Lompat ke isi utama

PP 34 tahun 2020 tentang Pencabutan PP 27 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

PP 34 tahun 2020 tentang Pencabutan PP 27 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

Seiring diterbitkannya Perpres 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. PP 27 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dicabut karena sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengamanatkan Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah di atur dengan Peraturan Presiden. Hal ini menjadi dasar hukum Perpres 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. Dengan begitu PP 27 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sudah tidak bisa dijalankan dan perlu dicabut dengan Peraturan Pemerintah lainnya yaitu PP 34 tahun 2020 tentang Pencabutan PP 27 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB XX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 170

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang- undangan di bidang Paten sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mohammad Mahfud MD di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2020.

Agar setiap orang mengetahuinya Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 166. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6356.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

Latar Belakang

Pertimbangan dalam PP 34 tahun 2020 tentang Pencabutan PP 27 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah adalah:

  1. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20044 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga perlu dicabut;
  2. bahwa pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan paten oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah;

Dasar Hukum

Dasar hukum PP 34 tahun 2020 tentang Pencabutan PP 27 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);

Penjelasan Umum PP 34 tahun 2020

Dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan paten telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah. Namun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional, sehingga diganti dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sudah tidak sesuai lagi dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sehingga perlu dicabut. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten diamanatkan bahwa pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.

Isi PP 34 tahun 2020

Berikut adalah isi PP 34 tahun 2020 tentang Pencabutan PP 27 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, bukan format asli:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4423), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

Peraturan Pemerintah
Nomor 34 tahun 2020
tentang
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2004
tentang
Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah