SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional tahun 2020 kembali diubah untuk keempat kalinya. Cutber dan Libur Nasional 2020 diubah dengan SKB 3 Menteri tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.