Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas
Presiden Joko Widodo menetapkan Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas ini adalah aturan pelaksanaan Pasal 134 UU 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Mari kita simak BAB VI tentang Komisi Nasional Disabilitas dalam UU 6 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjadi dasar pemikiran terbitnya Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas:
BAB VI
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 131
Dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Pasal 132
- KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
- Hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden.
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, KND menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
- advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
- pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.
Pasal 134
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja serta keanggotaan KND diatur dengan Peraturan Presiden.
Dalam Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, KND berada dan bertanggungjawab kepada Presiden. KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Ditegaskan dalam Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas bahwa Fungsi Komisi Nasional Disabilitas adalah menyelenggarakan:
penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ;
advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.
Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 Juni 2020 di Jakarta.
Agar setiap orang mengetahuinya. Perpres 68 tahun 2020 tentang KND ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 144.
Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas
Latar Belakang
Latar belakang penetapan Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sehingga perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Dasar Hukum
Dasar hukum Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas adalah:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871).
Isi Peraturan Presiden tentang KND
Berikut adalah isi Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, bukan format asli:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI NASIONAL DISABILITAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Organisasi Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi yang beranggotakan Penyandang Disabilitas.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
Dalam rangka memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk KND yang bersifat independen.
Pasal 3
KND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 4
KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KND menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ;
advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan KND.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
KND terdiri atas:
Ketua merangkap anggota;
Wakil Ketua merangkap anggota; dan
5 (lima) orang anggota.
Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
4 (empat) anggota berasal dari unsur disabilitas.
3 (tiga) anggota berasal dari unsur non disabilitas.
Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat.
Anggota KND yang berasal dari unsur disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus merepresentasikan keberagaman disabilitas.
Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan keterwakilan perempuan.
Pengambilan keputusan dalam mendukung pelaksanaan tugas KND dilaksanakan secara kolektif kolegial.
Pasal 8
Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota KND melalui musyawarah dan mufakat.
Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan melalui pemungutan suara.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sah jika dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota KND.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KND diatur dengan Peraturan KND.
Pasal 9
Dalam menjalankan tugasnya, KND dibantu oleh Sekretariat KND yang dipimpin oleh Kepala.
Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Sekretariat KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KND.
Sekretariat KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat KND diatur dengan Peraturan Menteri.
Materi muatan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 10
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas KND, Ketua KND dapat membentuk paling banyak 4 (empat) kelompok kerja.
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur Pemerintah, akademisi, profesional, praktisi, OPD, dan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, kelompok kerja dikoordinasi dan difasilitasi oleh Sekretariat KND.
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja KND diatur dengan Peraturan KND.
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 11
Anggota KND diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 12
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KND harus memenuhi syarat:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas paling singkat 5 (tima) tahun;
berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
bersedia bekerja penuh waktu; dan
tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik.
Pasal 13
Calon anggota KND dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat dipilih melalui proses seleksi oleh panita seleksi calon anggota KND.
Pasal 14
Dalam memilih dan menetapkan anggota KND, Presiden mendelegasikan kepada Menteri membentuk panitia seleksi atas usulan Ketua KND.
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas unsur:
Pemerintah, berjumlah 1 (satu) orang;
akademisi, berjumlah 1 (satu) orang;
praktisi di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas, berjumlah 1 (satu) orang;
profesional di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas, berjumlah 1 (satu) orang; dan
masyarakat, berjumlah 1 (satu) orang.
Pasal 15
Panitia seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KND.
Panitia seleksi menyusun dan menetapkan tata cara pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon anggota KND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Pemilihan calon anggota KND dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat terkait dengan kelayakan calon anggota KND.
Pasal 17
Panitia seleksi menyampaikan kepada Menteri nama-nama calon anggota KND sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KND yang dibutuhkan untuk dipilih.
Menteri menyampaikan nama calon anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling iambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KND.
Pasal 18
Presiden melantik anggota KND terpilih berdasarkan hasil seleksi.
Pasal 19
Masa jabatan keanggotaan KND yaitu 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 20
Ketentuan mengenai tata tertib pimpinan KND diatur dengan Peraturan KND.
Bagian Kedua
Pemberhentian
Pasal 21
Pimpinan KND diberhentikan dengan hormat apabila:
meninggal dunia;
sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau dinyatakan tidak dapat menjalankan tugas berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah;
telah berakhir masa keanggotaannya; atau
mengundurkan diri.
Pimpinan KND diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
melanggar sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik;
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Pemberhentian pimpinan KND ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 22
Dalam hal terdapat kekosongan anggota KND, Menteri mengusulkan nama calon pengganti anggota KND kepada Presiden.
Pengganti anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari calon anggota KND yang tidak terpilih dan menempati urutan tertinggi setelah calon anggota KND terpilih.
Pengganti anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Masa jabatan anggota KND pengganti merupakan sisa masa jabatan anggota KND yang digantikannya.
Penggantian anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota KND yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 23
Setiap unsur dalam lingkungan KND bertanggung jawab kepada pimpinan KND.
Setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan KND, maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 24
KND harus menyusun alur proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur dalam lingkungan KND dan hubungan kerja KND dengan instansi pemerintah terkait.
Pasal 25
Untuk meningkatkan kinerja, KND dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota KND.
Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan setiap tahun dan pada akhir tahun masa jabatan.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja KND diatur dengan Peraturan KND.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENDANAAN
Pasal 27
Dalam menjalankan tugasnya, KND bertanggung jawab kepada Presiden.
Hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaporkan kepada Presiden.
KND menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada Presiden secara berkala setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 28
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan tugas KND bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND diberikan hak keuangan dan fasilitas.
Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Untuk pertama kalinya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND ditunjuk oleh Presiden atas usul Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian isi Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas yang sudah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Dan Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 Juni 2020 di Jakarta.
[ Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay ]
Perpres 68 tahun 2020 tentang KND
(Komisi Nasional Disabilitas)
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (159.04 KB) | 159.04 KB |