19 Jan, 2015
Apa yang dimaksud dengan BUM Desa, BUMDes, atau Badan Usaha Milik Desa?, dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 6 bahwa "Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa."
Posisi dan Sifat BUMDes dijelaskan pada Pasal aturan Penjelasan UU Desa: