Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa
Gus Menteri, Menteri Desa Abdul Halim Iskandar menerbitkan Instruksi juga khusus kepada para Kepala Desa. Instruksi Menteri Desa tersebut adalah Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa. Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa tersebut diteken pada tanggal 6 Februari 2021 di Jakarta.
Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa merupakan bentuk dukungan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 harus dipahami sebagai bentuk usaha Pemerintah dalam menjaga dan mengutamakan keselamatan Masyarakat.
Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa ditujukan kepada Kepala Desa di enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masuk dalam Zona PPKM Skala Mikro. Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa memiliki garis besar isi sebagai berikut:
Kesatu, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.
Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.
Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa lebih dalam lagi menginstruksikan untuk:
Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.
Kedua, melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.
Ketiga, membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Keempat, membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.
Kelima, menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.
Keenam, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Instruksi Menteri Desa PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa
Adapun isi lengkap Instruksi Menteri Desa PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa, adalah sbeagai berikut, bukan format asli:
Instruksi Menteri Desa PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa
Sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dan penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dengan ini memberikan Instruksi:
Kepada:
Para Kepala Desa di Provinsi Banten
Para Kepala Desa di Provinsi Jawa Barat
Para Kepala Desa di Provinsi Jawa Tengah
Para Kepala Desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Para Kepala Desa di Provinsi Jawa Timur
Para Kepala Desa di Provinsi Bali
yang masuk dalam Zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pejabat berwenang;
KESATU
Melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KEDUA
Memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.
KETIGA
Melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.
KEEMPAT
Pemerintah Desa agar :
melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak (3M) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk;
membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan Testing, Tracing, Treatment (3T) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah;
membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada;
menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan;
menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan; dan
melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
KELIMA
Melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan tanggung jawab. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Demikianlah isi Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa.
Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa ini juga ditembuskan kepada:
Presiden Republik Indonesia;
Wakil Presiden Republik Indonesia;
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia;
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia;
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia;
Sekretaris Kabinet Republik Indonesia;
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
Menteri Sosial Republik Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Gubernur Provinsi Banten;
Gubernur Provinsi Jawa Barat;
Gubernur Provinsi Jawa Tengah;
Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Gubernur Provinsi Jawa Timur;
Gubernur Provinsi Bali; Salinan sesuai aslinya
Bupati di Provinsi Banten;
Bupati di Provinsi Jawa Barat;
Bupati di Provinsi Jawa Tengah;
Bupati di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Timur; dan
Bupati di Provinsi Bali
Lampiran | Ukuran |
---|---|
Instruksi Mendes PDTT 1 tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di Desa (341.61 KB) | 341.61 KB |