Lompat ke isi utama

Permendikbudristek 55 tahun 2022 tentang IPK

Permendikbudristek 55 tahun 2022 tentang IPK

Apa itu Indeks Pembangunan Kebudayaan?

IPK adalah singkatan dari Indeks Pembangunan Kebudayaan. Indeks Pembangunan Kebudayaan dalam Permendikbudristek 55 tahun 2022 tentang IPK adalah suatu ukuran nilai yang menggambarkan capaian kinerja dalam pembangunan Kebudayaan pada tingkat nasional dan provinsi. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan Kebudayaan. Kebudayaan sendiri maksundya adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

Permendikbudristek 55 tahun 2022 tentang IPK memuat tentang batasan pengertian Kebudayaan, Indeks Pembangunan Kebudayaan, Objek Pemajuan Kebudayaan, Menteri, Kementerian, Direktorat Jenderal, Direktur Jenderal; komponen penyusun IPK; tahapan penyusunan IPK; tim kerja penyusunan IPK; publikasi hasil penghitungan IPK; pemanfaatan hasil IPK; pendanaan pelaksanaan penyusunan IPK; dan ketentuan penutup.

Apa Komponen dan Dimensi IPK?

Komponen penyusun menjadi dasar dalam penyusunan IPK. Komponen penyusun berupa dimensi yang terdiri atas berbagai indikator. Dimensi terdiri atas dimensi ekonomi budaya; dimensi pendidikan; dimensi ketahanan sosial budaya; dimensi warisan budaya; dimensi ekspresi budaya; dimensi budaya literasi; dan dimensi gender.

Komponen penyusun dapat ditinjau kembali dengan mengacu pada kerangka kerja internasional mengenai indikator pembangunan Kebudayaan (framework for cultural statistics). Ketentuan mengenai komponen penyusun tercantum dalam Lampiran I Permendikbudristek 55 tahun 2022 tentang IPK.

Permendikbudristek 55 tahun 2022 tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan ditetaokan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2022.

Permendikbudristek 55 tahun 2022 tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 14 November 2022.

Permendikbudristek 55 tahun 2022 tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1129. Agar setiap orang mengetahuinya.

Permendikbudristek 55 tahun 2022 tentang IPK

Latar Belakang

Pertimbangan terbitnya Permendikbudristek 55 tahun 2022 tentang IPK adalah:

  1. bahwa untuk meningkatkan peran kebudayaan dalam pembangunan, perlu dilakukan upaya pemajuan kebudayaan sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 – 2024;
  2. bahwa peningkatan peran kebudayaan dalam pembangunan diukur melalui indeks pembangunan kebudayaan secara nasional dan provinsi;
  3. bahwa untuk optimalisasi penyusunan indeks pembangunan kebudayaan, perlu ketersediaan data dan informasi serta metodologi perhitungan indeks yang dapat dipertanggungjawabkan;
  4. bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara komprehensif mengenai indeks pembangunan kebudayaan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang indeks pembangunan kebudayaan;

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Permendikbudristek 55 tahun 2022 tentang IPK adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6713);
  6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
  7. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 693);

Isi Permendikbudristek 55 tahun 2022

Berikut adalah salinan isi Permendikbudristek 55 tahun 2022 tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan. Bukan dalam format asli:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
  2. Indeks Pembangunan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat IPK adalah suatu ukuran nilai yang menggambarkan capaian kinerja dalam pembangunan Kebudayaan pada tingkat nasional dan provinsi.
  3. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan Kebudayaan.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
  5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
  6. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan.
  7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan.

Pasal 2

IPK bertujuan sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan bidang Kebudayaan pada tingkat nasional dan provinsi.

BAB II
KOMPONEN PENYUSUN

Pasal 3

  1. Komponen penyusun menjadi dasar dalam penyusunan IPK.
  2. Komponen penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dimensi yang terdiri atas berbagai indikator.
  3. Dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
    1. dimensi ekonomi budaya;
    2. dimensi pendidikan;
    3. dimensi ketahanan sosial budaya;
    4. dimensi warisan budaya;
    5. dimensi ekspresi budaya;
    6. dimensi budaya literasi; dan
    7. dimensi gender.
  4. Komponen penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali dengan mengacu pada kerangka kerja internasional mengenai indikator pembangunan Kebudayaan (framework for cultural statistics).
  5. Ketentuan mengenai komponen penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III
PENYUSUNAN INDEKS PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Tahapan penyusunan IPK terdiri atas:

  1. pengumpulan data;
  2. penghitungan; dan
  3. penetapan.

Bagian Kedua
Pengumpulan Data

Pasal 5

  1. Pengumpulan data dilakukan terhadap:
    1. data primer; dan
    2. data sekunder.
  2. Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang diperoleh dan diolah secara langsung dari Kementerian.
  3. Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. data pokok Kebudayaan; dan
    2. data pokok pendidikan.
  4. Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersedia secara berkala pada setiap tahun.
  5. Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data hasil pengolahan yang diperoleh dari kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.
  6. Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
    1. survei sosial dan ekonomi nasional kor;
    2. survei sosial dan ekonomi nasional modul sosial, budaya, dan pendidikan;
    3. survei sosial dan ekonomi nasional ketahanan sosial;
    4. survei pengukuran tingkat kebahagiaan;
    5. survei angkatan kerja nasional; dan
    6. publikasi provinsi dalam angka, bidang politik dan pemerintahan.

Pasal 6

  1. Data sekunder survei sosial dan ekonomi nasional kor, survei angkatan kerja nasional, dan publikasi provinsi dalam angka, bidang politik dan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a, huruf e, dan huruf f tersedia secara berkala setiap tahun.
  2. Data sekunder survei sosial dan ekonomi nasional modul\ sosial, budaya, dan pendidikan, survei sosial dan ekonomi nasional ketahanan sosial, dan survei pengukuran tingkat kebahagiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b, huruf c, dan huruf d tersedia secara berkala setiap 3 (tiga) tahun.
  3. Data sekunder yang tersedia secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat langsung digunakan apabila pada tahun penghitungan IPK data tersedia.
  4. Dalam hal data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia datanya dapat menggunakan data dengan perhitungan proyeksi berdasarkan model proyeksi.
  5. Penggunaan data dengan perhitungan proyeksi berdasarkan model proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan metode statistik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 7

Hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 menjadi bahan dalam penghitungan IPK.

Bagian Ketiga
Penghitungan

Pasal 8

  1. Penghitungan IPK dilaksanakan melalui kegiatan:
    1. penentuan nilai indikator;
    2. normalisasi nilai indikator;
    3. penghitungan indeks dimensi;
    4. pembobotan masing-masing dimensi; dan
    5. penghitungan indeks total.
  2. Setiap kegiatan penghitungan IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kaidah statistik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 9

Penentuan nilai indikator IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan ketersediaan data primer dan data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (6).

Pasal 10

  1. Normalisasi nilai indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dalam penghitungan IPK dilakukan untuk menstandardisasi agar setiap indikator memiliki satuan, arah, dan rentang yang sama.
  2. Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode minimum maksimum.

Pasal 11

  1. Nilai indikator yang telah dilakukan normalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan dalam penghitungan indeks dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c.
  2. Penghitungan indeks dimensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghitung rata-rata nilai indikator pembentuk setiap dimensi.

Pasal 12

  1. Pembobotan masing-masing dimensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d bertujuan untuk mengukur tingkat kepentingan suatu dimensi secara relatif terhadap dimensi lain.
  2. Pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai yang berbeda antardimensi yang ditentukan berdasarkan metode statistik dan pendapat para pakar.

Pasal 13

Penghitungan indeks total sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan dengan menghitung rata-rata nilai indeks dimensi dengan menggunakan pembobotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 14

Ketentuan mengenai penentuan nilai indikator, normalisasi indikator, penghitungan indeks dimensi, pembobotan masing-masing dimensi, dan penghitungan indeks total dalam penyusunan IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat
Penetapan

Pasal 15

Menteri menetapkan hasil penghitungan IPK tingkat nasional dan provinsi setiap tahun dengan Keputusan Menteri.

BAB IV
TIM KERJA

Pasal 16

  1. Direktorat Jenderal dalam melakukan penyusunan IPK membentuk tim kerja.
  2. Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
    1. Direktorat Jenderal;
    2. kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
    3. kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
  3. Tim kerja dapat dibantu oleh tenaga ahli yang memiliki keahlian di bidang tertentu sesuai kebutuhan.
  4. Tim kerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB V
PUBLIKASI

Pasal 17

  1. Menteri mempublikasikan hasil IPK yang telah ditetapkan.
  2. Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau media elektronik.

BAB VI
PEMANFAATAN

Pasal 18

  1. Pemanfaatan hasil IPK dapat digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
  2. Penggunaan hasil IPK oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai indikator yang dipakai dalam pemantauan dan evaluasi guna perumusan kebijakan di bidang Kebudayaan.
  3. Penggunaan hasil IPK oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai perumusan kebijakan dan bagian dari capaian kinerja penyelengaraan urusan pemerintahan daerah di bidang Kebudayaan.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 19

Pendanaan pelaksanaan penyusunan IPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian salinan bunyi Permendikbudristek 55 tahun 2022 tentang Indeks Pembangunan Kebudayaan.

LampiranUkuran
Permendikbudristek 55 tahun 2022 tentang IPK (181.36 KB)181.36 KB