Lompat ke isi utama

PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan

PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

'Kebudayaan' dalam PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ditegaskan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

Tujuan nasional kita adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan menyebutkan bahwa Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

PP ini menegaskan adanya Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Rencana Induk tersebut merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.

Disusun berdasarkan Strategi Kebudayaan, Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi visi dan misi Pemajuan Kebudayaan; tujuan dan sasaran; perencanaan; pembagian wewenang; dan alat ukur capaian. Dokumen penting ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Aturan Pelaksanaan ini memiliki ruang lingkup regulasi tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan; Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; Pelindungan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan; dan penghargaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Agustus 2021 di Jakarta. Diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly.

PP Peraturan Pelaksanaan UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 191. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6713. Agar setiap orang mengetahuinya.

PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Latar Belakang

Pertimbangan PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (7), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 40, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dasar Hukum

Dasar hukum PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);

Penjelasan Umum PP 87 tahun 2021

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menguraikan tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selanjutnya, dalam batang tubuh, khususnya dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Upaya pembangunan karakter bangsa membutuhkan kerja keras yang persisten dan konsisten, agar mampu mewujudkan bangsa yang berkarakter, maju, berdaya saing, dan mewujudkan bangsa Indonesia yang bangga terhadap identitas nasional. Dalam mewujudkan amanat tersebut, bangsa Indonesia memerlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan untuk menghadapi berbagai masalah, tantangan, dan peluang dalam memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia. Langkah strategis dalam memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia dilakukan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Langkah strategis tersebut harus dipandang sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa, bukan sebagai beban biaya.

Dalam usaha memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia dibentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai landasan hukum dalam Pemajuan Kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu. Untuk melaksanakan beberapa ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (7), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 40, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah untuk menjamin terlaksananya koordinasi dan tertib administrasi. Beberapa substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain pengaturan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan, dan penghargaan.

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan merupakan penjelasan lebih rinci atas arah besar yang tertuang dalam Strategi Kebudayaan, yang di dalamnya memuat visi dan misi Pemajuan Kebudayaan, tujuan dan sasaran, perencanaan, pembagian wewenang, dan alat ukur capaian yang kemudian menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu menghubungkan berbagai pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan, sehingga tercipta himpunan data Kebudayaan yang terintegrasi. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tersebut berisi data mengenai Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait Kebudayaan.

Dalam hal Pelindungan diatur lebih rinci mengenai penjabaran dari upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Dalam hal Pengembangan diatur mengenai langkah-langkah dalam melakukan penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman sebagai upaya untuk menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan. Dalam hal Pemanfaatan diuraikan pengaturan mengenai pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam rangka menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

Selain itu, untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai Pembinaan. Pembinaan dilakukan melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan, standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, dan/atau peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan. Seluruh upaya Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan tersebut dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

Selanjutnya, dalam hal penghargaan diatur mengenai kriteria dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan, serta kriteria dan tata cara pemberian fasilitas kepada Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, diatur juga mengenai kriteria dan tata cara pemberian insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan.

Isi PP Peraturan Pelaksanaan UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, bukan format asli:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

  2. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.

  3. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

  4. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.

  5. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

  6. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

  7. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.

  8. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.

  9. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.

  10. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.

  11. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.

  12. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  13. Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.

  14. Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.

  15. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.

  16. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.

  19. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:

  1. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan;

  2. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;

  3. Pelindungan;

  4. Pengembangan;

  5. Pemanfaatan;

  6. Pembinaan; dan

  7. penghargaan.

BAB II
RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Pasal 3

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 4

  1. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun berdasarkan Strategi Kebudayaan.

  2. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:

    1. visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;

    2. tujuan dan sasaran;

    3. perencanaan;

    4. pembagian wewenang; dan

    5. alat ukur capaian.

  3. Dokumen Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 5

  1. Visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan visi Pemajuan Kebudayaan yang terdapat dalam Strategi Kebudayaan.

  2. Misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan penjabaran dari visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dirumuskan dengan mengacu pada misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  4. Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan penjabaran arah kebijakan kementerian/lembaga untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

  5. Pembagian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dirumuskan dengan mengelompokkan kebijakan lintas kementerian/lembaga untuk setiap arah kebijakan.

Pasal 6

  1. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

  2. Peninjauan kembali Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.

  3. Evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun.

Pasal 7

  1. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah.

  2. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar bagi kementerian/lembaga dalam mengalokasikan anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BAB III
SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8

  1. Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

  2. Pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:

    1. mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan;

    2. menciptakan sistem data Kebudayaan yang akurat, efektif, efisien, dan mudah diakses untuk digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang; dan

    3. mewujudkan basis data tunggal yang representatif dan terintegrasi.

  3. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data mengenai:

    1. Objek Pemajuan Kebudayaan;

    2. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan;

    3. Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dan

    4. data lain terkait Kebudayaan.

  4. Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 9

  1. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu menghubungkan berbagai pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan.

  2. Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga.

Pasal 10

  1. Pangkalan data yang menyimpan data terkait Kebudayaan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Setiap Orang dapat terhubung dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

  2. Menteri melakukan fasilitasi untuk menghubungkan pangkalan data yang dikelola oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai keterhubungan semua pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pengelolaan

Pasal 12

  1. Menteri melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

  2. Pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional.

  3. Kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penetapan protokol yang mengatur penyediaan perangkat, penempatan server, dan pendayagunaan sumber daya manusia.

Pasal 13

  1. Dalam melakukan pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri wajib:

    1. merumuskan dan menetapkan pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu;

    2. membangun pangkalan data Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu; dan

    3. mendapatkan data Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, Sarana dan Prasarana Kebudayaan, dan data lain terkait Kebudayaan dari kementerian/lembaga.

  2. Pedoman pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:

    1. rencana aksi dan pengembangan sistem;

    2. standardisasi data;

    3. standardisasi metadata;

    4. standardisasi interoperabilitas data; dan

    5. standardisasi akses.

Pasal 14

Dalam pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, Menteri dapat bekerja sama dengan pihak di luar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Akses

Pasal 16

  1. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu harus dapat diakses oleh Setiap Orang.

  2. Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang dapat diakses oleh Setiap Orang harus mempertimbangkan kedaulatan, keamanan, dan ketahanan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Ketentuan mengenai tata cara penyediaan akses Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu untuk Setiap Orang diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IV
PELINDUNGAN

Bagian Kesatu
Inventarisasi

Paragraf 1
Umum

Pasal 17

  1. Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan:

    1. pencatatan dan pendokumentasian;

    2. penetapan; dan

    3. pemutakhiran data.

  2. Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

  3. Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dapat dicatatkan sebagai barang milik negara/daerah.

  4. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Pencatatan dan Pendokumentasian

Pasal 18

Pencatatan dan pendokumentasian merupakan upaya mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang meliputi:

  1. ciri fisik;

  2. fungsi sosial;

  3. nilai intrinsik; dan/atau

  4. nilai ekstrinsik.

Pasal 19

  1. emerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

  2. Kewajiban melakukan pencatatan dan pendokumentasian oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

  3. Kewajiban melakukan pencatatan dan pendokumentasian oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.

Pasal 20

Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 21

  1. Menteri memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

  2. Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

  3. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau sumber daya lainnya.

Pasal 22

  1. Gubernur atau bupati/wali kota memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

  2. Fasilitasi diberikan untuk memudahkan Setiap Orang dalam melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

  3. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dana sesuai dengan kemampuan keuangan daerah atau sumber daya lainnya.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Penetapan

Pasal 24

  1. Menteri melakukan penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

  2. Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi.

Pasal 25

  1. Dalam melakukan tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang terkait.

  2. Koordinasi dengan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengevaluasi hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan melalui sinkronisasi data antarkementerian/lembaga.

  3. Pelibatan ahli di bidang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan dalam menguji kebenaran hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Pemutakhiran

Pasal 27

  1. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan.

  2. Kewajiban melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri.

  3. Kewajiban melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur atau bupati/wali kota.

Pasal 28

Setiap Orang dapat melakukan pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

Pasal 29

  1. Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan wajib melalui tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

  2. Ketentuan mengenai tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan.

  3. Hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan kembali oleh Menteri.

Pasal 30

Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pengamanan

Pasal 32

  1. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  2. Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 33

  1. Kewajiban melakukan pengamanan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

  2. Kewajiban melakukan pengamanan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.

Pasal 34

Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

Pasal 35

Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:

  1. memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus;

  2. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya; dan

  3. memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia.

Pasal 36

Ketentuan mengenai pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemuktahiran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a.

Pasal 37

Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan melalui:

  1. penetapan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi cagar budaya dan/atau warisan budaya takbenda Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  2. pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

  1. Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagai warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilakukan melalui pengusulan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada organisasi internasional yang membidangi kebudayaan.

  2. Objek Pemajuan Kebudayaan yang diusulkan kepada organisasi internasional yang membidangi kebudayaan terlebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya dan/atau warisan budaya takbenda Indonesia oleh Menteri.

Pasal 39

  1. Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  2. Setiap Orang dapat melapor kepada Menteri apabila terjadi klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 40

  1. Dalam hal terjadi klaim atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan oleh pihak asing atau sengketa hukum atas kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan dengan pihak asing, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

  2. Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyediakan informasi dan/atau ahli terkait Objek Pemajuan Kebudayaan.

Bagian Ketiga
Pemeliharaan

Pasal 41

  1. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  2. Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah kerusakan, hilang, atau musnahnya Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 42

  1. Kewajiban melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

  2. Kewajiban melakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.

Pasal 43

Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

Pasal 44

  1. Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  2. Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 45

Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:

  1. menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan;

  2. menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari;

  3. menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan;

  4. menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan

  5. mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya.

Pasal 46

Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan melalui:

  1. diseminasi nilai keluhuran dan kearifan dari Objek Pemajuan Kebudayaan melalui publikasi;

  2. peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat atas nilai yang terkandung dalam setiap Objek Pemajuan Kebudayaan;

  3. peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berhubungan dengan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan; dan/atau

  4. peningkatan kapasitas dan peran Lembaga Kebudayaan dalam pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 47

Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menggunakan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan melalui:

  1. modifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat; dan/atau

  2. peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap manfaat Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 48

Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menjaga keanekaragaman Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dilakukan melalui:

  1. pertemuan antarbudaya; dan/atau

  2. pencegahan terjadinya upaya penyeragaman budaya.

Pasal 49

Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara menghidupkan dan menjaga ekosistem Kebudayaan untuk setiap Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dilakukan dengan cara:

  1. mengidentifikasi unsur yang saling terkait dalam ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan; dan

  2. memfasilitasi ketersediaan unsur ekosistem Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 50

Dalam melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan institusi atau organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 51

Pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada generasi berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf e dilakukan melalui:

  1. penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kegiatan pendidikan;

  2. penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan

  3. diseminasi Objek Pemajuan Kebudayaan melalui pemanfaatan ruang publik.

Bagian Keempat
Penyelamatan

Pasal 52

  1. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  2. Kewajiban melakukan penyelamatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

  3. Kewajiban melakukan penyelamatan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.

Pasal 53

Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

Pasal 54

  1. Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  2. Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 55

Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:

  1. revitalisasi;

  2. repatriasi; dan/atau

  3. restorasi.

Pasal 56

  1. Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a merupakan upaya menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah.

  2. Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:

    1. menggali atau mempelajari kembali berbagai data Objek Pemajuan Kebudayaan dan/atau Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah, yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri;

    2. mewujudkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;

    3. mendorong kembali penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah atau hampir musnah;

    4. menyiapkan Sumber Daya Manusia Kebudayaan serta penguatan Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan; dan/atau

    5. menjadikan lembaga pendidikan tinggi dan lembaga penelitian sebagai pusat penelitian Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 57

  1. Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b merupakan upaya mengembalikan Objek Pemajuan Kebudayaan yang berada di luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia.

  2. Repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:

    1. pembelian Objek Pemajuan Kebudayaan yang ada di luar negeri;

    2. kerja sama pengembalian Objek Pemajuan Kebudayaan dengan negara asing; dan/atau

    3. advokasi di tingkat internasional.

Pasal 58

Dalam melakukan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara repatriasi, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 59

  1. Penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara restorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c merupakan upaya mengembalikan atau memulihkan Objek Pemajuan Kebudayaan ke keadaan semula.

  2. Restorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:

    1. pengidentifikasian Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak;

    2. penelitian dan pengkajian Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak untuk menemukan kondisi aslinya; dan

    3. pelaksanaan restorasi Objek Pemajuan Kebudayaan yang rusak sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan.

Pasal 60

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang diatur dengan Peraturan Menteri.

  2. Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara repatriasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Bagian Kelima
Publikasi

Pasal 61

  1. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  2. Kewajiban melakukan publikasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

  3. Kewajiban melakukan publikasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.

Pasal 62

  1. Setiap Orang dapat berperan aktif melakukan publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  2. Publikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
PENGEMBANGAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 64

  1. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  2. Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

  3. Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota.

Pasal 65

Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

Pasal 66

  1. Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  2. Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 67

Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:

  1. penyebarluasan;

  2. pengkajian; dan

  3. pengayaan keberagaman.

Bagian Kedua
Penyebarluasan

Pasal 68

Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a dilakukan melalui:

  1. diseminasi; dan

  2. pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri.

Pasal 69

  1. Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dapat dilakukan di dalam negeri dan di luar negeri.

  2. Diseminasi di dalam negeri dilakukan melalui:

    1. penyebaran nilai budaya;

    2. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pertukaran Kebudayaan antarwilayah di Indonesia;

    3. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pameran Kebudayaan; dan/atau

    4. penyelenggaraan dan/atau fasilitasi festival Kebudayaan.

  3. Diseminasi di luar negeri dilakukan melalui:

    1. penyebaran nilai budaya ke luar negeri;

    2. memfasilitasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan dalam kegiatan Kebudayaan di tingkat internasional; dan/atau

    3. mempromosikan penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan di tingkat internasional.

  4. Selain melakukan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi ekspor produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 70

Pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, dilakukan melalui:

  1. penyebaran pelaku budaya dan identitas budaya ke luar negeri; dan/atau

  2. fasilitasi pelaksanaan kegiatan Kebudayaan oleh warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Pasal 71

Pelaksanaan diseminasi dan pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Bagian Ketiga
Pengkajian

Pasal 72

Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, dilakukan melalui:

  1. penelitian ilmiah; dan

  2. pengkajian tradisional.

Bagian Keempat
Pengayaan Keberagaman

Pasal 73

  1. Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan dengan cara pengayaan keberagaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c dapat dilakukan melalui:

    1. penggabungan budaya;

    2. penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu;

    3. penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya; dan/atau

    4. penyerapan budaya asing yang menjadi bagian dari budaya Indonesia selama tidak menghilangkan identitas Kebudayaan Nasional Indonesia.

  2. Penggabungan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mempertemukan 2 (dua) budaya atau lebih untuk menghasilkan budaya baru.

  3. Penyesuaian budaya sesuai dengan konteks ruang dan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara memodifikasi Objek Pemajuan Kebudayaan sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat.

  4. Penciptaan kreasi baru atau kreasi hasil dari pengembangan budaya sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan upaya kreatif untuk menghasilkan budaya baru atau memperbaharui budaya yang sebelumnya.

  5. Penyerapan budaya asing menjadi bagian dari budaya Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui kerja sama dan riset di bidang Kebudayaan tanpa menghilangkan identitas Kebudayaan Nasional Indonesia.

BAB VI
PEMANFAATAN

Pasal 74

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 75

Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

Pasal 76

Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan untuk:

  1. membangun karakter bangsa;

  2. meningkatkan ketahanan budaya;

  3. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan

  4. meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional.

Pasal 77

Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk membangun karakter bangsa dan meningkatkan ketahanan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

  1. internalisasi nilai budaya;

  2. inovasi;

  3. peningkatan adaptasi menghadapi perubahan;

  4. komunikasi lintas budaya; dan/atau

  5. kolaborasi antarbudaya.

Pasal 78

  1. Internalisasi nilai budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dilakukan melalui penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam kegiatan pendidikan.

  2. Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dilakukan melalui modifikasi bentuk atau upaya perintisan produk Objek Pemajuan Kebudayaan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat dengan tetap mempertahankan nilai budaya.

  3. Peningkatan adaptasi menghadapi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c dilakukan melalui penggalian nilai Objek Pemajuan Kebudayaan.

  4. Komunikasi lintas budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf d dilakukan melalui pertukaran informasi Objek Pemajuan Kebudayaan lintas budaya dari berbagai suku bangsa di Indonesia.

  5. Kolaborasi antarbudaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf e dilakukan melalui penggunaan Objek Pemajuan Kebudayaan antarbudaya untuk menghasilkan ekspresi Kebudayaan baru.

Pasal 79

  1. Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c dapat dilakukan melalui pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk.

  2. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Fasilitasi pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

    1. pencatatan ciptaan atau pendaftaran paten, merek, desain industri, dan/atau indikasi geografis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    2. dukungan penelitian dan pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk;

    3. akses permodalan bagi pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk;

    4. kebijakan insentif yang mendorong masyarakat untuk mengembangkan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5. bimbingan teknis atau pelatihan; dan/atau

    6. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 80

  1. Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  2. Nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan hasil inventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

Pasal 81

  1. Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d dilakukan melalui:

    1. diplomasi budaya; dan

    2. peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan.

  2. Diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari kebijakan dan strategi diplomasi publik.

  3. Diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan dalam kebijakan dan strategi diplomasi publik disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

  1. Menteri menyusun program dan kegiatan sesuai diplomasi budaya dan peningkatan kerja sama internasional di bidang Kebudayaan yang telah ditetapkan dalam kebijakan dan strategi diplomasi publik.

  2. Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

  3. Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di luar negeri dilakukan dalam koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 83

  1. Untuk mendukung Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat secara aktif melakukan pengelolaan terhadap produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1).

  2. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ekosistem setiap Objek Pemajuan Kebudayaan.

  3. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan fasilitasi pengelolaan produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan.

  4. Fasilitasi pengelolaan produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

    1. pengembangan citra produk, promosi, dan publikasi produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan, baik di dalam maupun di luar negeri;

    2. peningkatan lalu lintas produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau

    3. kebijakan lain yang mendukung pengelolaan produk hasil pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan.

BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 84

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus melakukan Pembinaan Pemajuan Kebudayaan.

  2. Pembinaan Pemajuan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

  3. Pembinaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota.

Pasal 85

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dilakukan terhadap Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

Pasal 86

  1. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan.

  2. Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan dilakukan melalui:

    1. peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan;

    2. standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan; dan/atau

    3. peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan.

Pasal 87

Peningkatan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:

  1. peningkatan jumlah dan mutu pendidik di bidang Kebudayaan;

  2. peningkatan jumlah sekolah menengah kejuruan di bidang Kebudayaan;

  3. peningkatan jumlah dan mutu satuan pendidikan di bidang Kebudayaan; dan/atau

  4. pengembangan pola pembelajaran di bidang Kebudayaan.

Pasal 88

Standardisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:

  1. menyusun standar kompetensi untuk profesi di bidang Kebudayaan;

  2. memfasilitasi terbentuknya asosiasi profesi di bidang Kebudayaan; dan/atau

  3. memfasilitasi asosiasi profesi di bidang Kebudayaan untuk membentuk lembaga sertifikasi profesi.

Pasal 89

Peningkatan kapasitas tata kelola Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:

  1. pendampingan terhadap Lembaga Kebudayaan; dan/atau

  2. pengembangan jejaring antar-Lembaga Kebudayaan dan antar-Pranata Kebudayaan.

BAB VIII
PENGHARGAAN

Bagian Kesatu
Penghargaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 90

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan.

  2. Pemberian penghargaan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk.

  3. Pemberian penghargaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 91

Setiap Orang dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan.

Paragraf 2
Kriteria Pihak

Pasal 92

  1. Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) merupakan pihak yang memiliki pengaruh besar dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

  2. Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria:

    1. menunjukkan dedikasi dalam Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan;

    2. melahirkan gagasan atau pemikiran yang berpengaruh dalam Pemajuan Kebudayaan; dan/atau

    3. menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.

Paragraf 3
Tata Cara Pemberian Penghargaan

Pasal 93

Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Fasilitas

Pasal 94

  1. Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, untuk memperkaya Kebudayaan Nasional Indonesia, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan fasilitas kepada Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.

  2. Fasilitas dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

    1. berkiprah dalam Pemajuan Kebudayaan paling singkat 15 (lima belas) tahun;

    2. memiliki peran penting dalam melindungi, mengembangkan, dan/atau memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan; dan/atau

    3. memiliki karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.

Pasal 95

Tata cara pemberian fasilitas oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Insentif

Pasal 96

  1. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan.

  2. Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif perpajakan dan/atau bukan pajak.

  3. Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. pengurangan atau pembebasan pajak daerah; dan/atau

    2. pengurangan atau pembebasan pungutan lain.

Pasal 97

  1. Setiap Orang yang memberikan kontribusi dalam Pemajuan Kebudayaan yang akan menerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), harus memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.

  2. Kriteria umum bagi Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, pajak daerah, dan retribusi daerah.

  3. Kriteria khusus bagi Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    1. pelaksanaan kegiatan di bidang Pemajuan Kebudayaan yang mendapatkan pengakuan di tingkat nasional dan/atau internasional;

    2. pelaksanaan kegiatan di bidang Pemajuan Kebudayaan yang berdampak pada peningkatan apresiasi Kebudayaan di masyarakat; dan/atau

    3. pemberian donasi yang mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 98

Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan retribusi daerah.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 99

  1. Upaya Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan dapat dilakukan oleh satuan kerja non-eselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja satuan kerja non-eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 100

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur terkait dengan Objek Pemajuan Kebudayaan dalam peraturan perundang-undangan lainnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 101

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikianlah isi PP 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.