PP 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
PP 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin akses masyarakat terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, maka diperlukan Peraturan Pemerintah untuk mengatur Fasilitas Pelayanan Kesehatan termasuk upaya persebaran jenis-jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.