Perpres 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan
Perpres 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan dalam lampirannya yang berjudul Strategi Kebudayaan mencanangkan visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan yaitu "Indonesia bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan, dan menyejahterakan".
Apa itu Strategi Kebudayaan?
Strategi Kebudayaan yang dimaksud dalam Perpres 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan ini adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
Strategi Kebudayaan dibangun untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan strategi kebudayaan agar dapat memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.
Penyusunan strategi kebudayaan dilaksanakan untuk menentukan arah pemajuan kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional. Strategi Kebudayaan merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
Sistematika Strategi Kebudayaan
Strategi Kebudayaan disusun dengan sistematika:
- abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
- visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
- isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi Pemajuan Kebudayaan 20 tahun ke depan; dan
- rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
Strategi Kebudayaan dilengkapi dengan:
- peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
- peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan;
- peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
- identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
- peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan
- analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud di atas meliputi
- tradisi lisan;
- manuskrip;
- adat istiadat;
- ritus;
- pengetahuan tradisional;
- teknologi tradisional;
- seni;
- bahasa;
- permainan rakyat; dan
- olahraga tradisional.
Strategi Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Strategi Kebudayaan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan kepentingan nasional.
Stategi Kebudyaan disusun berdasarkan abstraksi dari dokumen PPKD Provinsi, PPKD Kabupaten/Kota, dan Dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia.
Abstraksi keseluruhan luasan keadaan tata kelola Kebudayaan di Indonesia berdasarkan 34 (tiga puluh empat) dokumen pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) provinsi dan 514 (lima ratus empat belas) dokumen PPKD kabupaten/kota serta berbagai dokumen rekomendasi bidang Kebudayaan adalah sebagai berikut:
- Pengerasan Identitas Primordial dan Sentimen Sektarian yang Merusak Sendi Kehidupan Sosial dan Budaya Masyarakat;
- Meredupnya Khazanah rradisi dalam Gelombang Modernitas;
- Perkembangan Teknologi Informatika yang Tidak Dipimpin oleh Kepentingan Nasional;
- Pertukaran Budaya yang Timpang dalam Tatanan Global Menempatkan Indonesia Hanya sebagai Konsumen Budaya Dunia;
- Belum Adanya Jalan Keluar dari pembangunan yang Menrsak Lingkungan Hidup dan Berpengaruh Negatif terhadap Kebudayaan Lokal;
- Belum optimalnya Tata Kelola dan Struktur Kelembagaan Bidang Kebudayaan;
- Desain Kebijakan Budaya Belum Menempatkan Masyarakat sebagai Ujung Tombak Pemajuan Kebudayaan;
Isu Strategis Pemajuan Kebudayaan 20 tahun kedepan
Zaman modern menempatkan perekonomian pada jantung kehidupan masyarakat dan menjadi penentu kehidupan secara keseluruhan. Pertumbuhan dan efisiensi menjadi alat ukur di segala bidang, sedangkan bidang kehidupan sosial dan Kebudayaan seperti menjadi pelengkap semata. Selama beberapa dekade negara di dunia mengukur kemajuan pembangunan dari pertumbuhan ekonomi semata dan tidak menyadari besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi dampak pembangunan terhadap kehidupan sosial, Kebudayaan, dan lingkungan hidup. Masalah sosial, seperti kesenjangan dan kemiskinan, terpisahnya masyarakat dari sumber penghidupan dan tradisi, dan kerusakan keanekaragaman hayati, diperkirakan memerlukan biaya yang melampaui pendapatan yang diperoleh dari proses pembangunan.
Memasuki abad ke-21, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, mulai dari teknologi informatika dan bioteknologi sampai dengan kecerdasan buatan dan robotika, mengubah sendi kehidupan modern secara signifikan. Oleh karena itu, hampir separuh jenis pekerjaan di dunia diperkirakan akan hilang dalam waktu 20 (dua puluh) tahun dari sekarang. Jika tidak diantisipasi dengan baik, hal itu akan menimbulkan ketegangan sosial. Saat ini, pengerasan identitas primordial, rasialisme, dan rasa cinta tanah air secara sangat berlebihan (chauvinisme) merebak di berbagai tempat di dunia. Ironisnya semua ini terjadi justru ketika teknologi digital membuka akses informasi yang sangat luas. Seolah keterbukaan informasi dan keterhubungan malah menghasilkan keterputusan sosial dan budaya.
Tantangan global ini juga dirasakan di Indonesia seperti yang tercermin dalam PPKD, yang disusun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. PPKD ini adalah catatan yang lengkap terhadap kekayaan dan kekuatan kita di bidang Kebudayaan, berikut masalah dan tantangan yang dihadapi saat ini, serta rekomendasi jalan keluar dari masalah, yang selanjutnya dirangkum dalam Strategi Kebudayaan ini. Perlu ditekankan bahwa strategi Kebudayaan tidak disusun sekadar untuk mengatasi dampak negatif dari perubahan global, tetapi untuk mempengarrrhi tatanan global dengan menjadikan kekayaan dan kekuatan budaya yang direkam dalam PPKD sebagai modal utamanya.
Dari data yang dikumpulkan melalui PPKD provinsi maupun kabupaten/kota, serta pertemuan dan prakongres sektoral di seluruh Indonesia ditemukan 7 (tujuh) masalah pokok yang menjadi isu strategis yang perlu dijawab bagi Pemajuan Kebudayaan ke depan, yaitu:
- pengerasan identitas primordial dan sentimen sektarian yang merusak sendi kehidupan sosial dan budaya masyarakat;
- meredupnya khazanah tradisi dalam gelombang modernitas;
- perkembangan teknologi informatika yang tidak dipimpin oleh kepentingan nasional;
- pertukaran budaya yang timpang dalam tatanan global menempatkan Indonesia hanya sebagai konsumen budaya dunia;
- belum adanya jalan keluar dari pembangunan yang merusak lingkungan hidup dan berpengaruh negatif terhadap Kebudayaan lokal;
- belum optimalnya tata kelola dan struktur kelembagaan bidang Kebudayaan; dan
- desain kebijakan budaya belum menempatkan masyarakat sebagai ujung tombak Pemajuan Kebudayaan.
Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan ditetapkan di Jakarta pada 14 September 2022 oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan diundangkan Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 14 September 2022.
Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 183. Agar setiap orang mengetahuinya.
Perpres 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya Perpres 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan adalah :
- bahwa untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan strategi kebudayaan agar dapat memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia;
- bahwa penyusunan strategi kebudayaan dilaksanakan untuk menentukan arah pemajuan kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Kebudayaan;
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya Perpres 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan adalah:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 133);
Isi Perpres 114 tahun 2022
Berikut adalah isi Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan, bukan format asli:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI KEBUDAYAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
- Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
- Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
- Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
- Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
- Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
- Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
- Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
- Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
- Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
- Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
- Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
- Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
- Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.
- Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.
- Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, danf atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.
Pasal 2
Strategi Kebudayaan merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
Pasal 3
- Strategi Kebudayaan disusun dengan sistematika sebagai berikut:
- abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
- visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
- isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
- rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
- Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
- peta perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
- peta perkembangan faktor budaya di luar Objek Pemajuan Kebudayaan;
- peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
- identifikasi Sarana dan Prasarana Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia;
- peta permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan
- analisis permasalahan dalam Pemajuan Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.
- Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- tradisi lisan;
- manuskrip;
- adat istiadat;
- ritus;
- pengetahuan tradisional;
- teknologi tradisional;
- seni;
- bahasa;
- permainan rakyat; dan
- olahraga tradisional.
- Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
- Kelengkapan Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
- Strategi Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
- Strategi Kebudayaan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan kepentingan nasional.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian bunyi Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perpres 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan (3.45 MB) | 3.45 MB |