15 Apr, 2021
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah diubah oleh Permendikbud 7 tahun 2021 tentang Perubahan Permendikbud 19 tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.
Permendikbud 7 tahun 2021 tentang Perubahan Permendikbud 19 tahun 2019 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah mengubah Pasal 1, Pasal 8, dan Pasal 17. Serta mengubah Ketentuan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.