Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Marwan Jafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada bulan Nopember 2015 menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Permendesa PDTTrans nomor 21 tahun 2015 ini sekaligus mencabut Permendesa PDTTrans Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.