PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diatur dengan PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.