Strategi Kebudayaan
Tulisan ini merupakan salinan dari Lampiran I Perpres 114 tahun 2022. Dituliskan untuk membantu memudah membaca seperlunya. Sebagaimana kita ketahui dalam Strategi Kebudayaan kita ini mencanangkan visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan yaitu "Indonesia bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan, dan menyejahterakan".
Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan ditetapkan di Jakarta pada 14 September 2022 oleh Presiden Joko Widodo. Diundangkan Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 14 September 2022. Ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 183. Agar setiap orang mengetahuinya.
Strategi Kebudayaan merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan. Penyusunan strategi kebudayaan dilaksanakan untuk menentukan arah pemajuan kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
Bagaimana Sistematika Strategi Kebudayaan?
Strategi Kebudayaan disusun dengan sistematika:
- Abstrak dari dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, dan dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;
- Visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan;
- Isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi Pemajuan Kebudayaan 20 tahun ke depan; dan
- Rumusan proses dan metode utama pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
Berikut adalah salinan Strategi Kebudayaan dari Lampiran I Perpres 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan, bukan format asli:
STRATEGI KEBUDAYAAN
A. ABSTRAK DARI DOKUMEN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH PROVINSI, POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH KABUPATEN/KOTA, DAN DOKUMEN KEBUDAYAAN LAINNYA DI INDONESIA
Abstraksi keseluruhan luasan keadaan tata kelola Kebudayaan di Indonesia berdasarkan 34 (tiga puluh empat) dokumen pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) provinsi dan 514 (lima ratus empat belas) dokumen PPKD kabupaten/kota serta berbagai dokumen rekomendasi bidang Kebudayaan adalah sebagai berikut:
1. Pengerasan Identitas Primordial dan Sentimen Sektarian yang Merusak Sendi Kehidupan Sosial dan Budaya Masyarakat
Wujud nyata dari masalah pokok ini adalah diskriminasi dan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul yang di beberapa tempat disertai dengan tindak kekerasan. Sasarannya adalah mereka yang mempunyai kedudukan sosial dan budaya yang dianggap lebih rendah dan lemah, seperti minoritas etnik dan/atau agama, masyarakat adat dan pelestari tradisi, penyandang disabilitas, dan penderita Human Immunodeficiency virus/Acquired Immunodeficiency syndrome (HIV/AIDS). Hal itu terjadi karena identitas kebangsaan yang semestinya merangkul semua unsur ditafsirkan secara sempit dan eksklusif, seperti yang terlihat dari pembedaan istilah pribumi dan asli dengan pendatang dan asing. Di beberapa daerah, identitas kebangsaan dipertanyakan dan dihadapkan pada identitas etnik dan/atau agama.
selain itu, hal tersebut mungkin terjadi karena memudarnya wawasan dan identitas kebangsaan. Perubahan sosial yang cepat menyebabkan ketidakpastian sehingga hal yang dianggap baku dipertanyakan kembali. Arus informasi yang tanpa batas menjadi jalan masuk bagi menyebarnya berbagai paham baru, termasuk ideologi transnasional, yang memberikan pegangan baru di tengah situasi ketidakpastian. Sistem pendidikan pun tidak terlepas dari pengaruh ini. Desentralisasi pendidikan membuat kendali terhadap rekrutmen guru dan penyelenggaraan pendidikan sangat rentan. Sejumlah survei dalam 5 (lima) tahun terakhir menunjukkan adanya peningkatan pengaruh ideologi transnasional di kalangan guru dan murid.
Upaya untuk meningkatkan wawasan dan identitas kebangsaan di rulang publik menghadapi berbagai tantangan. Tantangan di tingkat gagasan, terdapat masalah dengan narasi kebangsaan yang tidak cukup inklusif membuat banyak unsur dalam masyarakat merasa tidak terwakili. oleh karena itu, penekanan pada pentingnya keragaman tidak dengan sendirinya melahirkan Kebudayaan yang inklusif. Tantangan di tingkat yang lebih praktis, narasi kebangsaan yang disampaikan dengan kampanye publik satu arah pun tidak efektif di hadapan arus komunikasi yang cepat dan masif di jaringan media sosial. Pemanfaatan ruang publik, seperti museum, taman budaya, dan gedung kesenian, juga belum optimal karena keterbatasan anggaran dan kelemahan dalam pengelolaan. Ketiadaan ruang publik untuk mempertemukan tata nilai dan ekspresi yang berbeda kerap bermuara pada ketegangan dan benturan.
Belum berkembangnya gagasan dan praktik kebangsaan yang inklusif terlihat dari kedudukan penyandang disabilitas dan orang berkebutuhan khusus. Penerapan standar aksesibilitas Sarana dan Prasarana Kebudayaan masih bervariasi dan pada umumnya tidak ramah disabilitas. Program Kebudayaan secara umum belum memberi ruang yang cukup sehingga penyandang disabilitas dan orang berkebutuhan khusus belum dapat berperan aktif dalam Pemajuan Kebudayaan. Upaya untuk melibatkan kalangan tersebut dalam berbagai kegiatan Kebudayaan dan olahraga dalam beberapa tahun terakhir sudah merupakan langkah maju, tetapi masih jauh dari memadai.
2. Meredupnya Khazanah Tradisi dalam Gelombang Modernitas
Kecepatan modernisasi di Indonesia berbanding lurus dengan kecepatan memudarnya tradisi. Kemajuan teknologi modern tidak terbatas pada penggunaan alat dan metode baru, tetapi juga perubahan pola pikir dan kebiasaan. Data PPKD menunjukkan gejala ini tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke daerah perdesaan. Tidak banyak desa dan komunitas yang mampu mempertahankan tradisi sebagai acuan dalam kehidupan, mengingat kebergantungan terhadap pola kehidupan modern sudah sedemikian jauh. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki ketahanan budaya dan kemampuan untuk menyeleksi unsur kehidupan modern yang sesuai dengan tingkat perkembangannya. Hal tersebut tampak di kalangan muda yang sangat cepat menyerap interaksi Kebudayaan global sehingga kehilangan kekhasan dan keragamannya karena sudah tidak lagi berpegang pada tradisi.
Modernisasi bukan sesuatu yang bisa dihindari atau dihambat. Akan tetapi, agar unsur kehidupan modern membawa manfaat bagi Pemajuan Kebudayaan dibutuhkan kemampuan masyarakat untuk menyeleksi dan menempatkan unsur kehidupan modern tersebut secara tepat. Hal yang menjadi kendala adalah akses masyarakat pada pengetahuan dan praktik kehidupan tradisional sangat terbatas seiring dengan menyempitnya ruang berekspresi secara umum. Data PPKD menunjukkan bahwa cukup banyak praktik tradisi yang terancam punah karena pelakunya sudah berusia lanjut dan tidak ada mekanisme untuk alih generasi. Pencatatan dan pendokumentasian untuk melindungi pengetahuan dan praktik kehidupan tradisional pun dilakukan secara sporadis oleh lembaga yang berbeda-beda dan tidak berkoordinasi satu sama lain.
Di samping akses yang terbatas, pengembangan pengetahuan dan praktik kehidupan tradisional dalam kehidupan modern juga tidak banyak dilakukan. Ranah tradisi dan modern seperti dua hal yang terpisah dan berhadapan. Padahal di banyak belahan dunia terlihat bahwa modernisasi yang dipandu oleh kl:azanah tradisi dapat menghasilkan kontribusi yang sangat signifikan dalam Kebudayaan global. Sebaliknya, pengetahuan dan teknologi modern sangat besar manfaatnya bagi upaya pelestarian tradisi. Hal itu tampak jelas dalam pengelolaan kekayaan intelektual komunal, pelindungan dan pengembangannya dapat memanfaatkan kemajuan teknologi sehingga pemanfaatannya memiliki kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
3. Perkembangan Teknologi Informatika yang Tidak Dipimpin oleh Kepentingan Nasional
Sebagai bagian inti dari modernisasi, perkembangan teknologi informatika tidak dapat dihindari atau dihambat. Sekarang ini teknologi informatika membawa berbagai perubahan yang tiba-tiba sehingga digunakan istilah 'disrupsi' di segala bidang kehidupan. oleh karena itu, diperkirakan sebagian jenis pekerjaan yang dianggap mapan dalam masyarakat akan hilang karena kemajuan teknologi. Sebaliknya, ada sejumlah besar jenis pekerjaan baru yang akan muncul. Hubungan sosial, transaksi ekonomi, dan interaksi budaya juga semakin sering dilakukan di atas platform teknologi digital yang tidak lagi memerlukan interaksi langsung antarmanusia sehingga pada gilirannya membawa sejumlah tantangan baru bagi tata kehidupan bersama. Salah satu tantangan yang menonjol dalam data PPKD adalah fenomena merebaknya hoaks atau berita bohong dan ujaran kebencian. Sebagai media yang semula untuk mempertemukan keanekaragaman ekspresi budaya, platform teknologi digital justru menjadi sumber masalah bagi keanekaragaman itu sendiri.
Masalah utama platform teknologi digital adalah kedudukan Indonesia yang masih sebagai pengguna teknologi dan belum terlibat secara aktif untuk mencipta dan ikut mengendalikan perkembangan teknologi. Pengetahuan dan literasi masyarakat secara umum juga sangat terbatas sehingga belum dapat memanfaatkan platform teknologi digital. untuk kepentingan nasional. Sebaliknya, platform teknologi digital memberi peluang, misalnya melalui anonimitas di media sosial dan menyebarnya perilaku negatif tanpa tanggung jawab sebagai warga negara (civic responsibility). Akibatnya, tingkat keadaban publik, wibawa hukum, norma sosial, dan nilai budaya semakin merosot.
Upaya untuk mengatasi kesenjangan pengetahuan dan meningkatkan literasi teknologi dilakukan secara sporadis dan belum dapat menandingi percepatan perkembangan teknologi. Data PPKD menunjukkan investasi terbesar masih pada penyiapan masyarakat agar dapat mengenali dan menggunakan teknologi dan bukan untuk melakukan inovasi atau berkontribusi pada pengembangan teknologi tersebut. Penelitian dan pengembangan di bidang ini masih sangat terbatas dan terlepas dari khazanah tradisi padahal keduanya dapat menarik manfaat dari interaksi tersebut. Data PPKD mencatat ribuan ekspresi dan praktik budaya yang merupakan kekuatan besar jika dikembangkan dan dimanfaatkan dengan teknologi informatika.
Di tingkat kebijakan belum ada rumusan kepentingan nasional untuk mengarahkan dan mengendalikan pengembangan dan pemanfaatan teknologi informatika. Sebaliknya yang terlihat adalah kesenjangan sosial dan geografis yang berbanding lurus dengan kesenjangan pengetahuan dan teknologi. Inovasi teknologi terpusat di daerah perkotaan, sedangkan daerah perdesaan yang sangat memerlukan intervensi teknologi untuk mengolah dan mengelola hasil pertanian tidak memiliki akses yang cukup. Desain lembaga pendidikan dan penelitian yang menerapkan Kebudayaan, ekonomi, dan teknologi sebagai bidang yang terpisah tidak membantu mengatasi masalah.
4. Pertukaran Budaya yang Timpang dalam Tatanan Global Menempatkan Indonesia Hanya sebagai Konsumen Budaya Dunia
Indonesia sebenarnya menjadi bagian dari tatanan global sejak lama, yaitu ketika kekuatan maritim di Nusantara menjalin hubungan erat dengan berbagai kekuatan lain di dunia, dari Tiongkok di bagian utara sampai dengan India dan Arab di bagian barat serta Eropa. Namun, seiring dengan melemahnya kekuatan maritim tersebut, pertukaran budaya yang terjadi semakin timpang. Pada globalisasi saat ini, Indonesia tetap menempati kedudukan sebagai konsumen budaya dunia dengan kontribusi sangat kecil terhadap perkembangan Kebudayaan global. Padahal, Indonesia memiliki kekayaan intelektual dan ekspresi budaya yang luar biasa jika dibandingkan dengan negara yang saat ini menguasai pasar Kebudayaan global seperti Korea Selatan.
Kendala utama adalah paradigma pembangunan yang masih memandang Kebudayaan sebagai beban pengeluaran dan bukan sumber kekuatan yang mampu mendorong pembangunan. Berbagai survei dan penelitian menunjukkan bahwa pertumbuhan industri yang berbasis pada kekayaan intelektual dan ekspresi budaya serta kreativitas saat ini sangat pesat. Negara seperti Korea Selatan melakukan investasi besar-besaran untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan tersebut, sedangkan Indonesia masih berkutat pada industri ekstraktif dengan biaya sosial dan lingkungan hidup yang tinggi. Data PPKD menunjukkan hanya sedikit kabupaten/kota yang melihat kekayaan intelektual dan budaya di wilayah mereka sebagai potensi yang besar. Secara nasional anggaran untuk Pelindungan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya sebesar 0,08% (nol koma nol delapan persen) dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selama 5 (lima) tahun terakhir.
Peran diaspora Indonesia yang sebenarnya dapat menjadi kekuatan penting untuk membantu meningkatkan kedudukan Indonesia dalam pertukaran Kebudayaan di tingkat global juga masih terbatas karena belum adanya agenda bersama. Rumah budaya Indonesia yang diharapkan menjadi platform aksi bagi Pemajuan Kebudayaan Indonesia di luar negeri belum berperan optimal karena keterbatasan anggaran dan sumber daya lainnya. Saat ini, program rumah budaya Indonesia ada di 10 (sepuluh) negara di dunia dan hanya satu yang memiliki bangunan fisik untuk menjalankan kegiatan. Kehadiran program ini di tiap negara juga belum optimal untuk memperkenalkan dan memajukan Kebudayaan Indonesia apalagi untuk turut mempengaruhi Kebudayaan setempat, seperti pusat Kebudayaan asing di Indonesia berpengaruh terhadap Kebudayaan Indonesia.
5. Belum Adanya Jalan Keluar dari pembangunan yang Merusak Lingkungan Hidup dan Berpengaruh Negatif rerhadap Kebudayaan Lokal
Sejak masa kolonial, perekonomian Indonesia bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam dari perkebunan tanaman ekspor sampai dengan pertambangan mineral. Selama puluhan tahun beroperasinya berbagai industri ekstraktif berpengaruh sangat besar terhadap pelestarian lingkungan hidup serta perikehidupan masyarakat lokal yang hidup di atas lahan tempat beroperasinya industri tersebut. Data PPKD menunjukkan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya di beberapa tempat juga terancam karena ekspansi dari industri ekstraktif yang berkembang dalam 20 (dua puluh) tahun terakhir. Apabila keadaan ini dibiarkan, kemungkinan besar dalam waktu 20 (dua puluh) tahun ke depan Indonesia akan kehilangan ekosistem dan kekayaan intelektual yang melekat pada masyarakat lokal tersebut untuk selamanya.
Data PPKD menunjukkan beberapa kabupaten/kota sudah mempertimbangkan pengelolaan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya sebagai modal penting bagi agenda pembangunan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Namun, prakarsa yang baik ini masih merupakan kebijakan kepala daerah dan belum terlembaga sehingga besar kemungkinan akan berubah jika terjadi pergantian kepemimpinan. Pemanfaatan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya masih sebatas pada eksebisi di sektor pariwisata yang justru mereduksi kekayaan tersebut hanya pada tampilan luar semata. Potensi kekayaan itu belum sepenuhnya dilakukan karena pemerintah tidak memiliki informasi dan pengetahuan ya.ng cukup sementara ruang gerak masyarakat terbatas.
Penelitian dan Pengembangan yang memerhatikan secara cermat potensi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya di tiap daerah hanya sedikit. Data PPKD menunjukkan bahwa sumber daya untuk keperluan itu sangat terbatas dan kerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga penelitian bersifat insidental dan sementara. Di tingkat kabupaten/kota perguruan tinggi belum berperan optimal untuk menciptakan pemikiran dan merintis jalan keluar dari ketergantungan terhadap sektor ekonomi tertentu yang sudah mapan.
6. Belum Optimalnya Tata Kelola dan Struktur Kelembagaan Bidang Kebudayaan
Layanan publik di bidang Kebudayaan selama ini masih belum memuaskan. Potret museum atau taman budaya yang terbengkalai, tidak terawat secara fisik, dan tidak memiliki program yang menarik seperti menjadi pemandangan umum. Dukungan terhadap kegiatan budaya yang dilakukan masyarakat juga dirasakan rumit, tidak efektif, dan rentan terhadap intervensi politik. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga tidak memiliki program terpadu sehingga yang terlihat adalah kegiatan kecil yang jumlahnya banyak, namun tidak membawa dampak yang berarti dalam Pemajuan Kebudayaan. Desentralisasi di bidang Kebudayaan tidak berhasil mengangkat ekspresi budaya lokal seperti yang diharapkan.
Data PPKD memberikan gambaran yang lengkap mengenai kondisi birokrasi di bidang Kebudayaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kebudayaan menjadi urusan wajib nonpelayanan dasar, akan tetapi perhatian dari Pemerintah Daerah provinsi ataupun kabupaten/kota masih terbatas. Hal itu terlihat dari data bahwa sebesar 4,6% (empat koma enam persen) dari seluruh kabupaten/kota yang memiliki dinas khusus untuk menangani urusan Kebudayaan terpisah dari urusan yang lain. Dengan kata lain, belum banyak pimpinan di daerah yang menyadari potensi dari kekayaan intelektual dan ekspresi budaya serta cagar budaya yang ada di daerahnya, sedangkan selebihnya menggabungkan urusan Kebudayaan dengan urusan pariwisata, pendidikan, komunikasi dan informatika, atau pemuda dan olahraga. Penggabungan seperti ini berpengaruh terhadap fokus kegiatan, pengerahan sumber daya, serta kemungkinan kerja sama dari dinas yang bersangkutan.
Di tingkat pusat, sumber daya Pemajuan Kebudayaan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga belum dikoordinasikan secara efektif. Paling sedikit ada 22 (dua puluh dua) kementerian dan lembaga yang satuan kerjanya memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Kebudayaan. Hanya sebagian yang berada di bawah garis koordinasi kementerian koordinator yang membidangi Kebudayaan. Kebijakan tiap kementerian dan lembaga pun kerap tumpang-tindih dan bahkan bertentangan satu sama lain, seperti terlihat dalam kasus penanganan barang muatan kapal tenggelam yang diduga cagar budaya atau penyediaan infrastruktur Kebudayaan. Sumber daya yang terbatas menjadi makin tidak signifikan karena tidak adanya tata kelola yang dapat menggunakan sumber daya yang terbatas tersebut secara optimal.
Lemahnya tata kelola dan struktur kelembagaan ini terkait dengan tidak adanya landasan hukum yang memberikan arah dan tujuan yang jelas. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan langkah penting untuk memperkuat landasan hukum dimaksud. Akan tetapi, masih memerlukan peraturan atau kebijakan turunan dari kedua undang-undang tersebut dalam regulasi di pusat ataupun daerah untuk dapat menjadi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di lapangan. Data PPKD menunjukkan setidaknya ada 27.115 (dua puluh tujuh ribu seratus lima belas) lembaga dan organisasi yang bergerak di bidang Kebudayaan. Tanpa tata kelola dan struktur kelembagaan yang kuat, berbagai lembaga dan organisasi tidak efektif dalam pemajuan Kebudayaan dan berpotensi menjadi beban karena biaya rutin yang tidak kecil.
Selanjutnya, masalah sumber daya manusia yang terbatas dan tidak merata. secara umum ketersediaan tenaga yang andal di bidang Kebudayaan sangat terbatas. Data PPKD menunjukkan bahwa tenaga yang terbatas tetapi penempatannya tidak merata. Di beberapa daerah ketersediaan tenaga sangat berlimpah, namun di daerah lain hampir tidak ada tenaga yang kompeten untuk mengerjakan tugas Pemajuan Kebudayaan yang paling dasar sekalipun. Pendidikan dan pelatihan tenaga di bidang Kebudayaan dari Pemerintah Daerah umumnya dilakukan oleh Pemerintah Pusat tidak efektif karena tingginya tingkat rotasi pejabat dan pegawai di bidang tersebut.
7. Desain Kebijakan Budaya Belum Menempatkan Masyarakat sebagai Ujung Tombak Pemajuan Kebudayaan
Keterlibatan publik merupakan kunci keberhasilan Strategi Kebudayaan. Dalam hal ini pemerintah berperan sebagai fasilitator yang mendorong berbagai unsur dalam masyarakat untuk memajukan Kebudayaan dan membatasi intervensi langsung pada aspek Pelindungan yang belum dikerjakan langsung oleh publik. Sekarang ini pemerintah berperan besar dalam pelaksanaan kegiatan Kebudayaan, yang seharusnya dilakukan dengan lebih meningkatkan pelibatan publik. Pengerahan sumber daya masih terfokus untuk melaksanakan kegiatan yang diprakarsai sendiri oleh pemerintah, sedangkan layanan dan dukungan bagi publik masih sangat terbatas.
Kendala itu berakar pada ketiadaan sistem data dan informasi terpadu yang memungkinkan pembagian kerja yang efektif di antara berbagai unsur Pemajuan Kebudayaan. Setiap unit Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah memiliki jaringan tersendiri yang tidak terkait satu sama lain, begitu pula pengerahan sumber daya tidak terpusat sehingga kerja sama antarunsur sulit dilakukan. Selain itu, masih ada keraguan di kalangan pelaksana kebijakan untuk membuka akses publik pada sumber daya dan fasilitas Kebudayaan secara penuh. Desain kebijakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belum mempertimbangkan keterlibatan publik secara aktif.
B. VISI PEMAJUAN KEBUDAYAAN 20 (DUA PULUH) TAHUN KE DEPAN
setelah mencermati arah dan tujuan kebangsaan, memeriksa permasalahan yang merintangi usaha Pemajuan Kebudayaan di berbagai daerah dan sektor, serta mempertimbangkan kedudukan Strategi Kebudayaan dalam siklus perencanaan Kebudayaan nasional, ditetapkanlah visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun ke depan:
"Indonesia bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan, dan menyejahterakan"
C. ISU STRATEGIS YANG MENJADI SKALA PRIORITAS UNTUK MEMPERCEPAT PENCAPAIAN VISI
Zaman modern menempatkan perekonomian pada jantung kehidupan masyarakat dan menjadi penentu kehidupan secara keseluruhan. Pertumbuhan dan efisiensi menjadi alat ukur di segala bidang, sedangkan bidang kehidupan sosial dan Kebudayaan seperti menjadi pelengkap semata. Selama beberapa dekade negara di dunia mengukur kemajuan pembangunan dari pertumbuhan ekonomi semata dan tidak menyadari besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi dampak pembangunan terhadap kehidupan sosial, Kebudayaan, dan lingkungan hidup. Masalah sosial, seperti kesenjangan dan kemiskinan, terpisahnya masyarakat dari sumber penghidupan dan tradisi, dan kerusakan keanekaragaman hayati, diperkirakan memerlukan biaya yang melampaui pendapatan yang diperoleh dari proses pembangunan.
Memasuki abad ke-21, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, mulai dari teknologi informatika dan bioteknologi sampai dengan kecerdasan buatan dan robotika, mengubah sendi kehidupan modern secara signifikan. Oleh karena itu, hampir separuh jenis pekerjaan di dunia diperkirakan akan hilang dalam waktu 20 (dua puluh) tahun dari sekarang. Jika tidak diantisipasi dengan baik, hal itu akan menimbulkan ketegangan sosial. Saat ini, pengerasan identitas primordial, rasialisme, dan rasa cinta tanah air secara sangat berlebihan (chauvinisme) merebak di berbagai tempat di dunia. Ironisnya semua ini terjadi justru ketika teknologi digital membuka akses informasi yang sangat luas. Seolah keterbukaan informasi dan keterhubungan malah menghasilkan keterputusan sosial dan budaya.
Tantangan global ini juga dirasakan di Indonesia seperti yang tercermin dalam PPKD, yang disusun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. PPKD ini adalah catatan yang lengkap terhadap kekayaan dan kekuatan kita di bidang Kebudayaan, berikut masalah dan tantangan yang dihadapi saat ini, serta rekomendasi jalan keluar dari masalah, yang selanjutnya dirangkum dalam Strategi Kebudayaan ini. Perlu ditekankan bahwa strategi Kebudayaan tidak disusun sekadar untuk mengatasi dampak negatif dari perubahan global, tetapi untuk mempengaruhi tatanan global dengan menjadikan kekayaan dan kekuatan budaya yang direkam dalam PPKD sebagai modal utamanya.
Dari data yang dikumpulkan melalui PPKD provinsi maupun kabupaten/kota, serta pertemuan dan prakongres sektoral di seluruh Indonesia ditemukan 7 (tujuh) masalah pokok yang menjadi isu strategis yang perlu dijawab bagi Pemajuan Kebudayaan ke depan, yaitu:
- pengerasan identitas primordial dan sentimen sektarian yang merusak sendi kehidupan sosial dan budaya masyarakat;
- meredupnya khazanah tradisi dalam gelombang modernitas;
- perkembangan teknologi informatika yang tidak dipimpin oleh kepentingan nasional;
- pertukaran budaya yang timpang dalam tatanan global menempatkan Indonesia hanya sebagai konsumen budaya dunia;
- belum adanya jalan keluar dari pembangunan yang merusak lingkungan hidup dan berpengaruh negatif terhadap Kebudayaan lokal;
- belum optimalnya tata kelola dan struktur kelembagaan bidang Kebudayaan; dan
- desain kebijakan budaya belum menempatkan masyarakat sebagai ujung tombak Pemajuan Kebudayaan.
D. RUMUSAN PROSES DAN METODE UTAMA PELAKSANAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Berbagai permasalahan yang telah dijabarkan perlu ditangani secara sistematis. Langkah penanganannya dapat dirangkum dalam sebuah agenda strategis. Seluruh agenda itu dirangkum dari data PPKD provinsi dan kabupaten/kota serta masukan dan pandangan dari pemangku kepentingan dari bidang dan sektor yang berbedabeda. untuk dapat mencapai visi Pemajuan Kebudayaan tersebut dirumuskan 7 (tujuh) metode utama:
- menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya untuk memperkuat Kebudayaan yang inklusif;
- melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi, dan praktik Kebudayaan tradisional untuk memperkaya Kebudayaan nasional;
- mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat kedudukan Indonesia di dunia internasional;
- memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- memajukan Kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem;
- reformasi kelembagaan dan penganggaran Kebudayaan untuk mendukung agenda Pemajuan Kebudayaan; dan
- meningkatkan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai fasilitator Pemajuan Kebudayaan.
Ketujuh metode tersebut dijabarkan ke dalam proses pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan sebagai berikut:
1. Metode 1: menyediakan rutang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya untuk memperkuat Kebudayaan yang inklusif dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
- Pelindungan kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai dan ekspresi budaya dilakukan dengan cara:
- memperkuat satuan pendidikan dan lembaga Pemajuan Kebudayaan, seperti taman budaya, gedung kesenian, dan museum, yang wajib mengedepankan Kebudayaan yang inklusif sebagai benteng Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara bidang Kebudayaan dan aparatur penegak hukum agar dapat melindungi kebebasan masyarakat secara efektif; dan
- menciptakan iklim yang kondusif bagi ekspresi budaya yang beragam agar dapat berkembang dan berinteraksi secara bebas untuk saling memperkaya dan memperkuat Kebudayaan yang inklusif.
- Perluasan keterlibatan penyandang disabilitas dan orang berkebutuhan khusus dalam upaya Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
- menerapkan standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan orang berkebutuhan khusus di satuan pendidikan dan lembaga Pemajuan Kebudayaan; dan
- mengembangkan program dan kegiatan budaya afirmatif yang memberi perhatian khusus pada kehadiran dan keterlibatan penyandang disabilitas dan orang berkebutuhan khusus di ruang publik.
- Peningkatan interaksi budaya lintas kelompok dan daerah dengan semangat persatuan dilakukan dengan cara:
- menyelenggarakan kegiatan seperti festival budaya baik di pusat maupun di daerah yang menghadirkan hasil interaksi budaya lintas kelompok dan daerah;
- memfasilitasi dan memberikan penghargaan kepada lembaga, komunitas, dan individu yang mengedepankan nilai dan praktik Kebudayaan yang inklusif; dan
- mendukung program pertukaran lintas kelompok dan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penghargaan terhadap keragaman ekspresi budaya.
2. Metode 2: melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi, dan praktik Kebudayaan tradisional untuk memperkaya Kebudayaan nasional dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
- Peningkatan Pelindungan terhadap nilai, ekspresi, dan praktik Kebudayaan tradisional dilakukan dengan cara:
- melakukan pendokumentasian, revitalisasi dan repatriasi, restorasi nilai, ekspresi, dan praktik Kebudayaan tradisional dalam kerangka Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang terus-menerus dimutakhirkan;
- memperkenalkan nilai, ekspresi, dan praktik Kebudayaan tradisional ke dalam kurikulum pendidikan, kegiatan belajar di satuan pendidikan, dan dalam kehidupan sehari-hari; dan
- mengoptimalkan pemanfaatan teknologi modern untuk mengembangkan Kebudayaan tradisional sehingga tetap relevan mengikuti perkembangan zaman.
- Penguatan kedudukan dan pemberdayaan lembaga, komunitas, dan masyarakat yang berpegang pada nilai tradisi dan kepercayaan lokal dilakukan dengan cara:
- menegakkan hak masyarakat adat, komunitas tradisi, dan penghayat kepercayaan agar dapat berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan khususnya dalam Pemajuan Kebudayaan;
- memfasilitasi keterlibatan masyarakat adat, komunitas tradisi, dan penghayat kepercayaan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, terutama yang berkenaan dengan nilai budaya mereka; dan
- memperkuat satuan atau kawasan Kebudayaan tradisional, seperti desa adat dan keraton, sebagai situs Pemajuan Kebudayaan.
- Promosi nilai, ekspresi, dan praktik Kebudayaan tradisional yang berkontribusi bagi pengayaan Kebudayaan nasional dilakukan dengan cara:
- memilah dan menetapkan serta mempromosikan nilai, ekspresi, dan praktik Kebudayaan tradisional yang memiliki arti penting secara nasional; dan
- menyelenggarakan kegiatan seperti festival, pameran, dan pawai budaya di tingkat nasional secara berkala yang secara khusus mengangkat nilai, ekspresi, dan praktik Kebudayaan tradisional.
3. Metode 3: mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat kedudukan Indonesia di dunia internasional dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
- Fasilitasi Pemanfaatan OPK untuk memperkuat promosi Indonesia di dunia internasional dilakukan dengan cara:
- memfasilitasi penciptaan karya baru dan produk ekonomi kreatif yang memanfaatkan OPK dan memiliki daya saing di dunia internasional;
- memperkuat citra Bangsa Indonesia (nation brand) dengan memanfaatkan OPK secara kreatif;
- meningkatkan promosi pariwisata berbasis Kebudayaan; dan
- memfasilitasi pelaku usaha kecil dan menengah serta koperasi yang memanfaatkan OPK untuk berperan di dunia internasional.
- Peningkatan dan penguatan diplomasi budaya Indonesia dilakukan dengan cara:
- menambah jumlah dan mengoptimalkan fungsi rumah budaya Indonesia sebagai pusat kegiatan dan penyebarluasan budaya Indonesia di kawasan yang strategis; dan
- menyediakan pendidikan dan pelatihan di bidang Kebudayaan serta memfasilitasi kegiatan diaspora Indonesia sebagai duta budaya Indonesia di luar negeri.
4. Metode 4: memanfaatkan OPK untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
- Investasi jangka panjang untuk memajukan Kebudayaan secara menyeluruh dengan terutama mengoptimalkan teknologi informatika dan komunikasi dilakukan dengan cara:
- memperkuat platform teknologi informatika dan komunikasi untuk Pengembangan dan Pemanfaatan OPK di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- memberikan prioritas pada daya budi (value creation) dibandingkan dengan budi daya (value extraction); dan
- meningkatkan kapasitas pelaku budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif, serta pelaku diplomasi budaya khususnya dalam pemanfaatan teknologi informatika dan komunikasi.
- Penguatan mekanisme pelindungan kekayaan intelektual khususnya yang berkaitan dengan kesenian, pengetahuan, dan teknologi tradisional dilakukan dengan cara:
- menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang bersumber pada konvensi internasional, seperti World Trade Organization/Trade -Related Aspects of Intellectual Property Rights dan World Intellectual Property Organization, dengan agenda Pelindungan kekayaan intelektual dan Pemajuan Kebudayaan secara umum;
- melakukan penelitian terhadap pemanfaatan kekayaan intelektual Indonesia di dunia internasional untuk menegakkan hak moral dan hak ekonomi atas kekayaan tersebut; dan
- membuat layanan satu pintu untuk melindungi kekayaan intelektual, khususnya yang berkaitan dengan ekspresi budaya tradisional secara efektif.
- Peningkatan pariwisata berbasis Pemanfaatan museum, cagar budaya, dan OPK yang mengindahkan kaidah pelestarian dilakukan dengan cara:
- meningkatkan kualitas pelayanan museum dan Pemanfaatan cagar budaya sebagai wahana pariwisata, penguatan jati diri, dan inspirasi bagi penciptaan produk ekonomi kreatif;
- membuat pemetaan yang menyeluruh terhadap cagar budaya dan OPK yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata berbasis budaya;
- mengoptimalkan aset pemerintah yang merupakan cagar budaya untuk kepentingan pariwisata berbasis budaya, khususnya sejarah dan pelestarian cagar budaya; dan
- menentukan ceruk pasar yang tepat bagi Indonesia dalam industri pariwisata, seperti wisata kebugaran (wellness tourism) yang berbasis pengetahuan tradisional tentang kesehatan dan pariwisata berbasis komunitas yang berakar pada kekhasan budaya dan tata nilai kehidupan masyarakat setempat.
5. Metode 5: memajukan Kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
- Peningkatan Pelindungan dan Pengembangan cagar budaya untuk membentuk tata ruang yang berkeadilan dan ramah terhadap lingkungan hidup dilakukan dengan cara:
- menguatkan kesadaran para pemangku kepentingan di pusat dan daerah akan peran dan manfaat cagar budaya dalam pembentukan identitas budaya;
- meningkatkan Pemanfaatan cagar budaya dengan melibatkan sektor swasta dan komunitas; dan
- meningkatkan koordinasi antarlembaga pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, swasta, dan komunitas, agar dapat efektif menegakkan hukum yang mengatur pelestarian cagar budaya.
- Pelindungan dan Pengembangan nilai budaya bahari dan kearifan lokal (local genius) agar dapat dimanfaatkan dalam pembangunan nasional dilakukan dengan cara:
- melindungi komunitas yang bermukim di laut dan daerah pesisir untuk mengembangkan dan memajukan budaya mereka yang sesuai dengan lingkungan geografisnya;
- memperluas dan memperdalam kajian terhadap nilai dan praktik budaya bahari untuk memperkuat paradigma bahari dalam pembangunan nasional dan khususnya dalam sistem pendidikan nasional; dan
- meningkatkan kegiatan seperti festival dan pameran untuk mengangkat keragaman tradisi bahari di tingkat lokal.
- Peningkatan pemahaman dan kesadaran tentang pengetahuan tradisional yang relevan dengan antisipasi bencana dilakukan dengan cara:
- melindungi dan mengembangkan pengetahuan tradisional yang relevan dengan antisipasi bencana melalui dokumentasi, kajian, pendidikan, dan pelatihan; dan
- mengintegrasikan pengetahuan tradisional tentang bencana dalam kurikulum pendidikan dan praktik pembelajaran, khususnya di daerah yang rawan bencana.
6. Metode 6: reformasi kelembagaan dan penganggaran Kebudayaan untuk mendukung agenda Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
- Reformasi kelembagaan di bidang Kebudayaan dilakukan dengan cara:
- mengonsolidasi birokrasi bidang Kebudayaan di pusat dan daerah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang tugas dan fungsinya terkait Kebudayaan;
- memperkuat tata kelola lembaga yang memberikan layanan publik di bidang Kebudayaan seperti museum, taman budaya, dan pusat kesenian, dengan memperjelas kedudukan, tugas, dan fungsinya;
- memperkuat keterwakilan publik dalam pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan melalui dewan kesenian, dewan Kebudayaan, majelis adat, dan lainnya, untuk terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan; dan
- meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Kebudayaan melalui pendidikan dan pelatihan serta pemerataan persebaran kompetensi dan keahlian.
- Optimalisasi anggaran di bidang Kebudayaan dilakukan dengan cara:
- mengonsolidasi program pembangunan bidang Kebudayaan antara pusat dan daerah, kementerian/lembaga, dan unit kerja di dalam kementerian/lembaga sehingga anggaran dapat digunakan secara optimal dan efektif untuk kepentingan Pemajuan Kebudayaan;
- membentuk dana perwalian dan/atau dana abadi di bidang Kebudayaan sebagai sumber utama pendanaan kegiatan Kebudayaan yang diprakarsai oleh masyarakat; dan
- menetapkan standar biaya untuk berbagai profesi yang sangat esensial dalam Pemajuan Kebudayaan seperti kurator, penulis, pengaba, sutradara, musisi, dan perupa.
- Penyelarasan kebijakan baik di pusat maupun di daerah untuk Pemajuan Kebudayaan dilakukan dengan cara:
- melakukan peninjauan yang menyeluruh secara berkala terhadap regulasi baik di pusat maupun di daerah agar selaras dengan Strategi Kebudayaan dan tujuan Pemajuan Kebudayaan secara umum;
- mendorong Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang selaras dengan regulasi di tingkat pusat; dan
- membentuk mekanisme koordinasi yang efektif antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di bidang Pemajuan Kebudayaan.
7. Metode 7: meningkatkan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai fasilitator Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
- Pembangunan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang bersifat terbuka dan kredibel dilakukan dengan cara:
- membangun konektivitas lintas kementerian dan lembaga baik di pusat maupun di daerah, komunitas, maupun organisasi kemasyarakatan yang melakukan pendataan di bidang Kebudayaan; dan
- mewujudkan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang dapat diakses oleh masyarakat dan terus diperbarui berdasarkan masukan dari para praktisi dan pengguna.
- Penjaminan perluasan dan pemerataan akses publik pada Sarana dan Prasarana Kebudayaan dilakukan dengan cara:
- memfungsikan kembali infrastruktur dan sarana prasarana pemerintah yang terbengkalai untuk kegiatan Kebudayaan melalui pengelolaan yang melibatkan masyarakat serta mengintensifkan pemanfaatan ruang publik sebagai wahana kegiatan Kebudayaan masyarakat;
- meningkatkan mutu program kegiatan di setiap ruang Kebudayaan masyarakat seperti taman budaya, museum, dan galeri melalui perencanaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan;
- mendorong terciptanya mekanisme pemantauan kerja Pemajuan Kebudayaan yang melibatkan masyarakat untuk menjamin pemerataan akses publik pada Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dan
- menyelenggarakan kongres Kebudayaan Indonesia secara periodik sebagai platform konsolidasi pikiran dan aksi bersama di bidang Kebudayaan dalam format festival puncak yang berbasis pada pelibatan publik secara berjenjang.
- Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Kebudayaan dilakukan dengan cara:
- meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang proses pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dan museum melalui kerja bersama, penyebarluasan informasi, ataupun bimbingan teknis;
- mendorong penguatan kapasitas pengelola budaya pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah melalui forum pertemuan rutin yang menghimpun masukan dari para pelaku seni dan budaya serta para pemangku kepentingan di masyarakat;
- memperbanyak program residensi para pelaku budaya dalam dan luar negeri untuk mendorong pertukaran pengetahuan dan keahlian antarpelaku lintas daerah serta negara serumpun; dan
- memperkuat insentif bagi lembaga pendidikan dasar, menengah, dan tinggi untuk mempekerjakan para maestro seni tradisi sebagai tenaga pengajar tetap.
Demikianlah Strategi Kebudayaan dalam Lampiran I Perpres 114 tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan.