Permendikbud 77 tahun 2013 tentang Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Adat
Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat dalam Permendikbud 77 tahun 2013 tentang Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Adat. Permen ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Permendikbud 77 tahun 2013 tentang Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Adat bertujuan adalah Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat yang dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat. Bentuk pembinaan kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat meliputi inventarisasi dan dokumentasi; pelindungan; pemberdayaan dan peningkatan kapasitas; dan advokasi.
Penyusunan Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat, bertujuan:
- meningkatkan peran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
- menumbuhkembangkan partisipasi, kontribusi, dan kreatifitas Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat dalam pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa indonesia;
- memupuk solidaritas antarlembaga dan masyarakat dalam semboyan bhineka tunggal ika untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis, saling menghargai dan menghormati;
- memfasilitasi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat yang belum terorganisir sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- membantu penyelesaian masalah-masalah yang berhubungan dengan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
Apakah itu Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat?
Lembaga Kepercayaan adalah organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berhimpun dan bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai visi dan misinya. Lembaga Adat adalah organisasi sosial yang dinyatakan dengan adanya perangkat adat, aturan adat, pendukung masyarakat adat, dan mempunyai kesatuan wilayah adat.
Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat adalah proses, cara, usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketakwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya berasal dari kearifan lokal bangsa Indonesia. Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa atau Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kita mengenal adanya ajaran kepercayaan terhadap Tuhan YME. Ajaran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah segala sesuatu yang diajarkan dapat berupa pendidikan, tuntunan, nasehat, petuah, dan petunjuk berkaitan dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Mereka para sesepuh kita sudah ada sejak sebelum negeri ini merdeka, mereka membantu kemerdekaan dan masih ada tersebar di pelosok-pelosok negeri. Justru kadang malah disebut sebagai masyarakat adat. Masyarakat Adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola kerberlangsungan kehidupan masyarakatnya.
Inventarisasi dan Dokumentasi
Pemerintah kabupaten/kota melakukan inventarisasi dan dokumentasi Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di wilayah kerjanya. Inventarisasi lembaga kepercayaan meliputi pendataan identitas lembaga, pokok-pokok ajaran, sumber ajaran, tokoh penggali ajaran, dan pendiri lembaga. Inventarisasi lembaga adat meliputi pendataan perangkat adat, aturan adat, dan pendukung masyarakat adat. Dokumentasi meliputi pengumpulan, pengolahan dan penataan informasi hasil inventarisasi.
Pemerintah provinsi menghimpun dan memverifikasi hasil inventarisasi dan dokumentasi Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pelindungan
Pemerintah kabupaten/kota memberikan pelindungan kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat. Bentuk pelindungan meliputi:
- pelindungan terhadap eksistensi Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
- penguatan peraturan perundangan dan/atau kebijakan daerah;
- pelindungan dari pencitraan dan stigma yang kurang baik;
- pelindungan terhadap kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
- pelindungan terhadap tempat-tempat yang diyakini memiliki nilai historis dan nilai spiritual oleh Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; dan
- pencegahan perlakuan diskriminatif oleh masyarakat dan/atau aparatur pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah provinsi memberikan pelindungan kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di lintas kabupaten/kota. Bentuk pelindungan, meliputi:
- pelindungan terhadap eksistensi Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
- penguatan peraturan perundangan dan/atau kebijakan daerah;
- pelindungan dari pencitraan buruk dan stigmatisasi negatif;
- pelindungan terhadap kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
- pelindungan terhadap tempat-tempat yang diyakini memiliki nilai historis dan nilai spiritual oleh Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; dan
- pencegahan perlakuan diskriminatif oleh masyarakat dan/atau aparatur pemerintah provinsi.
Pemberdayaan dan Peningkatan Kapasitas
Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat. Bentuk pemberdayaan dan peningkatan kapasitas meliputi:
- sosialisasi nilai-nilai luhur kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat;
- sosialisasi peraturan perundangan-undangan dan kebijakan daerah yang berkaitan dengan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
- penyelenggaraan forum pertemuan dan dialog tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat; dan
- pelatihan dan bimbingan teknis Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
Pemerintah provinsi melakukan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di lintas wilayah kabupaten/kota. Bentuk pemberdayaan dan peningkatan kapasitas, meliputi:
- sosialisasi nilai-nilai luhur kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat;
- sosialisasi peraturan perundangan-undangan dan kebijakan provinsi yang berkaitan dengan Lembaga Kepercayaan, Lembaga Adat, dan kemasyarakatan;
- penyelenggaraan forum-forum pertemuan/dialog tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat; dan
- pelatihan dan bimbingan teknis Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
Advokasi
Pemerintah kabupaten/kota memberikan advokasi kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat. Advokasi yang dilakukan meliputi:
- fasilitasi perbaikan citra kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat;
- fasilitasi pemenuhan hal-hak sipil;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam Lembaga Kepercayaan dan antarlembaga kepercayaan; dan
- fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam Lembaga Adat dan antarlembaga adat.
Pemerintah provinsi memberikan advokasi kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di lintas wilayah kabupaten/kota. Advokasi dari pemprov meliputi:
- fasilitasi perbaikan citra kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan lembaga;
- fasilitasi pemenuhan hal-hak sipil;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam lembaga kepercayaan dan antarlembaga kepercayaan; dan
- fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam lembaga adat dan antarlembaga adat.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2013 Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat ditetapkan Mendikbud Mohammad Nuh di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2013 Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat diundangkan Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2013.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2013 Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 856. Agar setiap orang mengetahuinya.
Permendikbud 77 tahun 2013 tentang Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Adat
Latar Belakang
Pertimbangan keluarnya Permendikbud 77 tahun 2013 tentang Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Adat adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Permendikbud 77 tahun 2013 tentang Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Adat adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3331);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 Tahun 2009/Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Isi Permendikbud 77 tahun 2013
Berikut adalah isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2013 Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN LEMBAGA KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DAN LEMBAGA ADAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat adalah proses, cara, usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
- Lembaga Kepercayaan adalah organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berhimpun dan bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai visi dan misinya.
- Lembaga Adat adalah organisasi sosial yang dinyatakan dengan adanya perangkat adat, aturan adat, pendukung masyarakat adat, dan mempunyai kesatuan wilayah adat.
- Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketakwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya berasal dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
- Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Ajaran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah segala sesuatu yang diajarkan dapat berupa pendidikan, tuntunan, nasehat, petuah, dan petunjuk berkaitan dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
- Masyarakat Adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola kerberlangsungan kehidupan masyarakatnya.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah unit kerja pusat yang melaksanakan tugas teknis bidang kebudayaan di daerah.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tugas dan fungsinya menangani bidang kebudayaan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
Pasal 3
Penyusunan Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat, bertujuan:
- meningkatkan peran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
- menumbuhkembangkan partisipasi, kontribusi, dan kreatifitas Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat dalam pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa indonesia;
- memupuk solidaritas antarlembaga dan masyarakat dalam semboyan bhineka tunggal ika untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis, saling menghargai dan menghormati;
- memfasilitasi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat yang belum terorganisir sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- membantu penyelesaian masalah-masalah yang berhubungan dengan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
BAB III
PEMBINAAN
Bagian Kesatu
Bentuk Pembinaan
Pasal 4
- Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
- Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- inventarisasi dan dokumentasi;
- pelindungan;
- pemberdayaan dan peningkatan kapasitas; dan
- advokasi.
Bagian Kedua
Inventarisasi dan Dokumentasi
Pasal 5
- Pemerintah kabupaten/kota melakukan inventarisasi dan dokumentasi Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di wilayah kerjanya.
- Inventarisasi lembaga kepercayaan meliputi pendataan identitas lembaga, pokok-pokok ajaran, sumber ajaran, tokoh penggali ajaran, dan pendiri lembaga.
- Inventarisasi lembaga adat meliputi pendataan perangkat adat, aturan adat, dan pendukung masyarakat adat.
- Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan dan penataan informasi hasil inventarisasi.
Pasal 6
Pemerintah provinsi menghimpun dan memverifikasi hasil inventarisasi dan dokumentasi Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Pelindungan
Pasal 7
- Pemerintah kabupaten/kota memberikan pelindungan kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
- Bentuk pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- pelindungan terhadap eksistensi Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
- penguatan peraturan perundangan dan/atau kebijakan daerah;
- pelindungan dari pencitraan dan stigma yang kurang baik;
- pelindungan terhadap kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
- pelindungan terhadap tempat-tempat yang diyakini memiliki nilai historis dan nilai spiritual oleh Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; dan
- pencegahan perlakuan diskriminatif oleh masyarakat dan/atau aparatur pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 8
- Pemerintah provinsi memberikan pelindungan kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di lintas kabupaten/kota.
- Bentuk pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- pelindungan terhadap eksistensi Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
- penguatan peraturan perundangan dan/atau kebijakan daerah;
- pelindungan dari pencitraan buruk dan stigmatisasi negatif;
- pelindungan terhadap kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
- pelindungan terhadap tempat-tempat yang diyakini memiliki nilai historis dan nilai spiritual oleh Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat; dan
- pencegahan perlakuan diskriminatif oleh masyarakat dan/atau aparatur pemerintah provinsi.
Pasal 9
Dalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:
- memperhatikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila;
- memperhatikan tradisi, norma, etika, hukum adat dan jati diri bangsa;
- memperhatikan sifat kerahasiaan dan kesucian unsur-unsur kepercayaan dan adat tertentu yang dipertahankan oleh masyarakat;
- memelihara ketentraman, ketertiban dan memfasilitasi terwujudnya kerukunan masyarakat;
- menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya antara Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya; dan
- berkoordinasi dengan instansi sektoral dalam rangka memelihara kerukunan.
Bagian Keempat
Pemberdayaan dan Peningkatan Kapasitas
Pasal 10
- Pemerintah kabupaten/kota melakukan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
- Bentuk pemberdayaan dan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- sosialisasi nilai-nilai luhur kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat;
- sosialisasi peraturan perundangan-undangan dan kebijakan daerah yang berkaitan dengan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat;
- penyelenggaraan forum pertemuan dan dialog tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat; dan
- pelatihan dan bimbingan teknis Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
Pasal 11
- Pemerintah provinsi melakukan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di lintas wilayah kabupaten/kota.
- Bentuk pemberdayaan dan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- sosialisasi nilai-nilai luhur kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat;
- sosialisasi peraturan perundangan-undangan dan kebijakan provinsi yang berkaitan dengan Lembaga Kepercayaan, Lembaga Adat, dan kemasyarakatan;
- penyelenggaraan forum-forum pertemuan/dialog tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat; dan
- pelatihan dan bimbingan teknis Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
Bagian Kelima
Advokasi
Pasal 12
- Pemerintah kabupaten/kota memberikan advokasi kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
- Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
- fasilitasi perbaikan citra kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan adat;
- fasilitasi pemenuhan hal-hak sipil;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam Lembaga Kepercayaan dan antarlembaga kepercayaan; dan
- fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam Lembaga Adat dan antarlembaga adat.
Pasal 13
- Pemerintah provinsi memberikan advokasi kepada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di lintas wilayah kabupaten/kota.
- Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- fasilitasi perbaikan citra kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan lembaga;
- fasilitasi pemenuhan hal-hak sipil;
- fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam lembaga kepercayaan dan antarlembaga kepercayaan; dan
- fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam lembaga adat dan antarlembaga adat.
Pasal 14
- Menteri melakukan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di daerah.
- Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat lintas kabupaten/kota.
- Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di wilayah kabupaten/kota.
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 15
- Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
- Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
- mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di daerah.
- menjamin keterpaduan, sinergitas, kesinambungan dan efektifitas dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat.
- Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat digunakan sebagai bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat tahun berikutnya.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 16
- Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat kepada Gubernur.
- Gubernur melaporkan pelaksanaan pembinaan Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Menteri.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 26
- Pendanaan pelaksanaan Pembinaan pada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pendanaan pelaksanaan pembinaan pada Lembaga Kepercayaan dan Lembaga Adat di provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.