Permenkeu 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona
Pagebluk atau pandemi wabah COVID-19 menghancurkan berbagai sendi kehidupan, utamanya ekonomi sektor industri. Pemerintah merespon dengan Permenkeu 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona. Sebagai negara miskin tentunya kita tidak bisa iri dengan Amerika Serikat yang mengeluarkan 2 Trilyun USD untuk merespon pandemi COVID-19. Kesehatan memang mahal harganya, semoga kita semua dikaruniai kesehatan segera terhindar dari Wabah Corona.