PP 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.