PP 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Presiden Joko Widodo menandatangani sebuah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia pada tanggal 13 Februari 2018. PP 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia diundangkan di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 12 pada tanggal 19 Februari 2018.