UU 6 tahun 2009 tentang Penetapan Perpu 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang menggarisbawahi perubahan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bagi Bank dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999