PP 39 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Keprotokolan
Sering melihat rombongan Presiden atau Wakil Presiden. Semua yang anda lihat itu diatur oleh Protokol. Namanya Protokoler ada aturan resminya, namun bukan Protokol Kesehatan. PP 39 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Keprotokolan. UU Keprotokolan adalah UU 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
PP 39 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Keprotokolan dalam perjalannyan diubah dengan PP 56 tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan.
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Apa itu KPN?
Penyelenggaraan keprotokolan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dilakukan oleh KPN.
KPN adalah singkatan dari Kepala Protokol Negara. KPN adalah Pejabat yang secara ex officio dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan keprotokolan dan kekonsuleran, pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Apa yang disebut Acara Kenegaraan?
Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
Apa itu Acara Resmi?
Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dilaksanakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan diberlakukan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing, dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu.
Apa yang dimaksud dengan Tata Tempat?
Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Apa itu Tata Upacara?
Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Apa itu Tata Penghormatan?
Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan disahkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2018.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 23 Agustus 2018 di Jakarta.
PP 39 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Keprotokolan
Latar Belakang
Pertimbangan terbitnya PP 39 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Keprotokolan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 33 ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan.
Dasar Hukum
Dasar hukum PP 39 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Keprotokolan adalah:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5166);
Penjelasan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan memberikan definisi Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
Dari pengertian tersebut Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan merupakan unsur terpenting dalam kegiatan/Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Setiap negara memiliki aturan atau protokol sesuai kekhususan dari negara bersangkutan yang mencerminkan nilai kebangsaan, dituangkan dalam hukum positif. Mengingat pengaturan Acara Kenegaraan atau Acara Resmi sering melibatkan negara lain, maka pelaksanaan keprotokolan suatu negara harus menghormati norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan yang bersifat internasional.
Dalam pelaksanaan tugas protokol, negara menunjuk seorang pejabat yang bertindak sebagai Kepala Protokol Negara (Chief of State Protocol) yang bertugas sebagai Koordinator tugas-tugas protokol negara. Kepala Protokol Negara secara resmi dijabat oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, sekaligus bertindak sebagai rujukan tertinggi keprotokolan, yang berkaitan dengan Acara Kenegaraan, Acara Resmi, Konferensi Internasional, kunjungan Tamu Negara ke Indonesia, dan kunjungan Presiden/ Wakil Presiden ke luar negeri.
Dalam rangka kepentingan tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Adapun pertimbangan untuk menyusun rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud sebagai berikut:
- Sejak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan diundangkan belum ada produk hukum mengenai peraturan pelaksanaannya.
- Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, menyatakan:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3363) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini”. - Beberapa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang masih dirujuk sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.
Sebagian besar aturan pelaksaaan yang masih dijadikan rujukan aturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan merupakan produk hukum masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS), sehingga perlu menyusun aturan pelaksanaan yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan amendemennya.
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan merupakan pedoman keprotokolan, dengan ruang lingkup sebagai berikut:
- Tata Tempat;
- Tata Upacara;
- Tata Penghormatan;
- pengaturan Keprotokolan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing; dan
- pengaturan kunjungan dan jamuan.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Keprotokolan diatur mengenai tata tempat dan urutan bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, sehingga terdapat keserasian dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Pemerintah ini, selain tata tempat, juga diatur lebih lanjut mengenai tata upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya upacara dalam rangka kunjungan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing di Indonesia.
Untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut mengenai tata penghormatan sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan dan sesuai dengan penggunaan Bendera Negara dan/atau Lagu Kebangsaan. Adapun pengaturan tata tempat, tata upacara, tata penghormatan di daerah diselenggarakan sesuai dengan keadaan di daerah masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
Tata Tempat pada hakekatnya mengandung unsur-unsur siapa yang berhak lebih didahulukan, siapa yang mendapat hak menerima prioritas dalam urutan Tata Tempat pada suatu Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Untuk melaksanakan Acara Kenegaraan atau Acara Resmi perlu pengaturan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, Tata Penghormatan dan pengaturan keprotokolan dengan menggunakan norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan bersifat internasional.
Orang yang mendapatkan tempat untuk didahulukan adalah seseorang karena jabatan, pangkat dan derajatnya di dalam pemerintahan atau masyarakat. Aturan dasar Tata Tempat pada umumnya, sebagai berikut:
- Orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan atau paling mendahului.
- Jika mereka berjajar, maka yang berada di sebelah kanan dari orang yang mendapat urutan tata tempat paling utama dan yang paling tinggi/mendahului orang yang duduk di sebelah kirinya.
Sebagai contoh:
- Jika menghadap meja, maka tempat utama adalah yang menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat dengan pintu keluar.
- Jika berjajar pada garis yang sama, maka tempat yang paling utama adalah tempat sebelah kanan.
- Apabila naik kendaraan, bagi seseorang yang mendapat tata urutan paling utama, maka di pesawat terbang naik paling akhir, turun paling dahulu; di kapal laut, naik dan turun paling dahulu; di mobil atau kereta api, naik dan turun paling dahulu; posisi kendaraan/mobil: pintu kiri mobil berada di arah pintu masuk atau pintu keluar gedung.
- Pada kedatangan dan pulang, orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu.
- Jajar kehormatan untuk orang yang paling dihormati harus datang dari arah sebelah kanan dari pejabat yang menyambut.
- Bila orang yang paling dihormati menyambut tamu, maka tamu akan datang dari arah sebelah kirinya.
Contoh tersebut di atas merupakan kebiasaan-kebiasaan yang sampai sekarang berlaku, harus terus disesuaikan dengan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dan memperhatikan norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam hubungan internasional.
Isi PP 39 tahun 2018
Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan, bukan format asli:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
- Kepala Protokol Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah Pejabat yang secara ex officio dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan keprotokolan dan kekonsuleran, pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
- Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
- Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
- Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- Lembaga Negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang.
- Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
- Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan.
- Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, pribadi, dan transit ke negara Indonesia.
- Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing adalah pejabat negara/pemerintahan, pejabat tinggi lembaga negara asing, mantan kepala negara/kepala pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu yang secara resmi berkunjung ke Indonesia.
- Pasangan (spouse) selanjutnya disebut spouse adalah isteri atau suami dari Tamu Negara, Tamu Pemerintah, Tamu Lembaga Negara Asing, pejabat negara/pemerintahan Republik Indonesia, dan tokoh masyarakat tertentu Republik Indonesia.
- Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
- Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
- Kunjungan Kenegaraan adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala negara (raja, presiden, sultan, ratu, paus, atau yang dipertuan agung) dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali diadakan dengan tujuan memperkenalkan diri atau mengawali suatu perjanjian kerja sama kedua negara dalam bidang tertentu.
- Kunjungan Resmi adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala pemerintahan (perdana menteri, kanselir) untuk pertama kalinya atau kunjungan kepala negara untuk kedua kalinya atau lebih dengan tujuan menindaklanjuti atau mengembangkan suatu perjanjian kerja sama yang disepakati sebelumnya atau berdasarkan undangan negara yang bersangkutan.
- Kunjungan Kerja adalah kunjungan yang ketiga kali atau lebih oleh kepala negara/pemerintahan ke negara yang sama atau dalam rangka menghadiri pertemuan-pertemuan internasional, seperti konferensi tingkat tinggi.
- Kunjungan Pribadi adalah kunjungan yang dilakukan karena keperluan pribadi/khusus dan semaksimal mungkin mengurangi hal-hal yang bersifat keprotokolan.
- Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
- Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disebut Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
- Konferensi Internasional adalah pertemuan antara wakil-wakil dari 3 (tiga) negara atau lebih untuk membahas topik tertentu yang menjadi kepentingan bersama secara internasional.
- Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
- Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
- Jamuan Kenegaraan adalah jamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Negara dalam suatu kunjungan kenegaraan.
- Jamuan Resmi adalah jamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Pemerintahan dan Pimpinan Organisasi Internasional dalam suatu kunjungan resmi.
- Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
- Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Duta Besar LBBP (Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary/Apostolic Nuncio/High Commissioner) adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara di negara penerima atau pada suatu Organisasi Internasional.
- Konsul Jenderal adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah negara penerima.
- Konsul Jenderal Kehormatan/Konsul Kehormatan Negara Asing untuk Indonesia adalah seorang warga negara Indonesia atau warga negara dari negara ketiga bukan warga negara dari negara pengirim, yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing untuk melaksanakan tugas kekonsuleran di suatu wilayah tertentu di Indonesia.
- Undang-Undang Keprotokolan adalah ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, selanjutnya disebut Undang-Undang Keprotokolan.
- Very Very Important Person yang selanjutnya disebut VVIP adalah orang yang sangat-sangat penting, yang dimuliakan dan diperlakukan secara khusus karena kedudukan, jabatan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau setingkat, dan Wakil Presiden/ Wakil Kepala Pemerintahan.
- Very Important Person yang selanjutnya disebut VIP adalah orang yang sangat penting karena kedudukan, jabatan, tingkat sosialnya sehingga mendapat perlakuan khusus.
Pasal 2
- Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dilaksanakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing, dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu.
Pasal 3
- Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan dan undangan lain.
- Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan dilaksanakan oleh Panitia Negara secara terpusat yang diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
- Panitia Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di lingkungan Lembaga Negara lain, pelaksanaannya dilakukan oleh kesekretariatan Lembaga Negara dimaksud berkoordinasi dengan Panitia Negara.
Pasal 4
- Penyelenggaraan keprotokolan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dilakukan oleh KPN.
- KPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas sebagai koordinator pelaksana tugas keprotokolan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang diselenggarakan di Ibukota Negara Republik Indonesia atau di luar Ibukota Negara Republik Indonesia yang dihadiri oleh Tamu Negara.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPN bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Negara.
BAB II
TATA TEMPAT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
- Tata tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud Pasal 2, sesuai urutan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Keprotokolan.
- Tata tempat untuk Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud Pasal 2, sesuai urutan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Keprotokolan.
- Tata tempat untuk penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada Warga Negara Asing sesuai urutan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Keprotokolan.
Bagian Kedua
Tata Tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu
Pasal 6
- Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi, kabupaten/kota mendapat urutan tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keprotokolan.
- Tata tempat Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing dan organisasi internasional di Indonesia diatur dengan urutan sesuai senioritas berdasarkan tanggal penyerahan Surat-surat Kepercayaan/Letters of Credence/Credentials kepada Presiden.
- Dalam hal Acara Kenegaraan dihadiri beberapa mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, mantan Ketua Lembaga Negara, tata tempat disesuaikan dengan urutan senioritas masing-masing sesuai masa jabatannya.
- Dalam hal terdapat pejabat negara atau pejabat pemerintahan baru yang belum disebutkan dalam Undang-Undang Keprotokolan, urutan tata tempat dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bagian Ketiga
Tata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing
Paragraf 1
Tamu Negara
Pasal 7
- Tata tempat Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan untuk kunjungan kehormatan (courtesy call) kepada Presiden di Istana Merdeka atau di Istana Kepresidenan lainnya dalam kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi ditentukan dengan urutan:
- Tamu Negara (sebagai Tamu Kehormatan/Guest of Honour);
- Presiden Republik Indonesia;
- Delegasi Tamu Negara;
- Menteri Republik Indonesia yang terkait; dan
- Pendamping Presiden Republik Indonesia.
- Tata tempat Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta delegasi pada jamuan santap malam dalam kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di Ibukota Negara ditentukan dengan urutan:
- Tamu Negara (sebagai Tamu Kehormatan/Guest of Honour);
- Spouse Tamu Negara;
- Presiden Republik Indonesia;
- Spouse Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Spouse Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Spouse Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Orang kedua delegasi Tamu Negara;
- Menteri Luar Negeri Tamu Negara;
- Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
- Spouse Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
- Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
- Spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
- Para Menteri Tamu Negara;
- Para Menteri Republik Indonesia;
- Spouse Menteri Republik Indonesia;
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Duta Besar LBBP Republik Indonesia;
- Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia.
- Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia; dan
- Spouse Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.
- Tata Tempat meja jamuan santap malam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas meja utama VVIP dan meja VIP.
- Tata tempat Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tata Tempat meja jamuan santap malam sebagaimana dimaksud pada (2) pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf A dan Lampiran Huruf B Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
- Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kehormatan kepada Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia, ditentukan dengan urutan:
- Tamu Negara;
- Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
- Orang kedua delegasi Tamu Negara;
- Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Menteri Luar Negeri Tamu Negara;
- Para Menteri Tamu Negara;
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Duta Besar LBBP Republik Indonesia; dan
- Anggota Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Tata tempat bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagiamana Lampiran Huruf C Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
- Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan resmi ke provinsi, ditentukan dengan urutan:
- Tamu Negara;
- Gubernur;
- Delegasi Tamu Negara;
- Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
- Wakil Gubernur;
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
- Pendamping Gubernur.
- Tata tempat bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan delegasi dalam jamuan santap resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:
- Tamu Negara;
- Spouse Tamu Negara;
- Gubernur;
- Spouse Gubernur;
- Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
- Spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
- Orang kedua delegasi Tamu Negara;
- Menteri Tamu Negara;
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Duta Besar LBBP Republik Indonesia;
- Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia;
- Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;
- Spouse Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;
- Wakil Gubernur;
- Spouse Wakil Gubernur;
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
- Spouse Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
- Delegasi Tamu Negara.
- Tata Tempat meja jamuan santap resmi bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas meja utama VVIP dan meja VIP.
- Tata tempat Tamu Negara dan Tata Tempat meja jamuan santap resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf D, Lampiran Huruf E, dan Lampiran Huruf F Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
- Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan resmi ke kabupaten/kota, dapat ditentukan dengan urutan:
- Tamu Negara;
- Gubernur;
- Delegasi Tamu Negara;
- Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
- Bupati/Walikota;
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
- Pendamping Gubernur.
- Tata tempat bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jamuan santap resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:
- Tamu Negara;
- Spouse Tamu Negara;
- Gubernur;
- Spouse Gubernur;
- Orang kedua delegasi Tamu Negara;
- Para Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
- Spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Duta Besar LBBP Republik Indonesia;
- Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia;
- Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;
- Spouse Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik Indonesia di daerah;
- Bupati/Walikota; dan
- Spouse Bupati/Walikota.
- Tata Tempat meja jamuan santap malam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas meja utama VVIP dan meja VIP
- Tata tempat Tamu Negara dan Tata Tempat meja jamuan santap resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf G, Lampiran Huruf H, dan Lampiran Huruf I Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 11
- Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kerja bilateral ditentukan dengan urutan:
- Tamu Negara;
- Spouse Tamu Negara;
- Presiden Republik Indonesia;
- Spouse Presiden Republik Indonesia;
- Orang kedua delegasi Tamu Negara;
- Para Menteri Luar Negeri Tamu Negara;
- Para Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
- Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
- Menteri Tamu Negara;
- Menteri Republik Indonesia;
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Duta Besar LBBP Republik Indonesia; dan
- Spouse Duta Besar LBBP Republik Indonesia.
- Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kerja menghadiri konferensi internasional, tanpa Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara.
Pasal 12
- Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia pengaturannya disesuaikan dengan jenis kunjungan.
- Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara dalam kunjungan kerja menghadiri konferensi internasional di Indonesia pengaturannya disesuaikan dengan kebiasaan internasional.
- Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Negara di provinsi dan di kabupaten/kota pengaturannya disesuaikan dengan jenis kunjungan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata tempat rangkaian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Paragraf 2
Tamu Pemerintah
Pasal 13
- Tata tempat bagi Tamu Pemerintah dalam Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia ditentukan dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya:
- Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Tamu Pemerintah;
- Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
- Para Menteri Republik Indonesia yang terkait; dan
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia.
- Tamu Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan mantan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau mantan Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Menteri atau setingkat Menteri, Utusan Khusus, Kepala Perwakilan Negara Asing, dan tokoh masyarakat asing/internasional.
- Tata tempat bagi Tamu Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf J Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 3
Tamu Lembaga Negara Asing
Pasal 14
- Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia, ditentukan dengan urutan:
- Ketua Lembaga Negara Asing;
- Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Delegasi Lembaga Negara Asing; dan
- Anggota Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Tata tempat bagi Tamu Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf K Peraturan Pemerintah ini.
- Dalam hal Tamu Lembaga Negara Asing melakukan kunjungan kehormatan kepada Presiden/Wakil Presiden, tata tempat diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya, yang pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf L Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15
- Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di provinsi, ditentukan dengan urutan:
- Ketua Lembaga Negara Asing;
- Gubernur;
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
- Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan
- Delegasi Lembaga Negara Asing.
- Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di kabupaten/kota, ditentukan dengan urutan:
- Ketua Lembaga Negara Asing;
- Gubernur atau Bupati/Walikota;
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia;
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
- Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing; dan
- Delegasi Lembaga Negara Asing.
- Tata tempat bagi Tamu Negara Lembaga Asing di provinsi dan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf M dan Lampiran Huruf N Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 16
- Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:
- Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
- Gubernur;
- Anggota Lembaga Negara;
- Wakil Gubernur; dan
- Pejabat Pemerintahan Daerah.
- Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:
- Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara;
- Gubernur;
- Anggota Lembaga Negara;
- Bupati/Walikota;
- Wakil Bupati/Walikota; dan
- Pejabat Pemerintahan Daerah.
Pasal 17
- Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing dalam acara kunjungan kerja di Ibukota Negara Republik Indonesia, provinsi dan kabupaten/ kota, diberikan oleh Lembaga Negara Republik Indonesia sebagai penghormatan kepada Tamu Lembaga Negara Asing.
- Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik Indonesia di provinsi dan/atau kabupaten/kota, pengaturannya disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya.
- Tata Tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bagian Keempat
Tata Tempat bagi Warga Negara Asing dalam Penyematan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Pasal 18
- Tata tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing, ditentukan dengan urutan:
- Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing yang akan menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berdiri di sebelah kanan Presiden Republik Indonesia; dan
- Delegasi Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing yang akan menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, berdiri berjajar di sebelah kanan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing dan delegasi Republik Indonesia berdiri berjajar di sebelah kiri Presiden Republik Indonesia.
- Tata tempat penyematan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf O Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 19
Ketentuan Tata Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku juga bagi penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada Panglima Angkatan Bersenjata Negara Asing dan Kepala Kepolisian Negara Asing.
Pasal 20
- Tata Tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada Warga Negara Asing lainnya, ditentukan dengan urutan:
- Penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia berdiri pada posisi tengah dan di hadapannya berdiri Warga Negara Asing, sebagai penerima tanda jasa dan tanda kehormatan; dan
- Delegasi penerima tanda jasa dan tanda kehormatan berdiri berjajar di sebelah kanan penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan dan delegasi Republik Indonesia berdiri berjajar di sebelah kiri penyemat tanda jasa dan tanda kehormatan.
- Tata tempat penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf P Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
TATA UPACARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
- Upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.
- Untuk keseragaman, kelancaran, ketertiban dan kekhidmatan jalannya upacara dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, diselenggarakan berdasarkan tata upacara dan pelaksanaan upacara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keprotokolan.
- Dalam hal Acara Kenegaraan diselenggarakan di lingkungan lembaga negara, pelaksanaannya dilakukan oleh kesekretariatan lembaga negara dimaksud berkoordinasi dengan Panitia Negara.
Bagian Kedua
Upacara Bendera
Pasal 22
- Upacara bendera untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, meliputi:
- Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;
- hari besar nasional;
- hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
- hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan
- hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
- Tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, meliputi:
- tata urutan dalam upacara bendera;
- tata Bendera Negara dalam upacara bendera;
- tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera; dan
- tata pakaian dalam upacara bendera.
- Tata tempat upacara bendera untuk Acara Kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 23
- Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
- pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- pembacaan naskah Pancasila;
- pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- pembacaan doa.
- Khusus untuk upacara bendera dalam Acara Kenegaraan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, urutan acara ditentukan sebagai berikut:
- pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- mengheningkan cipta;
- mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit;
- pembacaan Teks Proklamasi; dan
- pembacaan doa.
Pasal 24
Tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera, sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) huruf c, meliputi:
- pengibaran atau penurunan Bendera Negara dengan diiringi Lagu Kebangsaan;
- iringan Lagu Kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat;
- dalam hal tidak ada korps musik atau genderang dan/atau sangkakala pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan oleh seluruh peserta upacara; dan
- waktu pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam.
Pasal 25
- Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat.
- Dalam Acara Resmi dapat digunakan pakaian sipil harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan.
- Peserta upacara dalam acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memakai Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pasal 26
- Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
- Semua orang yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
- orang berpakaian seragam resmi dari suatu organisasi atau instansi, memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya; dan
- orang tidak berpakaian seragam resmi dan apabila menggunakan semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan, merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
Bagian Ketiga
Upacara Bukan Upacara Bendera
Pasal 27
Upacara bukan upacara bendera meliputi:
- Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing;
- Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen);
- Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Non Residen);
- Upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing; dan
- Upacara lainnya dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Paragraf 1
Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing
Pasal 28
- Upacara penerimaan dan penyambutan Tamu Negara dapat dilakukan di:
- Ibukota Negara Republik Indonesia;
- Bandar udara; dan
- Istana Merdeka atau Istana Kepresidenan lainnya.
- Tata cara penerimaan Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kata sapaan (title and form of addressed).
- Tata cara penerimaan dan penyambutan kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 29
- Tata cara penerimaan Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing ke Indonesia dilaksanakan secara seksama, terkoordinasi dan diberikan penghormatan dengan pelayanan keprotokolan serta fasilitas pengamanan.
- Tata cara penerimaan Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kata sapaan (title and form of addressed).
Paragraf 2
Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen)
Pasal 30
Upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen) didahului dengan tata cara penyambutan:
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia dan spouse disambut oleh Direktur Protokol atau pejabat yang ditunjuk dari Direktorat Protokol Kementerian Luar Negeri, di ruang VIP bandar udara di Ibukota Negara Republik Indonesia;
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia bertemu dengan KPN pada kesempatan pertama dan menyerahkan salinan asli Surat-surat Kepercayaan; dan
- KPN sebagaimana dimaksud pada huruf b, memberikan pengarahan dan panduan tertulis kepada Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia mengenai tata cara Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan kepada Presiden di Istana Merdeka.
Pasal 31
Tata Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen) kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Paragraf 3
Upacara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Non Residen)
Pasal 32
- Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Non Residen) kepada Presiden dilakukan bersama-sama, paling banyak 6 (enam) Duta Besar.
- Tata cara penyerahan Surat-surat Kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 33
- Pakaian untuk upacara penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap.
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing yang akan menyerahkan Surat-surat Kepercayaan kepada Presiden dapat memakai pakaian nasional atau pakaian tertentu lainnya sesuai aturan kebiasaan yang berlaku di negaranya.
Pasal 34
Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia yang akan mengakhiri tugas dilakukan dengan cara:
- Menyampaikan Nota Diplomatik kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
- Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia dapat melakukan kunjungan pamitan kepada spouse Presiden, dan spouse Wakil Presiden; dan
- permohonan kunjungan pamitan kepada Presiden dan spouse, serta Wakil Presiden dan spouse diajukan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 35
Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia atas penempatan Kepala Perwakilan Konsuler Negara Asing untuk Republik Indonesia dan penempatan Konsul Jenderal Kehormatan/Konsul Kehormatan Negara Asing untuk Republik Indonesia dilaksanakan dengan tata cara:
- Negara Asing mengirimkan Surat Tauliah (Letter of Commission) kepada Pemerintah Republik Indonesia; dan
- dalam hal Pemerintah Republik Indonesia menyetujui, Presiden menerima Surat Tauliah (Letter of Commission) seorang Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing yang bertugas di Republik Indonesia, serta mengeluarkan Eksekuatur bagi Konsul Jenderal/ Konsul Negara Asing untuk memulai tugasnya.
Paragraf 4
Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Kepada Warga Negara Asing
Pasal 36
Presiden menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing.
Pasal 37
- Jenis Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang dapat diberikan kepada Warga Negara Asing:
- Tanda Jasa berupa Medali:
- Medali Kepeloporan;
- Medali Kejayaan; dan
- Medali Perdamaian.
- Tanda Kehormatan Bintang terdiri dari Bintang Sipil dan Bintang Militer:
- Tanda Kehormatan Bintang Sipil:
- Bintang Republik Indonesia;
- Bintang Mahaputera;
- Bintang Jasa;
- Bintang Kemanusiaan;
- Bintang Penegak Demokrasi; dan
- Bintang Bhayangkara.
- Tanda Kehormatan Bintang Militer:
- Bintang Yudha Dharma;
- Bintang Kartika Eka Pakçi;
- Bintang Jalasena; dan
- Bintang Swa Bhuwana Paksa.
- Tanda Kehormatan Bintang Sipil:
- Tanda Jasa berupa Medali:
- Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Warga Negara Asing harus memenuhi:
- kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan; dan/atau
- berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia
- Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
- Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan Negara Asing;
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia; dan
- Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata dan/atau Kepala Kepolisian Negara Asing.
Pasal 38
- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat mengusulkan Warga Negara Asing lainnya untuk diberikan tanda jasa atau tanda kehormatan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan melengkapi daftar riwayat hidup dan data atas jasa-jasanya kepada bangsa dan negara Indonesia.
- Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan usulan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
- Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 39
- Dalam hal seorang Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia telah mengakhiri tugasnya dan dinilai memenuhi syarat untuk dapat diusulkan menerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri mengajukan usulan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- Duta Besar LBBP Negara Asing yang dapat diusulkan untuk menerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen); dan
- telah berakhir masa tugasnya dan telah menjalankan tugas di Indonesia paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Pasal 40
Warga Negara Asing yang akan menerima tanda jasa atau tanda kehormatan diberikan hak protokol dalam Acara Resmi dan Acara Kenegaraan pada upacara penyerahan tanda jasa dan tanda kehormatan, dengan urutan tata tempat sesuai kedudukan dan jabatannya.
Pasal 41
Penyematan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing dilakukan sesuai kedudukan dan jabatannya dengan ketentuan:
- tingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Negara Asing, penyematan dilakukan oleh Presiden;
- tingkat Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik Indonesia (Residen) yang telah menyelesaikan tugasnya di Indonesia:
- penyematan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, bilamana yang bersangkutan masih berada di Indonesia; dan
- penyematan dilakukan sesuai dengan kebijakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, bilamana yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia.
- tingkat Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata dan/atau Kepala Kepolisian Negara Asing, penyematan dilakukan oleh Panglima TNI atau Kepala Staf Angkatan dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- untuk Warga Negara Asing lainnya yang berjasa besar terhadap bangsa dan negara Indonesia, penyematan dilakukan sesuai dengan kebijakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 42
Pakaian untuk upacara Penyematan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan kepada Warga Negara Asing menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap, seragam resmi lain yang telah ditentukan atau pakaian nasional.
Paragraf 5
Upacara lainnya dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
Pasal 43
Upacara Bukan Upacara Bendera selain dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
BAB IV
TATA PENGHORMATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 44
- Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Kepala Perwakilan Negara Asing dan/atau Kepala Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi mendapat penghormatan.
- Bentuk penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- penghormatan menggunakan Bendera Negara; dan/atau >
- penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan.
Bagian Kedua
Penghormatan Menggunakan Bendera Negara
Pasal 45
Pemberian penghormatan menggunakan Bendera Negara dalam Acara Kenegaraan dan dalam Acara Resmi dilaksanakan sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan penggunaan Bendera Negara.
Pasal 46
- Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri atau Pejabat setingkat Menteri, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Bendera Negara dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil dengan ketentuan ukuran 36 cm x 54 cm untuk mobil Presiden dan Wakil Presiden, 30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara lainnya.
- Dalam hal Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah Indonesia, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil dan Bendera Negara Tamu Negara di sisi kanan bagian depan mobil.
Pasal 47
- Selain penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), apabila Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagai tanda berkabung.
- Pengibaran Bendera Negara setengah tiang ditetapkan sebagai berikut:
- selama tiga hari berturut-turut bagi Presiden atau Wakil Presiden di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- selama dua hari berturut-turut bagi pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri, terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan; dan
- selama satu hari bagi anggota lembaga negara, kepala daerah, dan/atau pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
- Dalam hal mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden meninggal dunia berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
- Hari-hari selama pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dinyatakan sebagai hari berkabung nasional dan dikibarkan di seluruh pelosok tanah air.
Pasal 48
Apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
Pasal 49
Pelaksanaan pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sebagai berikut:
- Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang; dan
- Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Pasal 50
Apabila pengibaran Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Pasal 51
- Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
- Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.
- Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga.
Pasal 52
Pengantaran atau penyambutan jenazah, persemayaman dan pemakaman jenazah bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dilakukan sesuai dengan kedudukan dan jabatan yang berlaku baginya.
Pasal 53
Bantuan sarana, pemberian perlindungan ketertiban dan keamanan yang diperlukan dalam melaksanakan acara/tugas diberikan sesuai dengan kedudukan dan jabatan yang berlaku bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat tertentu dengan tidak menimbulkan sifat berlebihan.
Bagian Ketiga
Penghormatan Menggunakan Lagu Kebangsaan
Pasal 54
- Pemberian penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dilaksanakan sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan.
- Penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan penggunaan Lagu Kebangsaan.
- Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
- untuk menghormati Presiden dan Wakil Presiden;
- untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
- dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
- dalam acara pembukaan Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah;
- untuk menghormati Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan Negara sahabat dalam kunjungan resmi;
- dalam acara atau kegiatan olahraga internasional;
- dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia; dan
- dalam acara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing kepada Presiden Republik Indonesia.
- Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
BAB V
KUNJUNGAN TAMU NEGARA, KUNJUNGAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN, DAN KUNJUNGAN ANGGOTA LEMBAGA NEGARA
Bagian Kesatu
Kunjungan Tamu Negara
Pasal 55
- Kunjungan Tamu Negara dapat berupa:
- Kunjungan Kenegaraan;
- Kunjungan Resmi;
- Kunjungan Kerja; dan
- Kunjungan Pribadi.
- Kunjungan Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga berupa Perjalanan Transit.
Pasal 56
- Acara pokok Kunjungan Kenegaraan dan Kunjungan Resmi dapat meliputi:
- upacara penyambutan kenegaraan di Istana Kepresidenan;
- pengisian buku tamu;
- foto bersama;
- kunjungan kehormatan kepada Presiden;
- pertemuan bilateral;
- penandatanganan perjanjian internasional antara kedua negara;
- pernyataan/konferensi pers bersama;
- Jamuan Kenegaraan/Jamuan Resmi;
- peletakan karangan bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata;
- kunjungan kehormatan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah; dan
- rangkaian kunjungan ke proyek pembangunan/ obyek wisata/ceramah di universitas dan/atau kunjungan ke daerah.
- Acara pokok Kunjungan Kerja dapat meliputi:
- Pengisian buku tamu;
- foto bersama;
- kunjungan kehormatan kepada Presiden;
- pertemuan bilateral;
- penandatanganan perjanjian internasional dalam rangka konferensi internasional; dan
- pernyataan/konferensi pers bersama.
- Dalam acara pokok kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Negara/Kepala Pemerintahan didampingi spouse, kecuali acara sebagaimana yang dimaksud pada huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf j.
- Dalam hal Tamu Negara membawa cinderamata yang khusus dari negaranya, pertukaran cinderamata dilakukan melalui petugas protokol.
- Spouse Tamu Negara mengikuti spouse programme didampingi oleh spouse Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara.
- Dalam hal Wakil Presiden melakukan kunjungan kehormatan kepada Tamu Negara, kunjungan dapat dilaksanakan di tempat Tamu Negara menginap.
Pasal 57
Tata cara persiapan dan pelaksanaan acara pokok Kunjungan Kenegaraan, Kunjungan Resmi, dan Kunjungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 58
Kunjungan Pribadi dilakukan untuk keperluan pribadi Tamu Negara di Indonesia, diberikan penghormatan dengan pelayanan terbatas terkait keprotokolan dan fasilitas pengamanan.
Pasal 59
Perjalanan Transit Tamu Negara yang telah dikoordinasikan Kepala Protokol Negara dalam waktu beberapa jam saja di Indonesia sebelum mencapai negara yang menjadi tujuan atau dalam perjalanan pulang, diberikan penghormatan dengan pelayanan keprotokolan dan fasilitas pengamanan terbatas selama perjalanan transit di Ruang VIP bandar udara atau tempat lainnya.
Pasal 60
- Kepulangan Tamu Negara di bandar udara atau tempat lainnya didampingi Menteri Luar Negeri beserta spouse dan pejabat lainnya.
- Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara kepulangan Tamu Negara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bagian Kedua
Kunjungan Tamu Negara ke Daerah
Pasal 61
Tata cara kunjungan Tamu Negara ke daerah:
- KPN mengatur kunjungan Tamu Negara ke daerah wilayah negara Indonesia;
- Kementerian Luar Negeri mengoordinasikan persiapan kunjungan ke daerah dengan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Militer Presiden, Paspampres, dan Pemerintah Daerah setempat;
- Pemerintah Daerah dan unsur pengamanan daerah bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan pelayanan keprotokolan dan keamanan Tamu Negara selama kunjungan di daerah, didukung oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Militer Presiden, dan Paspampres;
- penyambutan Tamu Negara di bandar udara di daerah diatur oleh KPN dan Kepala Sekretariat Presiden/ Kepala Sekretariat Wakil Presiden.
- Gubernur beserta spouse menyambut Tamu Negara dan spouse serta rombongan, dilanjutkan dengan pengalungan bunga/penyerahan karangan bunga kepada Tamu Negara dan spouse;
- Gubernur dan Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara tetap menyertai Tamu Negara selama berkunjung ke daerah;
- urutan tata tempat duduk di dalam ruangan adalah:
- Tamu Negara;
- Gubernur; dan
- Menteri Republik Indonesia Pendamping Tamu Negara;
- kunjungan Tamu Negara di daerah dapat memperoleh penghormatan berupa pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih pada tempat-tempat tertentu selama kunjungan, atas anjuran Kepala Daerah setempat; dan
- selain Bendera Negara Sang Merah Putih dalam kunjungan Tamu Negara di daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf h, juga dapat dikibarkan Bendera Negara Tamu Negara.
Pasal 62
- Dalam menyambut kedatangan dan kepulangan Tamu Negara di bandar udara, pejabat daerah mengenakan pakaian sipil lengkap warna gelap/pakaian nasional atau seragam resmi lain yang telah ditentukan, dan isteri memakai pakaian nasional/suami mengenakan pakaian sipil lengkap.
- Dalam hal kunjungan lapangan, pakaian pejabat pemerintah atau pejabat daerah dan spouse dapat menyesuaikan.
Bagian Ketiga
Kunjungan Presiden/Wakil Presiden Ke Luar Negeri
Pasal 63
- Bentuk kunjungan Presiden ke luar negeri berupa kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit.
- Bentuk kunjungan Wakil Presiden ke luar negeri berupa kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit.
Pasal 64
Persiapan kunjungan Presiden/Wakil Presiden ke luar negeri didahului dengan Tim Survei dan Tim Pendahulu.
Pasal 65
Tata cara persiapan kunjungan Presiden dan Wakil Presiden ke luar negeri serta Tim Survei dan Tim Pendahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 66
- Rangkaian kendaraan kunjungan Presiden/Wakil Presiden ke luar negeri diberikan sebagai penghormatan kepada Presiden/Wakil Presiden disesuaikan dengan pengaturan keprotokolan negara setempat.
- Ketentuan mengenai rangkaian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 67
- Pada saat tiba di negara yang dikunjungi, Presiden mengikuti upacara penyambutan oleh negara setempat, sesuai dengan jenis kunjungan.
- Dalam hal kunjungan Wakil Presiden, penyambutan disesuaikan dengan kelaziman negara setempat.
- Acara Kunjungan dilakukan sesuai dengan koordinasi yang telah disepakati oleh kedua negara.
- Selain acara dengan Pemerintah Negara setempat, dapat diadakan pertemuan antara Presiden/Wakil Presiden dengan masyarakat Indonesia di negara setempat.
- Pada saat Presiden/Wakil Presiden meninggalkan negara yang dikunjungi, Duta Besar LBBP Republik Indonesia di negara setempat dan spouse beserta pejabat Perwakilan Republik Indonesia, Pejabat Perwakilan Negara setempat dan Tim Pendahulu melepas kepulangan Presiden/Wakil Presiden beserta rombongan di bandar udara.
Bagian Keempat
Kunjungan Presiden/Wakil Presiden ke Daerah
Pasal 68
- Kunjungan kerja Presiden/Wakil Presiden ke daerah dapat berupa peninjauan, peresmian proyek, konferensi internasional, musyawarah nasional dan acara-acara lain yang bersifat resmi.
- Pelaksanaan acara kunjungan kerja Presiden/Wakil Presiden ke daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden/Sekretariat Wakil Presiden.
Pasal 69
Persiapan kunjungan kerja Presiden/Wakil Presiden didahului dengan Tim Survei dan Tim Pendahulu.
Pasal 70
Tata cara persiapan kunjungan kerja Presiden/Wakil Presiden serta Tim Survei dan Tim Pendahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pasal 71
- Rombongan utama Kunjungan Kerja Presiden/Wakil Presiden disambut oleh Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
- Ketentuan mengenai rombongan utama Presiden/ Wakil Presiden diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bagian Kelima
Kunjungan Kerja Anggota Lembaga Negara Republik Indonesia ke Luar Negeri
Pasal 72
- Dalam kunjungan kerja anggota Lembaga Negara Republik Indonesia ke luar negeri, Lembaga Negara Republik Indonesia terkait berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.
- Pengaturan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat berkoordinasi dengan Pemerintah/Lembaga Negara setempat dan instansi terkait.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 73
- Pengaturan keprotokolan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi konferensi internasional yang diselenggarakan atas inisiatif:
- Lembaga Negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Lembaga Negara yang dibentuk dengan atau dalam undang-undang;
- Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian;
- Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah; dan
- Organisasi lain.
- Semua pengaturan keprotokolan dalam konferensi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 74
- Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Perwakilan Republik Indonesia berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Negara diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
- Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia/Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
- Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara mengatur lebih lanjut Acara Kenegaraan dengan memperhatikan kebiasaan yang berlaku di kalangan internasional.
- Menteri/pimpinan lembaga dan pemerintah daerah mengatur lebih lanjut pelaksanaan Acara Resmi yang diselenggarakan masing-masing.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3432), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 76
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian isi PP 39 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Keprotokolan.
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Penjelasan PP 39 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Keprotokolan (107.82 KB) | 107.82 KB |
PP 39 tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Keprotokolan (704.8 KB) | 704.8 KB |