Perpres 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
Perpres 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci menyebutkan bahwa Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk Rancang Bangun dan Peiekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.