PP 37 tahun 2010 tentang Bendungan
PP 37 tahun 2010 tentang Bendungan merupakan aturan pelaksanaan Pasal 22, Pasal 34, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2010 tentang Bendungan memiliki latar belakang pemikiran bahwan untuk menyimpan air yang berlebih pada saat musim penghujan agar dapat dimanfaatkan guna pemenuhan kebutuhan air dan daya air pada waktu diperlukan, serta mengendalikan daya rusak air maka perlu membentuk waduk yang dapat menampung air.