PP 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
PP 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan adalah aturan turunan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan mencakup penyediaan pelayanan serta sarana dan prasarana. Pelayanan merupakan tata cara atau prosedur dalam proses peradilan yang disesuaikan dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas.