UU 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU 17 Tahun 2014 tentang MD3
UU MD3 yang perubahannya dibanderol menjadi UU 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD akhirnya diberlakukan dan diundangkan di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H.