PP 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
PP 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan merupakan Peraturan Pemerintah yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.