BUM Desa
Apa yang dimaksud dengan BUM Desa, BUMDes, atau Badan Usaha Milik Desa?, dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 6 bahwa "Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa."
Posisi dan Sifat BUMDes dijelaskan pada Pasal aturan Penjelasan UU Desa:
Penjelasan Pasal 87 Ayat (1) UU Desa
BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.
BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha Milik Desa dalam UU Desa diatur dan disebutkan dalam BAB 10 khusus tentang BUMDes. Bagaimana cara mendirikan BUMDes, jenis usaha-usahanya, aturan mendirikan BUMDes melalui Musdes dan diatur secara berdaulat oleh desa melalui Peraturan Desa. Serta bagaimana fungsi Pemerintah diatas desa yang mendorong berdirinya BUMDes dengan cara pemberian hibah, pemberian akses yang lebih cepat ke pasar dan pendampingan teknis serta memprioritaskan pengelolaan sumberdaya alam di desa, bukan melalui instruksi ataupun hal lainnya yang memaksa masyarakat desa untuk membangun BUMDes. Dan BUMDes sepertinya tidak bisa diprogramkan oleh Pemerintah di atas Desa karena keputusan mendirikan BUMDes harus melalui Musdes atau Musyawarah Desa dengan modal dari warga masyarakat desa ataupun hibah yang menjadi keputusan masyarakat desa untuk menjadi modal BUMDes.
BAB X BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 87
(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
(2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 88
(1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.Pasal 89
Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:
a. pengembangan usaha; dan
b. Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.Pasal 90
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan:
a. memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
b. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
c. memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.Sehingga dalam BAB V UU Desa tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bagian ke Enam tentang Musyawarah Desa, diatur didalamnya bahwa salah satu yang mendasari pembentukan BUMDes adalah melalui Musyawarah Desa. Hal ini adalah praktek akuntabilitas dan transparansi sebab pada masa lampau ada banyak BUMDes yang berdiri karena program atau proyek pemerintah di atas Desa, dan kejelasan kepemilikan BUMDes tersebut menjadi tanda tanya bagi pemerintah Desa karena tidak bisa menghandlenya atau bahkan tidak diatas namakan warga desa.
BAB V, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bagian Keenam, Musyawarah Desa
Pasal 54
(1) Musyawarah Desa merupakan permusyawaratan yang diikuti oleh Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.(3) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.