UU 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. UU 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk ini ditandatangi oleh Presiden Soekarno dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 21 Nopmeber 1946 di Linggarjati dan juga oleh Menteri Agama H. Fatoerachman. UU22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk ini diumumkan dan diundangkan oleh Sekretaris Negara A.G. Pringgodigdo pada tanggal 26 Nopember 1946.