UU 21 tahun 2011 tentang OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Pembentukan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam Pasal 4 UU 21 tahun 2011 tentang OJK bertujuan untuk menjamin keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan: