Pertimbangan Mendikbud menetapkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing adalah:

  1. Dalam era globalisasi pembuatan film oleh pihak asing dapat dilakukan di Indonesia.
  2. Untuk menghindari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia maka pembuatan film oleh pihak asing di Indonesia harus mendapatkan izin.
  3. Belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian ijin kepada pihak asing yang akan membuat film yang menggunakan lokasi di Indonesia sehingga perlu diatur.

Dasar Hukum

Landasan hukum Mendikbud menetapkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
  2. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

Isi Regulasi

Dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing beberapa hal yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan dan tata cara permohonan izin penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia oleh pihak asing.
  1. Menteri memberikan izin penggunaan lokasi kepada pihak asing yang melakukan pembuatan film dengan menggunakan lokasi di Indonesia.
  1. Menteri dalam memberikan izin penggunaan lokasi dilaksanakan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.
  1. Izin penggunaan lokasi oleh pihak asing diajukan dengan melampirkan:
    1. profil perusahaan bagi pihak asing yang berbentuk badan usaha;
    2. daftar nama setiap insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan film dan posisinya dalam pembuatan film;
    3. daftar riwayat hidup setiap insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan film;
    4. fotokopi paspor setiap insan perfilman asing yang dilibatkan;
    5. TDUP mitra pendamping lokal;
    6. jadwal pembuatan film;
    7. lokasi pembuatan film dan objek perekaman gambar;
    8. daftar peralatan yang digunakan;
    9. surat pernyataan kerja sama dengan merujuk pada kontrak kerja; dan
    10. pernyataan kesanggupan menghormati dan mematuhi norma, adat istiadat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Pihak asing mengajukan izin penggunaan lokasi kepada Menteri melalui kedutaan, konsulat jenderal, atau konsulat sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri.
  1. Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mengeluarkan izin penggunaan lokasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
  1. Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman menolak pengajuan izin penggunaan lokasi dengan alasan:
    1. data yang diberikan tidak benar;
    2. insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan film tercantum dalam daftar cegah atau tangkal; dan/atau
    3. judul film dan isi cerita dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi Indonesia dan/atau bertentangan dengan nilai budaya dan hukum di Indonesia.

Berikut adalah isi Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing dalam format bukan aslinya:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG IZIN PENGGUNAAN LOKASI PEMBUATAN FILM DI INDONESIA OLEH PIHAK ASING

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
  2. Usaha Perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan Film dan bersifat komersial.
  3. Tanda Daftar Usaha Perfilman yang selanjutnya disingkat TDUP adalah surat tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri yang diberikan kepada pelaku usaha pembuatan Film, pelaku usaha jasa teknik Film, atau pelaku usaha pengarsipan Film yang telah melakukan pendaftaran usaha perfilman.
  4. Pihak Asing adalah pelaku usaha pembuatan Film yang berbentuk badan hukum asing, lembaga pemberitaan asing, atau lembaga penyiaran asing.
  5. Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing yang selanjutnya disebut Izin Penggunaan Lokasi adalah surat izin pembuatan Film yang menggunakan lokasi di Indonesia oleh Pihak Asing yang dikeluarkan oleh Menteri.
  6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

BAB II
PESYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENGGUNAAN LOKASI

Pasal 2

  1. Menteri memberikan Izin Penggunaan Lokasi kepada Pihak Asing yang melakukan pembuatan Film dengan menggunakan lokasi di Indonesia.
  2. Menteri dalam memberikan Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.

Pasal 3

  1. Pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib bekerja sama dengan pelaku usaha pembuatan Film di Indonesia sebagai mitra pendamping lokal.
  2. Pelaku usaha pembuatan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pembuatan Film dan terdaftar dalam data perfilman serta memiliki TDUP.
  3. Izin Penggunaan Lokasi oleh Pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
    1. profil perusahaan bagi Pihak Asing yang berbentuk badan usaha;
    2. daftar nama setiap insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan Film dan posisinya dalam pembuatan Film;
    3. daftar riwayat hidup setiap insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan Film;
    4. fotokopi paspor setiap insan perfilman asing yang dilibatkan;
    5. TDUP mitra pendamping lokal;
    6. jadwal pembuatan Film;
    7. lokasi pembuatan Film dan objek perekaman gambar;
    8. daftar peralatan yang digunakan;
    9. surat pernyataan kerja sama dengan merujuk pada kontrak kerja; dan
    10. pernyataan kesanggupan menghormati dan mematuhi norma, adat istiadat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

  1. Pihak Asing mengajukan Izin Penggunaan Lokasi kepada Menteri melalui kedutaan, konsulat jenderal, atau konsulat sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri.
  2. Perwakilan Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan.
  3. Kepala perwakilan Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan pengajuan Izin Penggunaan Lokasi kepada unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
  4. Pengajuan Izin Penggunaan Lokasi oleh Kepala perwakilan Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang luar negeri.

Pasal 5

  1. Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman setelah menerima pengajuan Izin Penggunaan Lokasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang luar negeri melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
  2. Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah terkait.

Pasal 6

  1. Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mengeluarkan Izin Penggunaan Lokasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
  2. Format Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Kepala unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman menolak pengajuan Izin Penggunaan Lokasi dengan alasan:

  1. data yang diberikan tidak benar;
  2. insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan Film tercantum dalam daftar cegah atau tangkal; dan/atau
  3. judul Film dan isi cerita dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi Indonesia dan/atau bertentangan dengan nilai budaya dan hukum di Indonesia.

Pasal 8

  1. Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya berlaku pada lokasi dan jadwal yang tercantum dalam Izin Penggunaan Lokasi.
  2. Apabila terjadi perubahan lokasi dan jadwal pembuatan Film maka Pihak Asing wajib memberitahukan secara tertulis kepada unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman dan ditembuskan kepada perwakilan Indonesia di luar negeri.
  3. Pemberitahuan perubahan lokasi dan jadwal pembuatan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum melakukan pembuatan Film di lokasi yang baru.

Pasal 9

  1. Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan kepada Pihak Asing melalui perwakilan Indonesia di luar negeri untuk:
    1. pembuatan Film yang menggunakan lokasi di Indonesia; dan/atau
    2. pengurusan izin impor sementara untuk peralatan pembuatan Film.
  2. Pihak Asing yang telah mendapatkan Izin Penggunaan Lokasi secara otomatis terdata dalam pusat data pada unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.

Pasal 10

Unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman mengirimkan salinan Izin Penggunaan Lokasi sebagai pemberitahuan kepada instansi yang berwenang dan/atau pemerintah daerah yang berwenang atas lokasi yang digunakan dalam pembuatan Film.

Pasal 11

Pengajuan Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tanpa dipungut biaya.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

[ Photo By Marcel Oosterwijk from Amsterdam, The Netherlands - Old celluloid film rolls Uploaded by MGA73, CC BY-SA 2.0, Source ]

Demikianlah salinan isi Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing.