Perpres 120 tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Perpres 120 tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove mencabut Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1), dan menyatakan tidak berlaku. Setelah melaksanakan tugasnya dalam rangka percepatan restorasi gambut akibat kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 dengan target yang telah ditetapkan untuk diselesaikan.