Lompat ke isi utama

Perpres 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

Perpres 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

Perpres 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah adalah aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten Pasal 120. Sehubungan dengan hal ini maka terbitlah PP 34 tahun 2020 tentang Pencabutan PP 27 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, karena berlandaskan UU Paten yang sudah diganti. Yaitu karena Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten yang sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan paten oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

Dalam Penjelasan atas PP 34 tahun 2020 tentang Pencabutan PP 27 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah disebutkan bahwa dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan paten telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. Namun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional, sehingga diganti dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ad Interim, Mohammad Mahfud MD.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 171.

Perpres 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

Latar Belakang

Pertimbangan dikeluarkannya Perpres 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Dasar Hukum

Dasar hukum Perpres 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah adalah:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);

Isi Perpres 77 tahun 2020

Berikut adalah isi Perpres 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, bukan format asli:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  3. Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
  4. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari penerima lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  6. Hari adalah hari kerja.

BAB II
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:

  1. berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau
  2. kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.

Pasal 3

Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan
Pertahanan dan Keamanan Negara

Pasal 4

Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara meliputi:

  1. senjata api;
  2. amunisi;
  3. bahan peledak militer;
  4. intersepsi;
  5. penyadapan;
  6. pengintaian;
  7. perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/atau
  8. proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.

Pasal 5

  1. Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Paten.
  2. Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
    1. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten;
    2. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain; dan
    3. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

  1. Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
  2. Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melaksanakan hak eksklusif atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

Pasal 7

  1. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;
    2. judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten; dan
    3. alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Pasal 8

  1. Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus dilakukan pemeriksaan.
  2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
    1. administratif; dan
    2. status hukum pelindungan Paten.
  3. Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
  4. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal permohonan diterima.
  5. Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  6. Pemohon harus melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengembalian permohonan.
  7. Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak dilindungi Paten di Indonesia berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan ditolak.

Pasal 9

Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten.

Pasal 10

  1. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
    1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
    2. kementerian/lembaga yang terkait dengan permohonan pelaksanaan Paten;
    3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
    4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
    5. tenaga ahli.
  3. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan menentukan besarnya Imbalan.
  4. Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

  1. Tim menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Menteri.
  2. Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
  3. Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Menteri memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Menteri menyampaikan salinan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemegang Paten.

Pasal 12

  1. Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya.
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Paten yang Berkaitan dengan Kebutuhan Sangat Mendesak untuk Kepentingan Masyarakat

Pasal 13

Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang berkaitan dengan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat meliputi:

  1. produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia;
  2. produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan;
  3. obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secara luas; dan/atau
  4. proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.

Pasal 14

  1. Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Paten.
  2. Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
    1. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten;
    2. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain; dan
    3. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

  1. Pemegang Paten wajib membayar biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
  2. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tidak mengurangi hak eksklusif Pemegang Paten.

Pasal 16

  1. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;
    2. judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten; dan
    3. alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Pasal 17

  1. Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilakukan pemeriksaan.
  2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
    1. administratif; dan
    2. status hukum pelindungan Paten.
  3. Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
  4. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal permohonan diterima.
  5. Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  6. Pemohon harus melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengembalian permohonan.
  7. Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak dilindungi Paten di Indonesia berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan ditolak.

Pasal 18

Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten mengenai pengajuan pernohonan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten.

Pasal 19

  1. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
    1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
    2. kementerian/lembaga yang terkait dengan permohonan pelaksanaan Paten;
    3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
    4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
    5. tenaga ahli.
  3. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan menentukan besarnya Imbalan.
  4. Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 20

  1. Tim menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Menteri.
  2. Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
  3. Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan daiam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Menteri memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Menteri menyampaikan salinan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemegang Paten.

Pasal 21

  1. Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya.
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Paten yang Mengganggu atau Bertentangan dengan Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara

Pasal 22

Pelaksanaan Paten yang dilakukan sendiri oleh Pemerintah yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara meliputi:

  1. senjata elektromagnetik;
  2. bahan peledak; dan
  3. metode dan/atau peralatan lainnya yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 23

  1. Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pelaksanaan Paten hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

  1. Pemegang Paten yang Patennya dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya tahunan.
  2. Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten dapat dilaksanakan.

Pasal 25

  1. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. objek yang dimohonkan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;
    2. judul dan inti Invensi yang ada di klaim Paten; dan
    3. alasan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Pasal 26

  1. Permohonan pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus dilakukan pemeriksaan.
  2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
    1. administratif; dan
    2. status hukum pelindungan Paten.
  3. Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
  4. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal permohonan diterima.
  5. Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  6. Pemohon harus melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengembalian permohonan.
  7. Dalam hal objek permohonan dinyatakan tidak dilindungi Paten di Indonesia berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pemohon tidak melengkapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan ditolak.

Pasal 27

Menteri memberitahukan kepada Pemegang Paten mengenai pengajuan permohonan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten.

Pasal 28

  1. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 telah memenuhi persyaratan administratif dan terdapat pelindungan Paten, dibentuk tim yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
    1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
    2. kementerian/lembaga yang terkait dengan permohonan pelaksanaan Paten;
    3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
    4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
    5. tenaga ahli.
  3. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan menentukan besarnya Imbalan.
  4. Tim harus menyelesaikan tugas dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 29

  1. Tim menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada Menteri.
  2. Dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
  3. Penyampaian hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Menteri memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Menteri menyampaikan salinan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemegang Paten.

Pasal 30

  1. Menteri mencatat pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya.
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.

BAB III
IMBALAN

Pasal 31

  1. Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan dengan memberikan Imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten.
  2. Pemberian Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompensasi atas pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
  3. Dalam hal pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah, pemberian Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 32

Pelaksanaan pemberian Imbalan dan besaran Imbalan wajib dicantumkan dalam setiap Peraturan Presiden mengenai penetapan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah bunyi Perpres 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. Semoga selalu Paten.

[ Gambar Patent Applications by Nick Youngson CC BY-SA 3.0 Alpha Stock Images ]

Peraturan Presiden
Nomor 77 tahun 2020
tentang
Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah