Lompat ke isi utama

PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas

PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas

Presiden Joko Widodo menetapkan PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas merupakan aturan pelaksanaan dari 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ketentuan Pasal 104 ayat (4), Pasal 108, dan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mengamanatkan penetapkan Peraturan Pemerintah tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas sebagai aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas memiliki tujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.

PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas mengatur tentang:

  1. Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas;
  2. Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan
  3. Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Seperti kita ketahui bersama bahwa Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas juga mendefinisikan : Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Permukiman Yang Inklusif adalah Permukiman yang menyediakan Aksesibilitas dan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk tinggal bersama dengan masyarakat lainnya. Bangunan Gedung Umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya. Akomodasi Yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.

Paragraf 4
Permukiman

Pasal 104

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengawasi dan memastikan seluruh permukiman yang dibangun oleh pengembang memiliki Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  3. Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua Belas
Pelayanan Publik

Pasal 105

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelayanan jasa transportasi publik.
  3. Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk Pelayanan Publik.
  4. Pendanaan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas bersumber dari:
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    2. anggaran dan pendapatan belanja daerah; dan/atau
    3. anggaran korporasi atau badan hukum yang menyelenggarakan Pelayanan Publik.

Pasal 106

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan dan menyosialisasikan Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 kepada Penyandang Disabilitas dan masyarakat.
  2. Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan panduan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

Pasal 107

  1. Pelayanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) terdiri dari pelayanan jasa transportasi darat, transportasi kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.
  2. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan korporasi atau badan hukum dalam menyediakan pelayanan jasa transportasi publik.

Pasal 108

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga Belas
Pelindungan dari Bencana

Pasal 109

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan Penyandang Disabilitas pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
  2. Penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Akomodasi yang Layak dan Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas.
  3. Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi dalam penanggulangan bencana.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta partisipasi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas pada 24 Juli 2020 di Jakarta. PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 27 Juli 2020 di Jakarta.

PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 182. Penjelasan Atas PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6540. Agar setiap orang mengetahuinya.

PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas

Latar Belakang

Pertimbangan penetapan PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 (4), Pasal 108, dan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelaya.nan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Dasar Hukum

Dasar hukum PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);

Penjelasan Umum PP 42 tahun 2020

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah memuat cara pandang baru berupa asas kesempatan yang sama bagi Penyandang Disabilitas dalam upaya mengembangkan diri melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat. Penyandang Disabilitas kini tidak lagi dipandang dengan belas kasihan, melainkan harus diberikan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama, bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta berhak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat. Perwujudan kemandirian tersebut haruslah terejawantahkan dalam kehidupan sehari-hari bagi Penyandang Disabilitas, dengan menjamin adanya kesempatan yang sama dalam beraktivitas, baik pada tempat-tempat kegiatan, dalam lingkungan hunian, Permukiman hingga rumah sebagai sarana terkecil pengembangan diri setiap warga negara.

Dengan membentuk Permukiman sebagai bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan, didukung oleh Pelayanan Publik yang mengutamakan kesamaan hak, serta rasa aman dan pelindungan dari Bencana termasuk kesempatan untuk berpartisipasi dalam penanggulangan Bencana, akan memberikan kesempatan dan penghargaan yang sama bagi Penyandang Disabilitas.

Jangkauan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pemenuhan kesamaan kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan Masyarakat, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat. Selain itu, pelaksanaan dan pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.

Peraturan Pemerintah ini antara lain mengatur mengenai Permukiman dan Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas serta pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Isi PP Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas

Berikut adalah isi PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas, bukan format asli:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG AKSESIBILITAS TERHADAP PERMUKIMAN, PELAYANAN PUBLIK, DAN PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
  2. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kanvasan perdesaan.
  3. Permukiman Yang Inklusif adalah Permukiman yang menyediakan Aksesibilitas dan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk tinggal bersama dengan masyarakat lainnya.
  4. Bangunan Gedung Umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
  5. Akomodasi Yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.
  6. Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu.
  7. Rencana Teknis adalah dokumen yang berisi gambar rencana, gambar detail pelaksanaan, rencana kerja, syarat administratif, syarat umum, syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan, dan laporan perencanaan.
  8. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka, pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
  9. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
  10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  12. Penyelenggara Pelayanan Pubiik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.
  13. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
  14. Pengembang adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perumahan dan kawasan Permukiman.
  15. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mengatur:

  1. Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas;
  2. Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan
  3. Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

BAB II
PERMUKIMAN YANG MUDAH DIAKSES BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.
  2. Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
    1. memberikan kepastian pemenuhan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Permukiman;
    2. mendorong peran aktif pelaku pembangunan di dalam pemenuhan akses bagi Penyandang Disabilitas;
    3. memfasilitasi peran dan kerja sama Penyandang Disabilitas; dan
    4. mewujudkan penataan dan pengembangan Permukiman Yang Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.

Bagian Kedua
Fasilitasi Permukiman

Pasal 5

Fasilitasi Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dalam bentuk:

  1. penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman yang mudah diakses Penyandang Disabilitas oleh Pemerintah Pusat; dan
  2. pemberian bantuan teknis oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 6

  1. Penyediaan pedoman dan standar teknis Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan menyusun pedoman dan standar teknis terkait prasarana dan sarana yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas.
  2. Penyusunan pedoman dan standar teknis Permukiman sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan mengacu pada standar teknis kemudahan akses bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pedoman dan standar teknis Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar:
    1. penyusunan kebijakan operasional di daerah dengan memperhatikan kondisi kabupaten/kota setempat; dan
    2. penyusunan rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman.
  4. Penyusunan pedoman dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
  5. Penyebarluasan pedoman dan statrdar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.

Pasal 7

  1. Rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b tertuang dalam Rencana Tapak dan Rencana Teknis.
  2. Rencana Tapak dan Rencana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pengembang sebagai syarat pembangunan Permukiman.

Pasal 8

  1. Rencana penyediaan prasarana dan sarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
    1. Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman; dan
    2. Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman.
  2. Aksesibilitas terhadap prasarana Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
    1. Aksesibilitas terhadap jalan;
    2. Aksesibilitas terhadap air minum; dan
    3. Aksesibilitas terhadap sanitasi.
  3. Aksesibilitas terhadap sarana Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    1. Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum; dan
    2. Aksesibilitas terhadap ruang terburka publik.

Pasal 9

  1. Aksesibilitas terhadap jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang diterapkan pada jalur pedestrian, jembatan penghubung gedung atau ruang terbuka, dan/atau tempat penyeberangan.
  2. Aksesibilitas terhadap air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas air minum publik yang diterapkan pada:
    1. hidran umum; dan/atau
    2. fasilitas air siap minum publik.
  3. Aksesibilitas terhadap sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan Aksesibilitas terhadap fasilitas sanitasi publik yang diterapkan pada:
    1. fasilitas mandi, cuci, dan kakus komunal; dan/atau
    2. toilet umum.

Pasal 10

  1. Aksesibilitas terhadap Bangunan Gedung Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a yang memenuhi persyaratan kemudahan bangunan gedung meliputi:
    1. kemudahan hubungan ke bangunan gedung, dari bangunan gedung, dan di dalam bangunan gedung; dan
    2. kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
  2. Aksesibilitas terhadap ruang terbuka publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan Aksesibilitas pendukung aktivitas dan Aksesibilitas fasilitas umum di ruang terbuka publik yang memenuhi persyaratan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas.

Pasal 11

  1. Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
    1. pendampingan penyusunan rencana;
    2. pelatihan atau penyuluhan; dan
    3. bimbingan dan konsultasi.
  2. Pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas dan/atau kelompok kerja bidang perumahan dan kawasan Permukiman yang bertanggung jawab dalam urusan perumahan dan kawasan Permukiman.
  3. Pendampingan penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan:
    1. secara berkala dalam rangka memastikan Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas;
    2. mengikutsertakan ahli, akademisi, dan/atau tokoh Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman memadai dalam bidang perumahan dan kawasan Permukiman serta mengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas;
    3. menentukan lokasi Permukiman yang membutuhkan pendampingan;
    4. terlebih dahulu mempelajari pelaporan hasil pemantauan dan verifikasi yang telah dibuat baik secara berkala maupun sesuai kebutuhan atau insidental; dan
    5. berdasarkan rencana pelaksanaan dan alokasi anggaran yang telah ditentukan sebelumnya.
  4. Pelatihan atau penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan:
    1. pelatihan atau penyuluhan merupakan kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan Pengembang terkait penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandang Disabilitas; dan
    2. pelatihan atau penyuluhan dapat dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung dengan menggunakan alat bantu dan/atau alat peraga.
  5. Bimbingan dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan memberikan petunjuk atau penjelasan khusus mengenai penyediaan Aksesibilitas terhadap Permukiman bagi Penyandang Disabilitas.

Bagian Ketiga
Pengawasan

Pasal 12

  1. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh Permukiman yang dibangun oleh Pengembang memiliki Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. pemantauan; dan
    2. verifikasi.

Pasal 13

  1. Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menjamin:
    1. pemenuhan kebutuhan prasarana dan sarana Permukiman sesuai dengan syarat kemudahan akses bagi Penyandang Disabilitas;
    2. kesesuaian peruntukan dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi; dan
    3. keterpaduan rencana penyediaan prasarana dan sarana berdasarkan hierarkinya sesuai dengan standar pelayanan minimal.
  2. Pemantauan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dilakukan terhadap penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta kebijakan operasional bidang perumahan dan kawasan Permukiman.
  3. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang meliputi:
    1. menteri yang membidangi urusan perumahan dan kawasan Permukiman kepada gubernur;
    2. gubernur kepada bupati/wali kota; dan
    3. bupati/wali kota atau khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh gubernur kepada Pengembang.

Pasal 14

  1. Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap ketersediaan dan kualitas prasarana dan sarana pendukung Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
    1. secara berkala pada prasarana dan sarana Permukiman yang dibangun oleh Pengembang;
    2. berdasarkan pengaduan oleh Masyarakat terhadap prasarana dan sarana Permukiman yang belum memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria dan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
    3. pada saat proses serah terima prasarana dan sarana yang telah dibangun oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah.
  3. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah, dinas, atau kelompok kerja bidang perumahan dan kawasan Permukiman dengan mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.
  4. Hasil verifikasi disampaikan kepada bupati/wali kota, khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta disampaikan kepada gubernur.
  5. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib ditindaklanjuti oleh Pengembang.
  6. Pengembang yang tidak melakukan tindak lanjut terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Tata cara dan mekanisme verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Peran Penyandang Disabilitas

Pasal 15

  1. Perwujudan Permukiman inklusif yang memiliki Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan peran Penyandang Disabilitas.
  2. Peran Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam:
    1. penyusunan perencanaan Permukiman;
    2. pelaksanaan pembangunan Permukiman;
    3. pemanfaatan Permukiman;
    4. pemeliharaan dan perbaikan Permukiman; dan/atau
    5. pengendalian penyelenggaraan Permukiman.
  3. Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui forum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DIAKSES
BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 16

  1. Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyediaan Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip kesetaraan dalam keberagaman bagi Penyandang Disabilitas dan tanggap terhadap kebutuhan Penyandang Disabilitas.

Pasal 17

  1. Ruang lingkup Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.
  2. Ruang lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, transportasi, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
  3. Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas meliputi prasarana dan sarana Aksesibilitas.
  4. Penyelenggara Pelayanan Publik yang sudah menggunakan teknologi wajib menyediakan teknologi yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas.
  5. Teknologi yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas:
    1. audio;
    2. tanda taktual;
    3. huruf braille; dan
    4. informasi atau isyarat visual.

Bagian Kedua
Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas

Pasal 18

  1. Penyelenggara Pelayanan Publik wajib memberikan Pelayanan Publik dengan fasilitas dan perlakuan yang optimal, wajar, dan bermartabat tanpa diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas, meliputi:
    1. pendampingan, penerjemahan, asistensi, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa biaya tambahan;
    2. penyediaan prasarana dan sarana yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan
    3. sistem informasi baik elektronik maupun nonelektronik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
  2. Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan informasi dan sumber daya manusia yang profesional dalam menyelenggarakan pelayanan serta dapat membantu Penyandang Disabilitas.
  3. Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan pendidikan dan pelatihan secara berkala terkait Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas.

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Transportasi Publik
bagi Penyandang Disabilitas

Pasal 19

  1. Setiap penyelenggara transportasi dalam memberikan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas wajib menyediakan kemudahan akses atas:
    1. prasarana transportasi; dan/atau
    2. sarana transportasi.
  2. Prasarana transportasi dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    1. transportasi darat;
    2. transportasi laut;
    3. transportasi udara; dan
    4. transportasi perkeretaapian.
  3. Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
    1. Pemerintah Pusat;
    2. Pemerintah Daerah;
    3. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan
    4. badan hukum Indonesia.
  4. Penyelenggaraan prasarana transportasi dan sarana transportasi bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi dan Penyandang Disabilitas.

Pasal 20

Penyelenggara transportasi menyediakan kemudahan akses atas prasarana transportasi dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sesuai standar prasarana dan sarana transportasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

BAB IV
PELINDUNGAN DARI BENCANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 21

  1. Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana.
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan penanggulangan Bencana.
  3. Penanggulangan Bencana sebagairnana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan aspek:
    1. data pilah;
    2. Aksesibilitas;
    3. Akomodasi Yang Layak;
    4. partisipasi;
    5. peningkatan kapasitas; dan
    6. prioritas pelindungan.
  4. Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penanggulangan Bencana meliputi:
    1. prabencana;
    2. saat tanggap darurat; dan
    3. pascabencana.

Pasal 22

  1. Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dapat mengikutsertakan Penyandang Disabilitas dan pihak lainnya.
  2. Pengikutsertaan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ragam Penyandang Disabilitas, kelompok umur, identitas gender, dan wilayah.

Pasal 23

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana.
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memprioritaskan pelindungan terhadap Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana.
  4. Penyediaan alat bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mengantisipasi pada saat terjadi Bencana dan untuk kebutuhan evakuasi bagi Penyandang Disabilitas.

Pasal 24

  1. Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak dalam penanggulangan Bencana bersifat fisik dan nonfisik.
  2. Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak yang bersifat fisik berupa prasarana, sarana, dan perlengkapan fisik sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Aksesibilitas dan Akomodasi Yang Layak yang bersifat nonfisik berupa pemberian prioritas dalam penyediaan pelayanan dan akses informasi.

Pasal 25

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengidentifikasi, mengumpulkan, menganalisis, mendokumentasikan, memutakhirkan, dan menyebarluaskan data dan informasi terkait Penyandang Disabilitas.
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan data dan informasi yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
  3. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. informasi terkait langkah pengurangan risiko Bencana dalam menghadapi Bencana;
    2. informasi terkait data kondisi dan Penyandang Disabilitas yang menjadi korban Bencana;
    3. informasi terkait data Penyandang Disabilitas baru yang menjadi korban Bencana; dan
    4. informasi terkait data potensi Penyandang Disabilitas baru.
  4. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilah berdasarkan identitas gender, kelompok umur, ragam Penyandang Disabilitas, tingkat hambatan, dan wilayah.

Bagian Kedua
Prabencana

  1. Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a bertujuan untuk mendorong pengurangan risiko Bencana.
  2. Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. sistem peringatan dini yang wajib menjangkau Penyandang Disabilitas secara tepat waktu dan akurat dan melalui media yang sesuai dengan jenis serta derajat disabilitas; dan
    2. fasilitasi penyusunan rencana kesiapsiagaan di tingkat rumah tangga pada setiap rumah tangga dengan anggota Penyandang Disabilitas.
  3. Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi mekanisme evakuasi, jalur evakuasi, tanda, dan titik kumpul dengan mempertimbangkan ragam Penyandang Disabilitas.
  4. Pelaksanaan persiapan sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan prasarana dan sarana pelatihan dan evakuasi yang aksesibel serta mengikutsertakan Penyandang Disabilitas.

Pasal 27

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dan kegiatan yang bertujuan untuk mendorong pengurangan risiko Bencana melalui:
    1. layanan pendidikan baik formal maupun informal;
    2. latihan, simulasi, dan geladi Bencana; dan
    3. kegiatan prabencana lainnya.
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan pihak terkait.

Bagian Ketiga
Saat Tanggap Darurat

Pasal 28

  1. Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b dilaksanakan melalui:
    1. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat yang sesuai dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada saat tanggap darurat; dan
    2. pencarian dan penyelamatan korban dan penyintas Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas termasuk penyelamatan beserta alat bantunya.
  2. Penanggulangan pada saat tanggap darurat dilaksanakan dengan mengkaji kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas.
  3. Kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. pemenuhan kebutuhan dasar pangan dan nonpangan, sandang, penampungan/hunian sementara, air bersih, dan sanitasi serta layanan kesehatan dan kebutuhan khusus sesuai dengan standar pelayanan minimum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. fasilitas penampungan/hunian sementara memperhitungkan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas untuk melakukan kegiatan rumah tangga utama dan kegiatan terkait mata pencaharian;
    3. penyediaan bantuan pangan wajib dilaksanakan secara tepat waktu dan layak untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan status gizi, kesehatan, dan kemampuan bertahan hidup Penyandang Disabilitas ;
    4. pemenuhan kebutuhan pasokan air bersih dan sanitasi wajib memenuhi kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas;
    5. penyelenggaraan pendidikan dalam situast Bencana wajib memastikan pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas tetap dalam kondisi aman, terlindung, dan memperhatikan aspek psikososial; dan
    6. pendampingan psikososial dan penyediaan alat bantu bagi Penyandang Disabilitas disediakan sesuai dengan ragam dan tingkat hambatan.

Pasal 29

Pada saat tanggap darurat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib:

  1. mengupayakan Penyandang Disabilitas terdampak Bencana dilindungi dari tindakan kekerasan dan pengabaian serta terhindar dari dorongan untuk bertindak di luar kemauan dan rasa takut:
  2. mengupayakan harta benda dan aset milik Penyandang Disabilitas korban Bencana aman dari pencurian dan penguasaan pihak lain; dan
  3. mengupayakan Penyandang Disabilitas tidak terpisahkan dari alat bantunya serta pendamping atau keluarganya.

Bagian Keempat
Pascabencana

Pasal 30

Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam penanggulangan Bencana pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf c dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas meliputi:

  1. rehabilitasi; dan
  2. rekonstruksi.

Pasal 31

  1. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
    1. pembangunan hunian tetap beserta prasarana dan sarana yang mudah diakses serta memprioritaskan kebutuhan Penyandang Disabilitas;
    2. sosialisasi pemenuhan hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas;
    3. fasilitasi kerja sama dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
    4. pembentukan pusat konseling keluarga dan Masyarakat termasuk anggota keluarga dengan disabilitas baru.
  2. Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan melalui kegiatan:
    1. pembangunan kembali prasarana dan sarana dengan memperhatikan Aksesibilitas;
    2. pembangunan kembali sarana sosial Masyarakat;
    3. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya Masyarakat;
    4. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan Bencana;
    5. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, dan Masyarakat;
    6. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
    7. peningkatan fungsi Pelayanan Publik; atau
    8. peningkatan pelayanan utama dalam Masyarakat.

Pasal 32

  1. Setiap kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan kegiatan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas pada setiap tahapan penanggulangan Bencana sesuai dengan kewenangannya.
  2. Penanggulangan Bencana untuk memenuhi hak, kebutuhan, dan partisipasi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PEMBINAAN

Pasal 33

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah meiakukan pembinaan secara berjenjang untuk menjamin kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
  3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. umum; dan
    2. teknis.
  4. Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh menteri teknis atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi.
  6. Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
  7. Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diselenggarakan untuk:
    1. meningkatkan kualitas dan efektivitas fasilitasi Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
    2. meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemangku kepentingan untuk mewujudkan kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
    3. meningkatkan peran Penyandang Disabilitas dalam penyelenggaraan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana; dan
    4. meningkatkan kualitas akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

Pasal 34

Bentuk pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b meliputi:

  1. koordinasi penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana;
  2. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman pelaksanaan;
  3. pendidikan dan pelatihan;
  4. penelitian dan pengembangan;
  5. pengembangan sistem informasi dan komunikasi; dan
  6. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat.

Pasal 35

  1. Koordinasi penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan upaya untuk meningkatkan keqja sama antarpemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
  2. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 1 (satu) wilayah administrasi, koordinasi antardaerah, dan koordinasi antartingkatan pemerintahan.

Pasal 36

  1. Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan upaya penyampaian secara interaktif substansi peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman pelaksanaan.
  2. Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
    1. langsung; dan/atau
    2. tidak langsung.

Pasal 47

  1. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c merupakan upaya untuk mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
  2. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
    1. penyelenggaraan dan fasilitasi pendidikan dan pelatihan;
    2. penyusunan program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang menjadi sasaran pembinaan; dan
    3. evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan.

Pasal 38

  1. Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi atau penemuan baru dalam peningkatan Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
  2. Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan dalam perumusan kebijakan dan strategi, serta norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Pasal 39

  1. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e merupakan upaya untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi yang mutakhir, efisien, dan terpadu.
  2. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiaksanakan meialui penyediaan basis data dan informasi dengan mengembangkan jaringan sistem elektronik.

Pasal 40

  1. Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f merupakan upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat dalam penyelenggaraan Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
  2. Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
    1. penyuluhan;
    2. pemberian ceramah, diskusi umum, dan debat publik;
    3. pembentukan kelompok Masyarakat; dan
    4. penyediaan unit pengaduan.

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 41

  1. Pendanaan fasilitasi Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dapat disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
    3. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
  3. Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PELAPORAN

Pasal 42

  1. Pelaporan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil pelaksanaan fasilitasi Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
  2. Bupati/wali kota menyampaikan pelaporan kepada gubernur.
  3. Gubernur menyampaikan pelaporan kepada masing-masing menteri dan kepala badan sesuai dengan bidang teknisnya.
  4. Menteri dan kepala badan menyampaikan pelaporan kepada Presiden.
  5. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang permukiman, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
  6. Kepala badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kepala badan yang membidangi urusan penanggulangan Bencana.

Pasal 43

Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk:

  1. penilaian kinerja perangkat daerah;
  2. pengembangan kapasitas daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan Aksesibilitas Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas; dan
  3. penyempurnaan kebijakan pemenuhan Aksesibilitas Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45

  1. Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan penyesuaian terhadap standar pelayanan yang belum memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
  2. Penyelenggara Pelayanan Publik melakukan penyediaan informasi dan sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 46

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas