Permenpar 10/2018, Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata telah ditandatangani Menteri Pariwisata Arief Yahya pada tanggal 28 Agustus 2018. Permenpar 10/2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata diudangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada 6 September 2018 di Jakarta.